Dalam
mencapai tujuan Negara, setiap negara memiliki tata cara tertentu yang
berbeda dengan negara lainnya. Tata cara tersebut, tercermin dalam
sistem politik dan sistem pemerintahan, yang didalamnya terdapat suasana
kehidupan politik di negara tersebut. Dari kedua sistem ini dapat
dilihat pula bagaimana kebijakan suatu negara itu di buat. Kekuasaan
berada di tangan perdana mentri jepang dan anggota terpilih parlemen
Jepang , sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang .
kaisar jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik.
Berdasarkan
konstitusi 1947, Jepang sebagai salah negara demokrasi juga mempunyai
struktur ketatanegaraan yang antara lain meliputi :
- Lembaga Legislatif (legislature), yaitu national diet (parlemen National)
- Lembaga Eksekutif (executive), yaitu Kabinet (dewan mentri) yang dipimpin oleh seorang perdana mentri.
- Lembaga Yudikatif (Judiciary), yaitu supreme court (mahkamah agung).
Perdana Menteri dipilih oleh Legisltif, dan Legislatif berhak memberikan mosi tidak percaya.
Dari
tiga lembaga Pemerintahan memiliki hubungan yang saling tarik menarik.
Kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Jepang menganut sistem
pemerintahan parlementer, oleh karena itu kekuasaan Lembaga-Lembaga
negara tersebut tidak terpisah, melainkan saling berhubungan timbal
balik yang sangat erat. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan
presidensil murni, yang didalamnya terdapat pemisahan kekuasaan secara
tegas (sparation of power) antara lembaga negara yang ada (misalnya :
sistem pemerintahan Amerika Serikat).
Sistem pemilu di lakukan berdasarkan sistem distrik, tetapi setiap memilih hanya boleh satu orang tertentu, bukan sebuah partai. Seperti sistem pemilihan untuk anggota majelis tinggi, sistem ini menghasilkan perwakilan kepentingan yang agak bersifat profesional karena kelompok minoritas dimungkinkan untuk memenangkan beberapa kursi. Calon yang memperoleh 20% suara di suatu distrik pasti akan terpilih untuk menjadi salah satu wakil distrik itu dalam majelis rendah. Jumlah wakil dalam majelis rendah berjumlah lima wakil dari setiap distrik. Sistem itu juga membuahkan hasil yang lebih stabil dibanding sistem lain. Orang-orang yang berhak memilih dalam pemilu jepang adalah warganegara jepang, usia diatas 20 tahun ikut serta dalam berbagai kegiatan yang besar dalam pemilu ditingkat propinsi, regional, dan nasional. sedangkan orang yang berhak dipilih adalah warganegara jepang usia diatas 30 tahun walikota dan wakil-wakilnya dipilih di dalam pertemuan-pertemuan di daerah kotapraja melalui pemilihan terbuka, seperti juga gubernur dan wakil-wakilnya dalam parlemen dari 47 pejabat tinggi daerah, yang tentu saja menentukan dalam pertanyaan-pertanyaan yang penting sepeti politik moneter atau kebijaksanaan politik, hanya tentang sebuah otonomi politik yang terbatas. Setengah dari anggota majelis tinggi di pilih setiap tiga tahun sekali untuk masa jabatan jabatan 6 tahun. Tidak seperti majelis rendah, kandidat untuk majelis tinggi tidak diizinkan berlaga dalam konstituensi dan ditempatkan dalam daftar perwakilan proposional. Sebanyak 126 kursi kontestan, 76 lagi dipilih dari konstituensi, dengan tempat teratas oleh Tokyo yang berhak atas 4 kursi. Ada 4 prefektur yang masing-masing berhak atas 3 kursi, 18 prefektur 2 kursi dan 24 prefektur yang hanya berhak atas 1 kursi. Sisa 50 kursi dipilih melalui perwakilan proposional, dimana para pemilih hanya cenderung memilih partai ketimbang memilih kandidat .
0 komentar:
Post a Comment