Oleh Clara Stephanie M. - 1302045235
Laporan kegiatan observasi ke DPRD Provinsi Kaltim dalam rangka Dialog bersama DPRD “Mengenal Parlemen Lebih Dekat“
A. Profil DPRD Provinsi Kaltim
Anggota
DPRD dipilih berdasarkan partai politik dan daerah pemilihannya
masing-masing. Partai politik yang terpilih dalam DPRD Provinsi Kaltim
tahun 2014 adalah 10 partai dan daerah pemilihannya sebanyak 6 daerah
pemilihan antara lain Dapil Kaltim 1 meliputi kab/kota Samarinda, Dapil
Kaltim 2 meliputi kab/kota Balikpapan, Dapil Kaltim 3 meliputi kab/kota
Pajer dan Penajam Paser Utara, Dapil Kaltim 4 meliputi kab/kota Kutai
Kartanegara dan Kutai Barat, Dapil Kaltim 5 meliputi kab/kota Berau,
Kutai Timur, dan Kota Bontang, dan Dapil Kaltim 6 meliputi kab/kota
Bulungan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung dan Kota Tarakan.
Dari
calon anggota DPRD Provinsi Kaltim tahun 2014 terpilih satu orang yang
menjadi ketua DPRD Provinsi Kaltim yang mendapatkan suara terbanyak
dalam pemilu 2014 tahun lalu yaitu H.M Syahrun. H.S dari partai politik
Golongan Karya (Golkar) dengan daerah pemilihan Kaltim 4 dan terpilih
tiga orang yang menjadi wakil ketua DPRD Provinsi Kaltim yaitu Dody
Rondonuwu dari partai politik PDI-Perjuangan dengan daerah pemilihan
Kaltim 4, Henry Pailan Tandi Payung, SE dari partai politik Gerindra,
dan H. Andi Faisal Assegaf, S.SOS. M.SI dari partai politik Demokrat
dengan daerah pemilihan Kaltim 3. Selebihnya 51 anggota DPRD Provinsi
Kaltim lainnya terpilih dari partai politik dan daerah pemilihannya
masing-masing.
Sebanyak 55 anggota DPRD Provinsi Kaltim
masa bakti 2014-2019 telah dilantik pada tanggal 1 September 2014 tahun
lalu. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) yaitu Gamawan Fauzi pada tanggal 28 Agustus 2014. Pada
saat itu, pengucapan sumpah/janji 55 anggota DPRD Provinsi Kaltim masa
jabatan 2014-2019 dilaksanakan di gedung utama DPRD Provinsi Kaltim.
DPRD
Provinsi Kaltim terdiri dari 5 badan DPRD antara lain Badan anggaran
yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang berfungsi untuk mengurus
segala hal yang termasuk dalam hal-hal anggaran, Badan kehormatan yang
merupakan alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk melaksanakan dan
menegakkan Kode Etik dalam DPRD, Badan pembentukan peraturan daerah
merupakan suatu Badan Legislasi Daerah yang berfungsi dalam hal mengatur
peraturan-peraturan pemerintahan daerah, dan Badan musyawarah merupakan
alat kelengkapan DPRD yang berfungsi untuk mengurus agenda atau jadwal
kegiatan DPRD.
DPRD Provinsi Kaltim juga terdiri dari 4
komisi dan 9 fraksi. 4 Komisi tersebut adalah komisi 1 yang meliputi
bidang pemerintahan, hukum, dan hak asasi manusia seperti pemerintahan
umum, ketertiban dan keamanan, dan kependudukan, komisi 2 yang meliputi
bidang keuangan dan perekonomian seperti keuangan daerah, aset daerah,
dan perpajakan, komisi 3 yang meliputi bidang pembangunan seperti
pekerjaan umum, perencanaan pembangunan, dan perhubungan, dan yang
terakhir komisi 4 yang meliputi bidang kesejahteraan rakyat seperti
pendidikan, ketenagakerjaan, dan kesehatan. Kemudian 9 fraksi tersebut
adalah fraksi partai Golkar, fraksi PDI-perjuangan, fraksi partai
Gerindra, fraksi partai Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, fraksi Hanura,
Fraksi PKS, dan fraksi PPP-NASDEM.
B. Tugas dan fungsi DPRD Provinsi
-Tugas dan fungsi pokok DPRD Provinsi adalah :
1. Fungsi legislasi yang diwujudkan dalam tugas DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah bersama pemerintah daerah
2.
Fungsi anggaran yang diwujudkan dalam tugas DPRD dalam membahas,
memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
3.
Fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam tugas DPRD untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, peraturan perundangan
yang ditetapkan oleh pemerintah, peraturan daerah, peraturan kepala
daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah
C. Perbedaan antara DPR RI/Pusat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota
-
DPR RI/Pusat merupakan Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih berdasarkan
daerah pemilihan untuk menjadi wakil rakyat pada tingkat Pusat. Anggota
DPR RI bertugas antara lain untuk mengawasi jalannya proses
pemerintahan pusat, mengalokasikan APBN, dan membuat Undang-Undang yang
jelas lebih tinggi dari pada Perda
- DPRD merupakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan lembaga penyalur aspirasi
rakyat tingkat daerah yang berkedudukan di daerah tingkat I yaitu untuk
perwakilan ditingkat provinsi dan di daerah tingkat II yaitu untuk
perwakilan ditingkat kabupaten atau kotamadya. Tugas anggota DPRD pada
tingkat propinsi antara lain adalah mengawasi kinerja pemerintah daerah
propinsi seperti (Gubernur dan perangkatnya), membentuk peraturan
daerah, dan mengawasi APBD provinsi. Sementara untuk yang ditingkat
kabupaten atau kotamadya tugasnya antara lain adalah mengawasi kinerja
daerah kabupaten atau kota seperti (Walikota/Bupati dan perangkatnya)
dan mengawasi APBD kota.
D. Pendapat DPRD mengenai ide atau kebijakan Otonomi Khusus dari Gubernur Kalimantan Timur
Gubernur
Kaltim Awang Faroek Ishak bersikeras untuk memperjuangkan kebijakan
otonomi khusus bagi Kaltim. Menurut beliau, Kaltim dengan sumber daya
alamnya yang melimpah mendapat perlakuan tidak adil dari pemerintah
pusat karena hanya mendapatkan hasil 20 persen dari total Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dihasilkan. Selain hasil yang tidak
setara, perlakuan eksploitasi sumber daya alam secara terus menerus
menyebabkan lingkungan Kaltim rusak dan menimbulkan bencana alam seperti
banjir dan tanah longsor.
Dari pihak DPRD provinsi
Kaltim sendiri sampai saat ini masih belum mendapatkan keputusan di
sidang Paripurna terkait kebijakan Otonomi khusus dari Gubernur Kaltim.
Hal ini masih terus diperbincangkan dan dibicarakan, masih ada
perdebatan antara pihak-pihak dari DPRD provinsi Kaltim. Namun sebagian
besar anggota menyatakan menyetujui kebijakan otonomi khusus tersebut.
Mereka menyatakan pemberlakuan otonomi khusus adalah solusi untuk
mempercepat pembangunan dan secara otomatis akan mengarah pada
peningkatan kesejahteraan rakyat Kaltim. Dan melalui otonomi khusus,
Kaltim memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur kebijakan
pembangunan, khususnya menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan
potensi-potensi ekonomi daerah. Dan dengan pemberian pengelolan sumber
daya alam dan potensi ekonomi tersebut, maka akan memudahkan Provinsi
Kaltim untuk menuntaskan beragam proyek infrastruktur yang belum
semuanya rampung.
E. Pendapat dan kebijakan DPRD terhadap 20 persen anggaran untuk pendidikan
Anggaran
pendidikan sebanyak 20 persen adalah anggaran yang telah diputuskan
oleh Undang-undang yang mengharuskan bahwa setiap daerah harus
mengalokasikan dana APBD nya sebanyak 20 persen untuk pendidikan. Karena
pendidikan dianggap hal yang sangat penting untuk kemajuan bangsa. DPRD
provinsi Kaltim dalam mengimplementasikan dana 20 persen tersebut,
merangkum semuanya dalam satu pelayanan seperti infrastruktur, beasiswa,
dll. Anggota DPRD provinsi Kaltim setiap 3 bulan sekali, selama 6 hari
turun ke masyarakat untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terutama
anak-anak sekolah. Anggota DPRD provinsi Kaltim juga turun ke
sekolah-sekolah untuk melihat kondisi bangunan-bangunan sekolah. DPRD
provinsi Kaltim sepakat diperubahan APBD 2015, DPRD provinsi Kaltim
menganggarkan perencanaan untuk memperbaiki bangunan-bangunan yang
rusak. Selain itu, bulan Maret tahun 2016 mendatang akan diadakan
kebijakan baru yaitu APBD provinsi akan bertanggung jawab untuk
pembiayaan SMK dan SMA. Sehingga APBD kabupaten atau kota bisa lebih
fokus pada SD dan SMP. Kemudian untuk Perguruan Tinggi, diberikan
beasiswa seperti Beasiswa Kaltim Cemerlang dengan kapasitas 50 ribu
orang dan Beasiswa Kukar dengan jumlah dana beasiswa kurang lebih 5 juta
perorang.
F. Tanggapan DPRD provinsi Kaltim terhadap isu-isu di Kaltim
- Masalah pembangunan Taman Kota Samarinda di Jln.Bhayangkara
DPRD
provinsi Kaltim saat ini tengah menyoroti pengerjaan proyek pembangunan
Taman Kota Samarinda di Jln.Bhayangkara. DPRD provinsi Kaltim sudah
meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk mengevaluasi kontraktor yang
mengerjakan proyek taman tersebut, sehingga ada tanggung jawab terhadap
warga yang terkena dampak dikarenakan kini rumah warga di daerah taman
menjadi mudah banjir. Selain banjir, pembuatan taman tersebut juga
merusak lingkungan dan pemandangan. Mengenai keraguan terhadap kajian
lingkungan terhadap proyek tersebut, DPRD provinsi Kaltim menegaskan
proyek yang menyebabkan dampak negatif pada lingkungan harus ada langkah
penanggulangan agar tidak semakin parah. Meski dalam pengerjaan proyek
pembuatan taman kota tersebut tidak ada bantuan dari APBD provinsi,
namun pihak DPRD provinsi Kaltim berharap pembangunan taman di ibukota
Provinsi Kaltim yang berada di wilayah tersebut bisa
dipertanggungjawabkan dengan baik.
- Banyaknya usaha dagang berupa bisnis waralaba seperti Indomaret, Alfamart, dll
Keberadaan
toko Indomaret, Alfamart, dll dibeberapa daerah di Kaltim memang
semakin tidak terkendali. Kini bisnis waralaba itu sudah merambat hingga
ke seluruh daerah pelosok di Kaltim. Namun ada beberapa daerah yang
juga tidak menerima bisnis waralaba ini masuk ke daerahnya seperti di
Bontang. Menurut DPRD provinsi Kaltim, keberadaan Indomaret, Alfamart
dll ini jangan sampai mematikan usaha pedagang-pedagang kecil. DPRD
provinsi Kaltim berharap, Pemerintah Kota membuat peraturan untuk
mengatur penempatan Indomaret atau Alfamart ini sehingga kehadiran
Indomaret atau Alfamart di Kaltim ini hanya sebagai investor dan menjadi
pengayom untuk pedagang-pedagang kecil.
- Banyaknya jumlah masyarakat yang golput pada pemilu
DPRD
provinsi Kaltim selalu mencermati tingginya angka golput pada pemilu di
Kaltim. DPRD provinsi Kaltim berharap mampu menekan angka golput itu
dengan beberapa cara antara lain para calon harus meyakinkan masyarakat,
baik calon anggota legislatif (caleg) di kabupaten dan kota, caleg
tingkat Provinsi Kaltim, caleg di DPR RI atau DPD RI, bahkan hingga
calon presiden. Mereka harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa jika
sudah terpilih akan bekerja dengan benar untuk kepentingan masyarakat,
akan memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan lainnya. Janji tersebut
harus diyakinkan, di antaranya seperti mulai saat ini para calon bisa
membuktikan kerja nyata tentang apa saja yang dibutuhkan warga. Selain
itu, para pengurus partai politik juga memiliki peran penting dalam
mengajak masyarakat agar tidak golput, yakni mereka bisa menggelar
sosialisasi kepada masyarakat agar pada saat pemilu harus datang ke
tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos calon dari partainya.
Petugas atau panitia pemungutan suara hendaknya turut berpartisipasi
dalam mengajak masyarakat menggunakan hak pilih, pasalnya panitia di TPS
merupakan warga setempat sehingga suaranya juga akan didengar warga.
0 komentar:
Post a Comment