.

.
Home » » Kunjungan DPRD Prov. Kalimantan Timur - Clara Stephanie M.

Kunjungan DPRD Prov. Kalimantan Timur - Clara Stephanie M.

Oleh   Clara Stephanie M. - 1302045235

Laporan kegiatan observasi ke DPRD Provinsi Kaltim dalam rangka Dialog bersama DPRD “Mengenal Parlemen Lebih Dekat“

A. Profil DPRD Provinsi Kaltim
Anggota DPRD dipilih berdasarkan partai politik dan daerah pemilihannya masing-masing. Partai politik yang terpilih dalam DPRD Provinsi Kaltim tahun 2014 adalah 10 partai dan daerah pemilihannya sebanyak 6 daerah pemilihan antara lain Dapil Kaltim 1 meliputi kab/kota Samarinda, Dapil Kaltim 2 meliputi kab/kota Balikpapan, Dapil Kaltim 3 meliputi kab/kota Pajer dan Penajam Paser Utara, Dapil Kaltim 4 meliputi kab/kota Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, Dapil Kaltim 5 meliputi kab/kota Berau, Kutai Timur, dan Kota Bontang, dan Dapil Kaltim 6 meliputi kab/kota Bulungan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung dan Kota Tarakan.
Dari calon anggota DPRD Provinsi Kaltim tahun 2014 terpilih satu orang yang menjadi ketua DPRD Provinsi Kaltim yang mendapatkan suara terbanyak dalam pemilu 2014 tahun lalu yaitu H.M Syahrun. H.S dari partai politik Golongan Karya (Golkar) dengan daerah pemilihan Kaltim 4  dan terpilih tiga orang yang menjadi wakil ketua DPRD Provinsi Kaltim yaitu Dody Rondonuwu dari partai politik PDI-Perjuangan dengan daerah pemilihan Kaltim 4, Henry Pailan Tandi Payung, SE dari partai politik Gerindra, dan H. Andi Faisal Assegaf, S.SOS. M.SI dari partai politik Demokrat dengan daerah pemilihan Kaltim 3. Selebihnya 51 anggota DPRD Provinsi Kaltim lainnya terpilih dari partai politik dan daerah pemilihannya masing-masing.
Sebanyak 55 anggota DPRD Provinsi Kaltim masa bakti 2014-2019 telah dilantik pada tanggal 1 September 2014 tahun lalu. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yaitu Gamawan Fauzi pada tanggal 28 Agustus 2014. Pada saat itu, pengucapan sumpah/janji 55 anggota DPRD Provinsi Kaltim masa jabatan 2014-2019 dilaksanakan di gedung utama DPRD Provinsi Kaltim.
DPRD Provinsi Kaltim terdiri dari 5 badan DPRD antara lain Badan anggaran yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang berfungsi untuk mengurus segala hal yang termasuk dalam hal-hal anggaran, Badan kehormatan yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk melaksanakan dan menegakkan Kode Etik dalam DPRD, Badan pembentukan peraturan daerah merupakan suatu Badan Legislasi Daerah yang berfungsi dalam hal mengatur peraturan-peraturan pemerintahan daerah, dan Badan musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang berfungsi untuk mengurus agenda atau jadwal kegiatan DPRD.
DPRD Provinsi Kaltim juga terdiri dari 4 komisi dan 9 fraksi. 4 Komisi tersebut adalah komisi 1 yang meliputi bidang pemerintahan, hukum, dan hak asasi manusia seperti pemerintahan umum, ketertiban dan keamanan, dan kependudukan, komisi 2 yang meliputi bidang keuangan dan perekonomian seperti keuangan daerah, aset daerah, dan perpajakan, komisi 3 yang meliputi bidang  pembangunan seperti pekerjaan umum, perencanaan pembangunan, dan perhubungan, dan yang terakhir komisi 4 yang meliputi bidang kesejahteraan rakyat seperti pendidikan, ketenagakerjaan, dan kesehatan. Kemudian 9 fraksi tersebut adalah  fraksi partai Golkar, fraksi PDI-perjuangan, fraksi partai Gerindra, fraksi partai Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, fraksi Hanura, Fraksi PKS, dan fraksi PPP-NASDEM.
B. Tugas dan fungsi DPRD Provinsi
-Tugas dan fungsi pokok DPRD Provinsi adalah :
1. Fungsi legislasi yang diwujudkan dalam tugas DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah bersama pemerintah daerah
2. Fungsi anggaran yang diwujudkan dalam tugas DPRD dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
3. Fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam tugas DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
C. Perbedaan antara DPR RI/Pusat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota
- DPR RI/Pusat merupakan Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih berdasarkan daerah pemilihan untuk menjadi wakil rakyat pada tingkat Pusat. Anggota DPR RI bertugas antara lain untuk mengawasi jalannya proses pemerintahan pusat, mengalokasikan APBN, dan membuat Undang-Undang yang jelas lebih tinggi dari pada Perda
- DPRD merupakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan lembaga penyalur aspirasi rakyat tingkat daerah yang berkedudukan di daerah tingkat I yaitu untuk perwakilan ditingkat provinsi dan di daerah tingkat II yaitu untuk perwakilan ditingkat kabupaten atau kotamadya. Tugas anggota DPRD pada tingkat propinsi antara lain adalah mengawasi kinerja pemerintah daerah propinsi seperti (Gubernur dan perangkatnya), membentuk peraturan daerah, dan mengawasi APBD provinsi. Sementara untuk yang ditingkat kabupaten atau kotamadya tugasnya antara lain adalah mengawasi kinerja daerah kabupaten atau kota seperti (Walikota/Bupati dan perangkatnya) dan mengawasi APBD kota.
D. Pendapat DPRD mengenai ide atau kebijakan Otonomi Khusus dari Gubernur Kalimantan Timur
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bersikeras untuk memperjuangkan kebijakan otonomi khusus bagi Kaltim. Menurut beliau, Kaltim dengan sumber daya alamnya yang melimpah mendapat perlakuan tidak adil dari pemerintah pusat karena hanya mendapatkan hasil 20 persen dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dihasilkan. Selain hasil yang tidak setara, perlakuan eksploitasi sumber daya alam secara terus menerus menyebabkan lingkungan Kaltim rusak dan menimbulkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Dari pihak DPRD provinsi Kaltim sendiri sampai saat ini masih belum mendapatkan keputusan di sidang Paripurna terkait kebijakan Otonomi khusus dari Gubernur Kaltim. Hal ini masih terus diperbincangkan dan dibicarakan, masih ada perdebatan antara pihak-pihak dari DPRD provinsi Kaltim. Namun sebagian besar anggota menyatakan menyetujui kebijakan otonomi khusus tersebut. Mereka menyatakan pemberlakuan otonomi khusus adalah solusi untuk mempercepat pembangunan dan secara otomatis akan mengarah pada peningkatan kesejahteraan rakyat Kaltim. Dan melalui otonomi khusus, Kaltim memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur kebijakan pembangunan, khususnya menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan potensi-potensi ekonomi daerah. Dan dengan pemberian pengelolan sumber daya alam dan potensi ekonomi tersebut, maka akan memudahkan Provinsi Kaltim untuk menuntaskan beragam proyek infrastruktur yang belum semuanya rampung.
E. Pendapat dan kebijakan DPRD terhadap 20 persen anggaran untuk pendidikan
Anggaran pendidikan sebanyak 20 persen adalah anggaran yang telah diputuskan oleh Undang-undang yang mengharuskan bahwa setiap daerah harus mengalokasikan dana APBD nya sebanyak 20 persen untuk pendidikan. Karena pendidikan dianggap hal yang sangat penting untuk kemajuan bangsa. DPRD provinsi Kaltim dalam mengimplementasikan dana 20 persen tersebut, merangkum semuanya dalam satu pelayanan seperti infrastruktur, beasiswa, dll. Anggota DPRD provinsi Kaltim setiap 3 bulan sekali, selama 6 hari turun ke masyarakat untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terutama anak-anak sekolah. Anggota DPRD provinsi Kaltim juga turun ke sekolah-sekolah untuk melihat kondisi bangunan-bangunan sekolah. DPRD provinsi Kaltim sepakat diperubahan APBD 2015, DPRD provinsi Kaltim menganggarkan perencanaan untuk memperbaiki bangunan-bangunan yang rusak. Selain itu, bulan Maret tahun 2016 mendatang akan diadakan kebijakan baru yaitu APBD provinsi akan bertanggung jawab untuk pembiayaan SMK dan SMA. Sehingga APBD kabupaten atau kota bisa lebih fokus pada SD dan SMP. Kemudian untuk Perguruan Tinggi, diberikan beasiswa seperti Beasiswa Kaltim Cemerlang dengan kapasitas 50 ribu orang dan Beasiswa Kukar dengan jumlah dana beasiswa kurang lebih 5 juta perorang.
F. Tanggapan DPRD provinsi Kaltim terhadap isu-isu di Kaltim
- Masalah pembangunan Taman Kota Samarinda di Jln.Bhayangkara
DPRD provinsi Kaltim saat ini tengah menyoroti pengerjaan proyek pembangunan Taman Kota Samarinda di Jln.Bhayangkara. DPRD provinsi Kaltim sudah meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk mengevaluasi kontraktor yang mengerjakan proyek taman tersebut, sehingga ada tanggung jawab terhadap warga yang terkena dampak dikarenakan kini rumah warga di daerah taman menjadi mudah banjir. Selain banjir, pembuatan taman tersebut juga merusak lingkungan dan pemandangan. Mengenai keraguan terhadap kajian lingkungan terhadap proyek tersebut, DPRD provinsi Kaltim menegaskan proyek yang menyebabkan dampak negatif pada lingkungan harus ada langkah penanggulangan agar tidak semakin parah. Meski dalam pengerjaan proyek pembuatan taman kota tersebut tidak ada bantuan dari APBD provinsi, namun  pihak DPRD provinsi Kaltim berharap pembangunan taman di ibukota Provinsi Kaltim yang berada di wilayah tersebut bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
- Banyaknya usaha dagang berupa bisnis waralaba seperti Indomaret, Alfamart, dll
Keberadaan toko Indomaret, Alfamart, dll dibeberapa daerah di Kaltim memang semakin tidak terkendali. Kini bisnis waralaba itu sudah merambat hingga ke seluruh daerah pelosok di Kaltim. Namun ada beberapa daerah yang juga tidak menerima bisnis waralaba ini masuk ke daerahnya seperti di Bontang. Menurut DPRD provinsi Kaltim, keberadaan Indomaret, Alfamart dll ini jangan sampai mematikan usaha pedagang-pedagang kecil. DPRD provinsi Kaltim berharap, Pemerintah Kota membuat peraturan untuk mengatur penempatan Indomaret atau Alfamart ini sehingga kehadiran Indomaret atau Alfamart di Kaltim ini hanya sebagai investor dan menjadi pengayom untuk pedagang-pedagang kecil.
- Banyaknya jumlah masyarakat yang golput pada pemilu
DPRD provinsi Kaltim selalu mencermati tingginya angka golput pada pemilu di Kaltim. DPRD provinsi Kaltim berharap mampu menekan angka golput itu dengan beberapa cara antara lain para calon harus meyakinkan masyarakat, baik calon anggota legislatif (caleg) di kabupaten dan kota, caleg tingkat Provinsi Kaltim, caleg di DPR RI atau DPD RI, bahkan hingga calon presiden. Mereka harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa jika sudah terpilih akan bekerja dengan benar untuk kepentingan masyarakat, akan memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan lainnya. Janji tersebut harus diyakinkan, di antaranya seperti mulai saat ini para calon bisa membuktikan kerja nyata tentang apa saja yang dibutuhkan warga. Selain itu, para pengurus partai politik juga memiliki peran penting dalam mengajak masyarakat agar tidak golput, yakni mereka bisa menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar pada saat pemilu harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos calon dari partainya. Petugas atau panitia pemungutan suara hendaknya turut berpartisipasi dalam mengajak masyarakat menggunakan hak pilih, pasalnya panitia di TPS merupakan warga setempat sehingga suaranya juga akan didengar warga.

0 komentar:

Post a Comment