.

.
Home » » Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Clara Stephanie

Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Clara Stephanie

oleh : Clara Stepahanie - 1302045235


-SISTEM POLITIK JEPANG
            Pada umumnya struktur ketatanegaraan meliputi dua suasana tata kehidupan politik, yaitu suasana kehidupan politik pemerintah (Suprastruktur politik/the government political sphere) dan suasana Lembaga kemasyarakatan yang memiliki hubungan dengan Lembaga kenegaraan (Infrastruktur politik). Suasana tata kehidupan politik tersebut terjadi di negara-negara yang menganut sistem politik tidak absolut otoriter, yaitu pada negara-negara yang menganut paham demokrasi.
            Jepang sebagai salah satu negara demokrasi juga mempunyai struktur ketatanegaraan sebagaimana yang disebutkan diawal, struktur kenegaraan tersebut meliputi supra struktur politik dan infra struktur politik. Hal ini dapat dilihat dalam Konstitusi Jepang yaitu Konstitusi 1947.
            Supra struktur politik meliputi lembaga-lembaga kenegaraan atau Lembaga-lembaga Negara atau alat –alat Pelengkap Negara. Dengan demikian, supra struktur politik Negara Jepang menurut Konstitusi 1947, meliputi :
A.        Lembaga Legislatif (legislature), yaitu National Diet (Parlemen Nasional)
B.        Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri), yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
C.        Lembaga Yudikatif (Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah  Agung).
            Sedangkan Infrastruktur politik meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang dalam aktivitasnya mempengaruhi (baik secara langsung maupun tidak langsung) lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.



Infrastruktur ini terdiri dari lima 5 komponen/unsur, yaitu :
1.        Partai politik (political party)
2.        Golongan kepentingan (interest group), terdiri dari : Interest group asosiasi,Interest group institusional,Interest group non asosiasi,Interest group yang anomik
3.        Golongan penekan (pressure group)
4.        Alat komunikasi politik (media political communication)
5.        Tokoh politik (political figure)

-SISTEM PEMERINTAHAN JEPANG
Membicarakan sistem pemerintahan suatu negara berarti membicarakan hubungan antar sub-sistem pemerintahan, yang meliputi semua lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara yang ada  pada suatu negara itu, untuk mencapai tujuan suatu negara misalnya hubungan antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudisikatif. Sedangkan sistem pemerintahan dalam arti sempit, hanya membicarakan hubungan antar lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam suatu negara.
Dengan demikian membicarakan sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) berarti membicarakan hubungan antar organ-organ negara atau lembaga-lembaga negara yang ada di Jepang (dalam supra struktur politik), yaitu antar :
1.        Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri) yang dimpin oleh Perdana Menteri.
2.        Lembaga Legislatif (Legislature), yaitu National Diet (Parlement Nasional).
3.        Lembaga Yudikatif (Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer, oleh karena itu kekuasaan lembaga –lembaga negara tersebut tidak terpisah, melainkan terdapat hubungan timbal balik yang sangat erat. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial yang didalam pemerintahannya terdapat pemisahan kekuasaan secara tegas (separation of power) antara lembaga negara yang ada.
Sistem pemerintahan Jepang menurut konstitusi 1947 dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :




Penjelasan :
A.        Kekuasaan Eksekutif yang dipegang oleh kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen di Legislatif dan Perdana Menteri di Eksekutif dapat membubarkan Parlemen di Legislatif,akan tetapi hanya dapat membubarkan Majelis Rendah/House of Councellors nya saja.
B.        Parlemen di Legislatif mengangkat atau menunjuk Perdana Menteri yang berada di Eksekutif dan calon tersebut harus orang sipil dan harus dari anggota Parlemen/Diet
C.        Kabinet di Eksekutif menunjuk Ketua Mahkamah Agung di Yudikatif termasuk juga Mahkamah Agung yang terdiri dari Hakim Agung dan 14 hakim lainnya juga dipilih dan diangkat oleh Kabinet. Hukum-hukum pengadilan dibawah Mahkamah Agung dipilih dan diangkat oleh Kabinet dari daftar yang diusulkan Mahkamah Agung.
D.        Mahkamah Agung di Yudikatif mengawasi Kabinet di Eksekutif dalam melaksanakan Konstitusi 1947.
E.         Mahkamah Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen misalnya dalam pembuatan Undang-Undang. Mahkamah Agung memiliki kekuasaan untuk menentukan aturan prosedur dan praktek, masalah-masalah yang berhubungan dengan hakim, disiplin pengadilan, dan adm. Hubungan Yudisial.
F.         Hubungan Impeachment, yaitu Parlemen di Legislatif dapat memanggil Mahkamah Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Peran Tenno/Kaisar ( Berada di luar bagan )
Didalam Konstitusi 1947 Kedudukan kaisar Jepang adalah hanya sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat dalam menjalankan peran yang murni bersifat seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Jadi walaupun Kasiar adalah kepala negara namun fungsinya sebagai seremonial belaka. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. 
Peran People/Rakyat ( Berada di dalam bagan )
Peran rakyat di era Konstitusi Meiji tahun 1889,  hanya memilih anggota ShÅ«gi-in (Majelis Rendah) dan sedangkan anggota Kizoku-in (Majelis Tinggi) diangkat dari keluarga kekaisaran, bangsawan, dan orang-orang yang ditunjuk oleh kaisar. Sedangkan  konstitusi 1947 sekarang menetapkan rakyat untuk memilih  Majelis Rendah Jepang dan Majelis Tinggi Jepang. Kedua majelis dipilih secara langsung melalui sistem pemilihan paralel.  Serta secara nasional bisa melakukan review terhadap hakim MA.

-SISTEM PARLEMEN JEPANG
Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947, menetapkan kemandirian tiga badan pemerintahan - badan legislatif (Diet atau Parlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).
Diet, yaitu parlemen nasional Jepang, adalah badan tertinggi dari kekuasaan negara, memiliki fungsi antara lain sebagai berikut :
1. Satu-satunya aparatur negara yang menciptakan undang-undang di Jepang
2. Menyetujui anggaran negara
3. Meratifikasi perjanjian negara
Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 kursi dan Majelis Tinggi dengan 242 kursi di pemilu. Kedua majelis dipilih secara langsung melalui sistem pemilihan paralel. Semua rakyat Jepang dapat memberikan suaranya dalam pemilihan setelah mencapai usia 20 tahun. Keanggotaan parlemen terbuka kepada warga Jepang yang berusia sekurangnya 25 tahun (untuk Majelis Rendah) dan 30 tahun (untuk Majelis Tinggi). Anggota Majelis Tinggi dipilih dalam pemilu setiap enam tahun sekali, separuh diantaranya dipilih setiap tiga tahun sekali. Sedangkan Majelis Rendah dipilih setiap empat tahun sekali. Majelis Rendah dapat dibubarkan oleh Perdana Menteri atau melalui mosi tidak percaya, sedangkan sebaliknya  Majelis Tinggi tidak dapat dibubarkan. Meskipun demikian, Majelis Rendah merupakan majelis yang lebih kuat dibandingkan dengan Majelis Tinggi, hal ini dikarenakan anggota Majelis Rendah memiliki kekuasaan untuk dapat membatalkan veto yang telah ditetapkan Majelis Tinggi dengan mayoritas sebesar 2/3. Dengan kata lain, apabila sebuah rancangan Undang-Undang dilewatkan oleh Mejalis Rendah tetapi telah diveto oleh Majelis Tinggi, Majelis Rendah dapat melewati atau membatalkan keputusan yang dibuat Majelis Tinggi dengan sebuah veto yang menghasilkan persetujuan sebesar 2/3. Jadi dalam kasus persetetujuan, dana dan pemilihan perdana menteri, Majelis Tinggi hanya dapat menunda pelaksanaan saja.
Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer seperti Inggris dan Kanada. Rakyat Jepang tidak memilih perdana menteri secara langsung. Para anggota Diet memilih perdana menteri dari anggota parlemen mereka sendiri. Perdana menteri membentuk dan memimpin kabinet menteri negara. Perdana Menterilah yang memiliki peranan menjalankan roda pemerintahan di Jepang. Sementara Kaisar hanya memainkan peranan dalam upacara-upacara istiadat dan tidak memiliki kekuasaan apapun yang berkaitan dengan pemerintahan negara. 

-SISTEM KEPARTAIAN JEPANG
Jepang sebagai suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak dapat meniadakan hidup dan berkembangnya partai politik, dengan kata lain adanya partai politik merupakan salah satu ciri bahwa Jepang merupakan negara demokrasi. Sampai saat ini, Jepang menganut sistem politik multi partai (banyak partai), yaitu ada enam partai besar antara lain :
1.        Liberal Democratic Partay (jiyu Minshuto or Jiminto), yang banyak didukung oleh birokrat, pengusaha, dan petani.
2.        The Japan Socialist Party (nippon S Hakaito), yang didukung oleh buruh(sayap kiri).
3.        The Komneito (Clean Goverment Party), yang didukung para penganut agama Budha.
4.        The Democatic Socialist Party (Minshato), yang didukung oleh buruh (sayap kanan).
5.        The Japan Communist Party (Nihon Kyosanto), yang didukung oleh komunis.
6.        The United Social Democratic Party (Shakai Minshu Rengo of Shminren), merupakan partai termuda dan terkecil di Jepang, merupakan sempalan JSP (sosialis sayap kanan).

-SISTEM PEMILU JEPANG
Terdapat 2 Sistem pemilihan umum di Jepang, yang dibagi atas :
1. Sistem pemilihan yang bersifat nasional. Anggota parlemen majelis tinggi maupun majelis rendah dipilih secara nasional oleh seluruh rakyat Jepang dimana setiap calon anggota dicalonkan oleh partai baik melalui single-seat contituencies maupun proportional representation.
2. Sistem pemilihan daerah, yang memilih kepala pemerintahan daerah dan DPRD, masing – masing diatur oleh tiap prefektur ( propinsi ) dan desa.
Pemilihan berlangsung di bawah pengawasan pusat komite administrasi pemilihan dan undang-undang pemilu Jepang.

1 komentar:

  1. maaf semestinya Diharuskan untuk memberikan Daftar Pustaka hasil pencarian. terimakasih atas infonya.

    ReplyDelete