Keterangan :
A. Kabinet dapat membubarkan Parlemen (tetapi hanya Majelis
Rendah/House of Councellors).
B.
Parlemen
mengangkat/menunjuk Perdana Menteri (harus orang sipil dan harus dari anggota
Parlemen /Diet)
C.
Kabinet
menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung
D.
Mahkamah
Agung mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
E.
Mahkamah
Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam
pembuatan Undang-Undang).
F.
Impeachment,
yaitu dapat memanggil Mahkamah Agung memepertanggungjawabkan perbuatannya, atau
dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Sistem
pemilu Jepang
Terdapat 2 sistem pemilihan umum di
Jepang, yang dibagi atas :
1. Sistem
pemilihan yang bersifat nasional. Anggota parlemen majelis tinggi maupun majelis
rendah dipilih secara nasional oleh seluruh rakyat Jepang, dimana setiap calon anggota
dicalonkan oleh partai baik melalui single-seat constituencies maupun propotional
representation.
2. Sistem
pemilihan daerah, yang memilih kepala pemerintahan daerah dan DPRD,
masing-masing diatur oleh tiap prefektur (profinsi) dan desa. Pemilihan berlangsung
di bawah pengawasan pusat komite administrasi pemilihan dan undang-undang pemilu
Jepang. Media massa berpengaruh bagi pemilu Jepang, baik cetak maupun elektronik.
Kalangan diplomatic Jepang memantau dengan seksamas etiap perkembangan yang
terjadi di Jepang.
Diet Jepang terdiri atas Majelis Tinggi
dan Majelis Rendah. Masing-masing memiliki 242 kursi dan 480 kursi. Anggota majelis
tinggi dipilih setiap enam tahun, separuhnya diantaranya dipilih setiap tiga tahun,
sedangkan Majelis Rendah dipilih setiap empat tahun sekali.
Sistem
kepartaian Jepang
Jepang sebagai suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak
dapat meniadakan hidup dan berkembangnya partai politik, dengan kata lain
adanya partai politik merupakan salah satu ciri bahwa Jepang merupakan negara
demokrasi. Sampai saat ini, Jepang menganut sistem politik multi party (banyak
partai), yaitu ada enam (6) partai besar :
1.
Liberal Democratic Partay (jiyu Minshuto or Jiminto), yang banyak didukung oleh birokrat, pengusaha, dan
petani.
2.
The Japan Socialist Party (nippon S Hakaito), yang didukung oleh buruh(sayap kiri).
3.
The Komneito (Clean Goverment Party), yang didukung para penganut agama Budha.
4.
The Democatic Socialist Party (Minshato), yang didukung oleh buruh (sayap kanan).
5.
The Japan Communist Party (Nihon Kyosanto), yang didukung oleh komunis.
6.
The United Social Democratic Party (Shakai Minshu Rengo
of Shminren), merupakan partai
termuda dan terkecil di Jepang, merupakan sempalan JSP (sosialis sayap kanan).
Lihat Kishimoto Koichi, 1982: 91-93)
Sejak pasca Perang
Dunia Kedua samapai sekarang ini, Partai Demokrasi Liberal (LDP) secara
mayoritas berkuasa di Jepang. Perdana Menteri Jepang saat ini juga berasal dari
Partai LDP, di samping itu banyak para anggota LDP yang duduk di Cabinet dan
National Diet.
Kehidupan partai
politik Jepang sangat dipengaruhi oleh apa yang dinamakan hubatsu atau faksi.
Hubatshu atau faksi merupakan bagian (sub-bagian) dari partai politik di
Jepang. Misalnya lima (5) faksi yang ada dalam tubuh LDP, yang kalau diurutkan
menurut kekuatannnya meliputi Faksi Takhesita, Faksi Matzuzuka, Faksi Komoto.
Faksi-faksi yang merupakan bagian (sub bagian) dari partai politik ini sangat
berperan dalam pemilihan ketua partai (LDP). Dan sudah bukan rahasia umum lagi
bahwa ketua partai akan ditunjuk oleh DIET sebagai Perdana Menteri, yang
kemudian diangkat/dilantik oeh Kaisar.
Keadaan partai
politik Jepang memang mempunyai karakteristik yang unik, yang berbeda dengan
sistem kepartaian di negara industrilainnya seperti Amerika. Misalnya
keberadaan partai konservatif (LDP) tidak berdasarkan keanggotaan organisasi
dalam partai tetapi berdasarkan koalisi faksi-faksi (habatsu). Mengenai
sebab-sebab LDP mendominasi suasana kehidupan politik dan pemerintah Jepang,
akan dibahas pada bagian tersendiri.
0 komentar:
Post a Comment