Oleh Asmawati - 1302045205
DPR beserta fungsinya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Tugas dan Wewenang DPRD
a. membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
b.
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh
Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
d.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil
Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
i.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain
atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi DPRD
(a) Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah ;
(b) Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ;
(c)
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap
pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh
Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala
Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Apa upaya lain yang dilakukan provinsi kaltim untuk anggaran APBN selanjutnya?
Wakil
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi menilai bahwa alokasi
anggaran sebesar Rp 960 Milyar dari APBN untuk membiayai infrastruktur
jalandi Kaltim masih kurang dan tidak sesuai dengan beban yang
seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Memang
kalau melihat Rp 960 milyar bukan jumlah sedikit, namun faktanya bahwa
jumlah tersebut tak hanya untuk membiaya infrastruktur seperti jalan
nasional saja," ucap Darlis.
Ia memaparkan, dengan
jumlah itu jauh dari cukup, sebab tak hanya digunakan untuk membiayai
jalan nasional saja, tapi juga untuk perairan, jembatan dan kegiatan
ke-PU-an lain.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai
Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini juga mengungkapkan, bahwa untuk
pembiayaan jalan nasional di Kaltim sepanjang 2500 km, yang mana per
km-nya membutuhkan dana sebanyak Rp200 juta sudah menelan anggaran
sebesar Rp500 milyar, sedangkan anggaran yang dialokasikan APBN hanya
sebesar Rp 960 milyar.
"Untuk jalan saja sudah
menghabiskan separuh dari anggaran yang diberikan belum lagi harus
membiayai kegiatan ke-PU-an lain seperti cipta karya dan tata kota,"
paparnya.
Padahal dengan anggaran sebesar Rp 500 milyar
untuk pembiayaan perawatan jalan nasional, masih harus lebih besar lagi
apabila ingin ditingkatkan kelas jalanya.
Ini yang
menyebabkan tanggung jawab pusat akhirnya dibebabkan kepada daerah,
sehingga APBD Kaltim yang seharusnya bisa mensejahterakan rakyat
dikorbankan akibat urusan pusat yang dibebankan kepada APBD Kaltim.
"Belum
lagi untuk masalah perbatasan, tidak ada perhatian dari pusat,
akibatnya untuk urusan pusat inipun dibebankan pada APBD
Kaltim,"imbuhnya.
Begitupun mengenai dana bagi hasil terkait hasil Migas dan hasil bumi lainnya.
Tak satupun yang tahu persis produksi sebenarnya, baik gubernur maupun bupati dan walikota termasuk DPRD Kaltim. Sebab pemerintah pusat mengunci rapat informasi tentang hasil SDA Kaltim.
"Oleh karena itu, saat ini Kaltim sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedang mengupayakan agar mendapat hak-hak yang semestinya sama dengan yang didapat pada umumnya oleh daerah lain di NKRI. Upaya Kaltim itu dilakukan melalui langkah Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah," tandasnya.
Tak satupun yang tahu persis produksi sebenarnya, baik gubernur maupun bupati dan walikota termasuk DPRD Kaltim. Sebab pemerintah pusat mengunci rapat informasi tentang hasil SDA Kaltim.
"Oleh karena itu, saat ini Kaltim sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedang mengupayakan agar mendapat hak-hak yang semestinya sama dengan yang didapat pada umumnya oleh daerah lain di NKRI. Upaya Kaltim itu dilakukan melalui langkah Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah," tandasnya.
0 komentar:
Post a Comment