.

.

Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Asmawati

oleh  Asmawati - 1302045205



Penjelasan :
a.      Kabinet dapat membubarkan Parlemen (tetapi hanya Majelis Rendah/House of Councellors).
b.      Parlemen mengangkat/menunjuk Perdana Menteri (harus orang sipil dan harus dari anggota Parlemen /Diet)
c.       Mahkamah Agung mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
d.      Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung
e.      Mahkamah Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan Undang-Undang).
f.        Impeachment, yaitu dapat memanggil Mahkamah Agung memepertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dari bagan tersebut di muka, terlihat jelas bahwa terdapat hubungan timbal balik (saling mengawasi ) antara lembaga-lembaga negara  Jepang.
Sedangkan sistem pemerintahan Jepang tersebut tidak bisa lepas dari sistem politiknya, karena sistem pemerintahan merupakan bagian dari sistem politik. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan terdapat masukan (input) yang berasal dari keinginan-keinginan masyarakat (infra struktur politik). Proses pengambilan keputusan, dan keluaran (out put) berupa kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan –keputusan politik yang bersifat nasional, regional maupun internasional. Dengan demikian sistem politik dan sistem pemerintahan  akan sangat mempengaruhi Jepang dalam membuat kebijakan nasional, Regional, maupun internasional.

People/masyarakat
People
                  Peran rakyat di era konstitusi tahun 1889 hanya memilih anggota shugiin sedangkan anggtota kizoku ini di angkat dari kekaisaran maupun bangsawan yang telah di angkat oelah kaisar sedangkan konstitusi menetapkan rakyat untuk memilih majelis rendah jepang (shugi in) maupun majelis tinggi jepang (shagi in) dari kedua majelis di pilih malalui system  pararel dan secara nasional  bisa melakukan pengulangan terhadap hakim mahkamah agung
 Teno
Didalam Konstitusi 1965 Kedudukan kaisar Jepang adalah sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat dalam menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Jadi walaupun Kasiar adalah kepala negara namun fungsinya sebagai seremonial belaka. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik


Sistem pemerintahan Jepang
            Membicarakan sistem pemerintahan (dalam arti luas) suatu negara berarti membicarakan hubungan antar sub-sistem pemerintahan, yang meliputi semua lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara yang ada  pada suatu negara itu, untuk mencapai tujuan tertentu (tujuan negara) misalnya hubungan antara lembag-lembaga eksekutif, legislatif dan yudisiil. Sedangkan sistem pemerintahan dalam arti sempit, hanya membicarakan hubungan antar lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam suatu negara.
            Dengan demikian membicarakan sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) berarti membicarakan hubungan antar organ-organ negara atau lembaga-lembaga negara yang ada di Jepang (dalam supra struktur politik), yaitu antar :
  1. Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri) yang dimpin oleh Perdana Menteri.
  2. Lembaga Legislatif (Legislature), yaitu National Diet(Parlement Nasional).
  3. Lembaga Judisiil (judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer, oleh karena itukekuasaan lembaga –lembaga negara tersebut tidak terpisah, melainkan terdapat hubunan timbal balik yang sangat erat. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial murni, yang didalamnya terdapat pemisahan kekuasaan secara tegas (separation of power) antara lembaga negara yang ada (misalnya: Sistem pemerintahan Amerika Serikat).



Sistem politik Jepang
            Pada umumnya struktur ketatanegaraan meliputi dua suasana tata kehidupan politik, yaitu  suasana kehidupan politik pemerintah (Suprastruktur politik/the government political sphere). Suasana tata kehidupan politik tersebut terjadi di negara-negara yang menganut sistem politik tidak absolut otoriter, yaitu pada negara-negara yang menganut faham demokrasi.
            Membicarakan sistem politik suatu negara,berarti membicarakan interaksi aktif yang erat, selaras, saling mengisi, saling memberi pengertian, antara komponen supra struktur politik, sehingga terdapat suasana kehidupan kenegaraan yang harmonis dalam menentukan kebijakan umum dan menetapkan keputusan politik. Dalam hal ini, masyarakat yang tercermin dalam komponen –komponen infra struktur politik berfungsi sebagai masukan (input) yang berwujud pernyataan kehendak dan tuntutan masyarakat (social demand); sedangkan supra struktur politik (pemerintah dalam arti luas) berfungsi sebagai output dalam hal menentukan kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan-keputusan politik(political decision). Suasana kehidupan politik tersebut dapat dilihat dalam UUD/Konstitusi masing-masing negara (bila negara itu mempunyai UUD/Konstitusi).
            Jepang (sebagai salah satu negara demokrasi) juga mempunyai struktur ketatanegaraan sebagaimana tersebut di muka, yang meliputi supra struktur politik dan infra struktur politik. Hal ini dapat dilihat dalam Konstitusi 1947.
            Supra struktur politik, meliputi lembaga-lembaga kenegaraan atau Lembaga-lembaga Neagra atau alat –alat Perlengkap Negara. Dengan demikian, supra struktur politik Negara Jepang menurut Konstitusi 1947, meliputi :
A.      Lembaga Legislatif (legislature), yaitu National Diet (Parlemen Nasional)
B.      Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri), yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
C.      Lembaga Judisiil (Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah  Agung).
      Sedangkan Infra struktur politik meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga –lembaga kemasyarakatan, yang dalam aktivitasnya mempengaruhi (baik secara langsung  maupun tidak langsung) lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masig.

Sistem kepartaian jepang
      Jepang sebagai suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak dapat meniadakan hidup dan berkembangnya partai politik, dengan kata lain adanya partai politik merupakan salah satu ciri bahwa Jepang merupakan negara demokrasi. Sampai saat ini, Jepang menganut sistem politik multi party (banyak partai), yaitu ada enam (6) partai besar :
1.      Liberal Democratic Partay (jiyu Minshuto or Jiminto), yang banyak didukung oleh birokrat, pengusaha, dan petani.
2.      The Japan Socialist Party (nippon S Hakaito), yang didukung oleh buruh(sayap kiri).
3.      The Komneito (Clean Goverment Party), yang didukung para penganut agama Budha.
4.      The Democatic Socialist Party (Minshato), yang didukung oleh buruh (sayap kanan).
5.      The Japan Communist Party (Nihon Kyosanto), yang didukung oleh komunis.
6.      The United Social Democratic Party (Shakai Minshu Rengo of Shminren), merupakan partai termuda dan terkecil di Jepang, merupakan sempalan JSP (sosialis sayap kanan). Lihat Kishimoto Koichi, 1982: 91-93)
Sejak pasca Perang Dunia Kedua samapai sekarang ini, Partai Demokrasi Liberal (LDP) secara mayoritas berkuasa di Jepang. Perdana Menteri Jepang saat ini juga berasal dari Partai LDP, di samping itu banyak para anggota LDP yang duduk di Cabinet dan National Diet.
Kehidupan partai politik Jepang sangat dipengaruhi oleh apa yang dinamakan hubatsu atau faksi. Hubatshu atau faksi merupakan bagian (sub-bagian) dari partai politik di Jepang. Misalnya lima (5) faksi yang ada dalam tubuh LDP, yang kalau diurutkan menurut kekuatannnya meliputi Faksi Takhesita, Faksi Matzuzuka, Faksi Komoto. Faksi-faksi yang merupakan bagian (sub bagian) dari partai politik ini sangat berperan dalam pemilihan ketua partai (LDP). Dan sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ketua partai akan ditunjuk oleh DIET sebagai Perdana Menteri, yang kemudian diangkat/dilantik  oeh Kaisar.

Keadaan partai politik Jepang memang mempunyai karakteristik yang unik, yang berbeda dengan sistem kepartaian di negara industrilainnya seperti Amerika. Misalnya keberadaan partai konservatif (LDP) tidak berdasarkan keanggotaan organisasi dalam partai tetapi berdasarkan koalisi faksi-faksi (habatsu). Mengenai sebab-sebab LDP mendominasi suasana kehidupan politik dan pemerintah Jepang, akan dibahas pada bagian tersendiri.

Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Angga Dwi Saputra

oleh Angga Dwi Saputra - 1302045244



PENJELASAN:
a.   Kabinet dapat membubarkan Parlemen tetapi hanya Majelis Rendah/House of Councellors.
b.   Parlemen mengangkat/menunjuk Perdana Menteri dengan syarat harus orang sipil dan harus dari anggota Parlemen /Diet
c.   Mahkamah Agung bertugas  mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
d.   Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung
e.   Mahkamah Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan Undang-Undang).
f.    Impeachment, Diet bisa memanggil Mahkamah Agung memepertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

People ( masyarakat ) dan teno
-people atau masyarakat
      Peran rakyat di era konstitusi tahun 1889 hanya memilih anggota shugiin sedangkan anggtota kizoku ini di angkat dari kekaisaran maupun bangsawan yang telah di angkat oelah kaisar sedangkan konstitusi menetapkan rakyat untuk memilih majelis rendah jepang (shugi in) maupun majelis tinggi jepang (shagi in) dari kedua majelis di pilih malalui system  pararel dan secara nasional  bisa melakukan pengulangan terhadap hakim mahkamah agung
-teno
Didalam Konstitusi 1965 Kedudukan kaisar Jepang adalah sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat dalam menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Jadi walaupun Kasiar adalah kepala negara namun fungsinya sebagai seremonial belaka. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik

SISTEM PEMILU DAN SISTEM KEPARTAIAN DI JEPANG
Sistem Pemilu
Ada 2 prinsip pokok pemilihan yaitu system single member dan system multi member
Di tahun 1955 ada dua partai yang memiliki haluan  konsevatif yang sama sehingga kedua partai itu menjadi satu  partai dominatif dan pada tahun 1933 partai  demoktrat liberal jiyu mishuto,jimito atau liberal democratif party /singkatan LDP  sejak periode ini di kenal sebagai system (gojigoine taisi)pada tahun 1955 di era perang dunia dua yang awalnya jepang merupakan partai multi  partai  yang di kenal sebagai partai politik yang dominan saat itu.
             dari sistem partai politik tahun 1955. Pasca PD II sistem politik sangat bergantung dengan keinginan politik ketika itu melarang semua anggota parlemen petahanan sebelum PD II untuk kembali menduduki posisinya. Pemilu pertama pasca-Perang Dunia Kedua diikuti hingga 267 partai politik.
Di dalam sistem pemilihan umum tahun 1955, kebijakan elektoral yang digunakan ialah penggunaan metode single non-transferable vote
Sejak tahun 1955, LDP memiliki kemampuan sebagai partai yang hegemonik dalam tatanan pemerintahan Jepang selama 38 tahun, akhirnya dikalahkan melalui koalisi partai-partai lawan yang berhasil meraih kursi mayoritas pada tahun 1993, Meskipun LDP merupakan partai yang berkuasa sangat lama dan berpengaruh sangat kuat dalam setiap langkah politis, ekonomis, diplomatis dan bahkan kulturalis Jepang, ini semakin terungkap. Masyarakat Jepang yang sebelumnya bersifat konservatif dan mengedepankan status-quo, kini berubah dan mendukung adanya reformasi dan berakhirnya dominasi LDP. pada tahun 1993 LDP untuk pertama kalinya tidak mampu meraih kursi lebih dari empat puluh persen di kokkai. Dikalangan LDP sendiri terjadi perpecahan terbukti di kala pasca-pemilihan umum tahun 1993, menghasilkan tiga partai politik baru yang dibentuk oleh para anggota-anggota LDP terdahulu yaitu partai-partai .Shinshinto,Shinseito dan Shinto Sakigake.

Reformasi Pemilihan Umum Jepang
  Pada tahun 1993 shugi-in kokkai meloloskan berbagai undang-undang untuk merealisasikan  sistem pemilihan umum. Sistem yang baru ini memiliki tiga tujuan utama yaitu, mengurangi biaya kampanye dan kemungkinan terjadinya korupsi, menggantikan sistem pemilihan yang individu-sentris menjadi partai-sentris, dan juga untuk menciptakan alternatif baru di dalam sistem parlementarian Jepang. Metode pemilihan umum dirubah menjadi lebih terpusat kepada posisi partai politik.
Reformasi di dalam metode pencalonan di dalam pemilihan umum memang terjadi, namun tidak sepenuhnya reformasi ini terjadi. Dengan berbagai macam kompromi politik dengan banyak kekuatan-kekuatan partai politik, akhirnya sistem yang dipilih ialah memperkecil wilayah kandidat meskipun tetap bersifat individual (Single-member District atau SMD) dan menambahkan satu jenis pencalonan lagi yaitu perwakilan proporsional yang ditujukan untuk terbentuknya kelompok oposisi yang baik. Sistem ini disebut mixed member sistem yang meletakan kekuatan pencalonan untuk dipecah menjadi dua bentuk.

Sistem ini berhasil mengurangi dominasi Liberal Democratic Party ( LDP) dan memperkuat posisi oposisi di Jepang.
    Ada pun Dampak reformasi sistem pemilihan umum ini mempengaruhi tingkatan anggota parlemen yang terpilih kembali. Meskipun dengan sistem 1955, tingkatan anggota parlemen yang terpilih kembali sudah tinggi dengan tingkatan 82%, setelah reformasi dilaksanakan tingkatan ini justru lebih meningkat. Dengan implikasi ini, pemerintahan koalisi pun semakin sering terjadi pasca-reformasi sistem pemilu 1993 bila dibandingkan sebelum 1993.

System kepartaian
Sejak di berlakukan konstitusi pada tahun 1947 ada tiga partai besar yang memenangkan pemilihan suara di pemilihan umum yaitu partai liberal(jiyuto)partai sosialis(shakaito)dan partai demokratis(minshuto)

KONSTITUSI MEIJI DAN KONSTITUSI 47
Konstitusi Meiji
Konstitusi Kekaisaran Jepang ( umumnya dikenal sebagai Konstitusi Meiji) adalah undang-undang Kekaisaran Jepang dari tahun 1889 hingga tahun 1947. Diberlakukan sebagai bagian dari Restorasi Meiji, undang-undang dasar ini mengizinkan adanya sebuah monarki konstitusional yang berdasarkan model Prusia yang menempatkan Kaisar Jepang sebagai penguasa aktif dan mempunyai kekuasaan politik yang besar, namun membagi hal ini dengan anggota parlemen yang dilantik. Berlakunya Restorasi Meiji yang mengembalikan kekuasaan politik langsung kepada kaisar untuk pertama kalinya setelah lebih dari seribu tahun, Jepang mengalami periode reformasi politik dan sosial serta proses westernisasi yang bertujuan untuk mengangkat derajat Jepang hingga sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia Barat. Konsekuensi langsung dari Konstitusi ini adalah dibukanya pemerintah parlementer pertama di Asia.
Konstitusi Meiji menetapkan batasan yang jelas antara kekuasaan badan eksekutif dan kekuasaan mutlak Kaisar. Ia juga menciptakan sebuah pengadilan yang independen. Namun terdapat ambiguitas pada kata-kata dalam naskahnya, dan di banyak tempat terdapat keterangan yang saling berkontradiksi. Para pemimpin pemerintah dan partai politik dengan demikian mengemban tugas untuk menafsirkan, apakah Konstitusi Meiji dapat digunakan untuk membenarkan kekuasaan otoriter atau pemerintahan yang liberal-demokratis. Pertarungan antara dua kecenderungan tersebutlah yang kemudian mendominasi pemerintahan Kekaisaran Jepang.
Konstitusi Meiji digunakan sebagai model untuk Konstitusi Ethiopia 1931, oleh intelektual Ethiopia Tekle Hawariat Tekle Mariyam. Inilah salah satu alasan mengapa kaum intelektual progresif Ethiopia yang terkait dengan Tekle Hawariat dikenal dengan sebutan "Japanizers".
Konstitusi Meiji diadopsi pada 11 Februari 1889 namun baru mulai diberlakukan pada 29 November 1890. Pada tahun 1947, seiring kekalahan Jepang dan dijajahnya Jepang pada akhir Perang Dunia II, Konstitusi Meiji digantikan sebuah dokumen baru yang disebut "Konstitusi Jepang", yang mencoba menggantikan sistem kekaisaran dengan sejenis demokrasi liberal ala Barat.
KONSTITUSI 47
Konstitusi Jepang (Shinjitai,  KyÅ«jitai, Nihon-Koku Kenpō) adalah dokumen legal pendirian negara Jepang sejak tahun 1947. Konstitusi ini menetapkan pemerintahan berdasarkan sistem parlementer dan menjamin kepastian akan hak-hak dasar warga negara. Berdasarkan ketetapannya, Kaisar Jepang berperan sebagai "simbol Negara dan persatuan rakyat" dan menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Dengan demikian, berbeda dengan raja atau ratu lainnya, Kaisar Jepang secara formal bukanlah kepala negara meskipun ia ditampilkan dan diperlakukan sebaimana layaknya seorang kepala negara. Konstitusi ini, yang disebut juga "Konstitusi Damai ( Heiwa-Kenpō?)," memiliki karakteristik utama dan terkenal karena tidak memberikan hak untuk memulai perang; yang terdapat pada Pasal 9, dan dalam penjelasan yang lebih ringkas pada ketetapan de jure kedaulatan rakyat yang berhubungan dengan peranan kekaisaran.
Konstitusi ini ditulis ketika Jepang berada di bawah pendudukan Sekutu seusai Perang Dunia II dan direncanakan untuk menggantikan sistem monarki absolut yang militeristik dengan suatu bentuk demokrasi liberal. Saat ini, dokumen konstitusi ini bersifat kaku dan belum ada amandemen yang ditambahkan sejak penetapannya.
Pasal 9 dalam konstitusi 47
Pasal 9 Konstitusi Jepang adalah suatu klausul dalam Konstitusi Nasional Jepang yang melarang dilakukannya perang oleh negara. Konstitusi ini mulai berlaku pada 3 Mei 1947, yaitu segera setelah selesainya Perang Dunia II. Dalam naskahnya, negara secara resmi menolak perang sebagai suatu hak kedaulatan dan melarang penyelesaian sengketa internasional melalui penggunaan kekuatan. Pasal tersebut juga menyatakan bahwa, untuk mencapai tujuan-tujuan ini, angkatan bersenjata dengan kesanggupan untuk berperang tidak akan dipertahankan

Pmelasal 9 ditambahkan ke dalam Konstitusi Jepang pada masa pendudukan Sekutu atas Jepang seusai Perang Dunia II. Sumber dari klausa pasifis tersebut masih diperdebatkan.
Menurut Panglima Tertinggi Sekutu Douglas MacArthur, ketentuan tersebut diusulkan oleh Perdana Menteri KijÅ«rō Shidehara, yang "menginginkannya untuk mencegah setiap bentuk kemiliteran bagi Jepang - dalam bentuk lembaga militer apapun".  Pandangan Shidehara ialah bahwa menahan (retensi) persenjataan akan "tidak bermakna" bagi rakyat Jepang di era pasca perang. Hal tersebut karena setiap kondisi militer sesudah perang yang berada di bawah standar tidak akan mendapatkan penghargaan masyarakat, dan bahkan akan membuat masyarakat terobsesi pada tujuan untuk mempersenjatai kembali Jepang. Shidehara mengakui peranannya dalam memoarnya Lima Puluh Tahun Diplomasi (Gaikō GojÅ«-Nen) yang diterbitkan pada tahun 1951, di mana ia menceritakan bahwa ide tersebut datang padanya ketika sedang naik kereta api ke Tokyo. MacArthur sendiri membenarkan peranan Shidehara pada beberapa kesempatan.
Namun menurut beberapa interpretasi, Shidehara menyangkal telah akukan usulan itu, dan masuknya Pasal 9 tersebut terutama karena upaya para anggota Bagian Pemerintahan (Min-Sei-Kyoku) dari Panglima Tertinggi Kekuatan Sekutu (Rengō-Koku-Gun-Saikō-Shirei-Kan), khususnya Charles Kades, salah satu rekan dekat Douglas MacArthur. Pasal tersebut disetujui oleh Parlemen Jepang pada tanggal 3 November 1946. Kades menolak usulan kalimat yang melarang penggunaan kekuatan Jepang "untuk keamanan sendiri", karena ia percaya bahwa pertahanan diri adalah hak setiap bangsa.

Mengapa hanya 1% untuk pendanaan militer jepang ?  karena masyarakat teroma jika militer dibangun kembali seperti dulu , yang nantinya jepang akan memiliki kekuatan militer yang kuat yang kemungkinan akan terjadinya perang lagi bagi jepang . lagi pula PASAL 9 Bercita-cita tulus untuk perdamaian internasional berdasarkan keadilan dan ketertiban, rakyat Jepang selamanya meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa dan pengancaman atau penggunaan kekerasan sebagai cara menyelesaikan perselisihan internasional dan Untuk mencapai tujuan paragraf di atas, angkatan darat, laut, dan udara, serta potensi perang lainnya, tidak akan dipertahankan. Hak negara untuk menyatakan perang tidak akan diakui. Selain karena masyarakatnya ada pula faktor amerika yang menyuruh jepang untuk memberikan pendanaan pada militernya hanya boleh 1% saja . tetapi jepang tidak perlu khawatir karena nantinya amerika serikat akan membantu untuk melindungi jepang dengan memberikan bantuan pasukan dan militer amerika untuk membantu melindungi jepang, jadi jepang tidak perlu khawatir lagi dengan keamanan negaranya.

Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Ismail

oleh Ismail - 1302045221



Penjelasan :
a.   Kabinet dapat membubarkan Parlemen tetapi hanya  dari Majelis Rendah
b.   Parlemen mengangkat atau menunjuk salah satu  Perdana Menteri dengan syarat harus orang sipil dan harus dari anggota Parlemen /Diet
c.   Mahkamah Agung bertugas  untuk  mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
d.   Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung
e.   Mahkamah Agung mengawasi jalannya atau pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan Undang-Undang).
f.  Diet bisa memanggil Mahkamah Agung mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Peran Tenno dan Rakyat dalam Jepang Kontemporer
Peran Tenno
Didalam Konstitusi 19465 Kedudukan kaisar Jepang adalah sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat dalam menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Jadi walaupun Kasiar adalah kepala negara namun fungsinya sebagai seremonial belaka. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. 

Peran Rakyat 
Peran rakyat di era Konstitusi Meiji tahun 1889,  Janya memilih anggota ShÅ«gi-in (Majelis Rendah) dan sedangkan anggota Kizoku-in diangkat dari keluarga kekaisaran, bangsawan, dan orang-orang yang ditunjuk oleh kaisar.  Sedangkan  konstitusi sekarang mentapkan rakyat untuk memilih  Majelis Rendah Jepang ( shÅ«gi'in) dan Majelis Tinggi Jepang ( sangi'in). Kedua majelis dipilih secara langsung melalui sistem pemilihan paralel. Serta secara nasional bisa melakukan review terhadap hakim MA.







Sistem kepartaian Jepang

Dalam sistem kepartaian Jepang, Partai Liberal Demokrat dan Partai Sosial Demokrat merupakan dua partai besar yang mendominasi jalannya sistem pemerintahan di Jepang, di mana Partai Liberal Demokrat merupakan partai konservatif sayap kanan terbesar di Jepang dan mendukung kebijakan ekonomi Neo-Liberal. Sedangkan Partai Sosial Demokrat merupakan partai terbesar kedua yang merupakan oposisi Partai Liberal Demokrat. Selain kedua partai besar tadi, terdapat beberapa partai kecil yang memiliki kepentingan tertentu, diantaranya partai-partai yang memiliki kepentingan di bidang pertanian dan partai-partai yang menamakan diri sebagai perkumpulan desa dan kota.  Sejarah mencatat bahwa peranan Partai Liberal Demokrat sangat besar pada sistem pemerintahan Jepang. Partai kurang lebih selama hampir 40 tahun dari tahun 1955 sampai tahun 1993. Pada tahun 1993, Partai Liberal Demokrat sempat dikalahkan oleh Partai Sosial Demokrat. Namun kekalahan ini hanya berlangsung satu kali, setelah itu Partai Liberal Demokrat kembali memegang dominasi terbesar dalam kepartaian Jepang. Bukti dominasi Partai Liberal Demokrat adalah selama tiga pemerintahan terakhir selalu dimenangkan oleh wakil dari Partai Liberal Demokrat, yaitu Shinzo Abe, Taro Aso lalu Yasuo Fukuda.

Sistem Pemilihan Umum Jepang
Pemilihan umum di Jepang dilaksanakan untuk memilih wakil – wakil rakyat baik untuk memilih anggota parlemen ( diet ) yang terbagi atas Majelis Rendah (the House of Representatives istilah Jepangnya Kokkai) dan Majelis Tinggi (the House of Councilors istilah Jepangnya Sangiin) maupun kepala pemerintahan daerah yaitu Gubernur dan Walikota dan DPRD.
Sistem pemilihan umumdi Jepang di bagi atas sistem pemilihan yang bersifat nasional dan sistem pemilihan daerah. Anggota parlemen dipilih secara nasional oleh seluruh rakyat Jepang dimana setiap calon anggota dicalonkan oleh partai baik melalui single-seat contituencies maupun proportional representation. Sedangkan pemilihan kepala pemerintahan daerah dan DPRD, masing – masing diatur oleh tiap prefektur ( propinsi ) dan desa.
 Dalam perkembangan pemilu di Jepang sudah dapat dilakukan dengan jalur via-internet disamping dengan penggunaan metode lama yaitu melalui bilik suara.
Konstitusi Meiji dan Konstitusi 47
Konstitusi Meiji terdiri dari: 7 CHAPTERS dan 76 ARTICLES
di mana article 73 menerangkan tentang perubahan konstitusi (yg membawawanya menjadi constitution of Japan di tahun 1947).
SEKILAS ISI DARI KONSTITUSI MEIJI.

- MEIJI constitution dibentuk dengan dasar pemikiran monarki konstitusi dengan lingkup kekuasan yang besar pada Kaisar.

- Sangat terlihat jelas bahwa sistem Kekaisaran merupakan inti dari Konstitusi Meiji ini.
Seperti kekuasan Kaisar yang terlihat jelas di dalam konstitusi ini:

- Kaisar diberi kekuasaan tertinggi (supreme power) terhadap segala urusan negara (article 4).

- Kaisar mempunyai otoritas tertinggi terhadap segala aparat administrasi negara dan mengenai gari dan perjanjian dan pembubaran sipil serta pegawai militer.

-Kaisar sebagai Komandan tertinggi dari army forces.

- Kaisar juga sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai urusan kekaisaran, urusan agama, dan pelimpahan kekuasaan (bestowal of honors).

- Di dalam konstitusi ini dijelaskan bahwa Kaisar itu bersifat "sakral dan tidak dapat diganggu-gugat" / "sacred and disvioable". Tetapi pada kenyataannya tidaklah selalu seperti itu. Karena pada akhirnya ada militer dan ultranasionalis (yang mengabdikan diri pada Kaisar dengan amat sangat) yang mempunyai kontrol atas Jepang. Sifat tersebut hanyalah pernyataan dari prinsip dasar dari setiap negara yang menyebut dirinya monarki. Pada prinsipnya, "the ruler does not
act alone".

Konstitusi Meiji ini juga menjelaskan bahwa:

- memberikan menteri negara tanggung jawab sebagai penasihat dalam pemerintahan eksekutif, peraturan Kekaisaran, dan imperial rescripts.

- menegaskan bahwa Kaisar menjalankan kekuasaan legislatif dengan persetujuan dari Imperial Diet (article 5).

- segala hukum memerlukan persetujuan dari Imperial Diet (article 37).

- menjamin kebebasan pengadilan, terutama, mepercayakan kekuasaan pengadilan intrinsik  Kaisar to the courts of law.

- kaisar mempunyai army and navy general staffs untuk membimbingnya dalam permasalahan pemberian perintah sebagai seorang komandan.

Konstitusi 1947
Menggantikan Konstitusi Meiji.

Penggantian ini dilakukan berdasarkan prosedur amandemen seperti yang tertara dalam pasal 73 Meiji Konstitusi.
Konstitusi 47 disahkan pada tanggal 3 MEI 1947, terdiri dari preambule, 11 chapters, dan 103 articles.Dengan bergantinya konstitusi di Jepang ini telah membawa negara Jepang setelah PD II sebagai negara baru yang cinta damai, menjunjung kebebasan dan demokratis.


Konstitusi Jepang ini berdasar pada prinsip:

1. POPULAR SOVEREIGNITY DAN THE SYMBOLIC ROLE OF THE EMPEROR

Prinsip ini tersirat dalam pembukaan Konstitusi Jepang (KJ), dan artikel 1 dari KJ. Posisi Kaisar yang dulunya dalam article 4 Meiji Konstitusi sebagai kepala dari kerajaan dan kedaulatan tertinggi (supreme sovereign) berubah dalam KJ yang menyatakan bahwa Kaisar hanya terlibat dalam hal-hal kenegaraan tertentu saja yang diatur dalam KJ dan tidak mempunyai Power / Kekuasaan yang berhubungan dengan pemerintahan. Dan segala perbuatan dan kelakuan (acts) yang berhubungan dengan kenegaraan (state) yang dilakukan Kaisar mendapatkan nasihat dan persetujuan dari Kabinet, dan kabinet bertanggung jawab atas itu semua (article le3). Artikel 6 dan 7 menjelaskan tentang tugas-tugas Kaisar, dimana Kaisar berperan di sisi rakyatnya.

2. PACIFISM / CINTA DAMAI

Prinsip ini ada di awal dari pembukaan / preambule dari KJ, dan
juga terlihat dalam artikel 9 yang menjelaskan mengenai perdamaian internasional dan menyatakan bahwa Jepang menganggap perang sebagai hak dari setiap negara tetapi juga sebagai ancaman atau penggunaan kekuatan / forces sebagai alat untuk menenangkan perselisihan internasional.

3. RESPECT FOR FUNDAMENTAL HUMAN RIGHTS

Prinsip ini dapat ditemukan dalam artikel 11 dimana setiap orang tidak dapat dihalangi-halangi untuk menikmati hak fundamentalnya mereka. Hak fundamental mereka tidak dapat diganggu-gugat selama tidak mengganggu kesejahteraan publik / public welfare (article 12 and 13),
 dimana artikel ini merepresentasikan perubahan yang sangat radikal sekali dengan Konstitusi Meiji yang mana sangat ekstrim dalam membatasi hak warganya secara general/umum. Hak spesifik tercantum dalam Chapter III mengenai Rights And Duties Of The People.
Konstiusi 47 menyediakan sistem parlementer dimana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif terpisah, mereka melakukan 'check and balance' ke satu sama lain.

Isi Pasal 9
  1. Bercita-cita tulus untuk sebuah perdamaian internasional yang didasarkan pada keadilan dan ketertiban, orang-orang Jepang selamanya meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa dan ancaman atau penggunaan kekerasan sebagai sarana penyelesaian perselisihan internasional.
  2. Untuk mencapai tujuan paragraf sebelumnya, darat, laut, dan angkatan udara, serta potensi perang lainnya, tidak akan dipertahankan. Hak suka berkelahi negara tidak akan diakui.

Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Novegian Sunaryo

oleh Novegian Sunaryo - 1302045184



Penjelasan :
A. Kabinet (Perdana Menteri / Menteri Negara ) dapat membubarkan Parlemen ( Diet National ) Namun hanya Majelis Rendah atau House of Councellors).
B. Parlemen mengangkat atau menunjuk Perdana Menteri  yang berasal harus dari orang sipil dan harus dari anggota Parlemen/Diet. Parlemen juga dapat mengajukan Mosi Tidak Percaya kepada Kabinet / perdana menteri, yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh perdana menteri.
C. Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung.
D. Mahkamah Agung mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947.
E. Mahkamah Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan Undang-Undang)
F. Impeachment, yaitu dapat memanggil Mahkamah Agung mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik
G. People : memberikan review Nasional terhadap hakim MA.
H. Kaisar sebagai Simbol Negara dan pemersatu rakyat. Cabinet dapat meminta nasihat dan persetujuan ke pada Kaisar. Dan kaisar dapat mengangkat Perdana Menteri.

Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Ahmad Najih Permana

oleh Ahmad Najih Permana - 1302045243


A: Mengakat menteri,menteri dipilih dari kalangan parlemen ,membentuk dan membubarkan
     DIET, mengajukan rancangan undang-undang
B: Memilih Perdana menteri yang di tunjuk dari kalangan DIET
C: Memilih Ketua Mahkamah Agung, dan 14 Hakim lainnya
D: Yuridiksi mengadili/menghukum suatu tindak pidana
E: melakukan Judical review menguji materi hukum yang dibuat oleh DIET
F: melakukan Inpeachment terhadap pejabat publik yang di anggap bermasalah

People : rakyat yang memiliki kedaulatan penuh dalam suata Negara
Kaisar : berperan sebagai symbol Negara dan pemersatu rakyat

Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Clara Stephanie

oleh : Clara Stepahanie - 1302045235


-SISTEM POLITIK JEPANG
            Pada umumnya struktur ketatanegaraan meliputi dua suasana tata kehidupan politik, yaitu suasana kehidupan politik pemerintah (Suprastruktur politik/the government political sphere) dan suasana Lembaga kemasyarakatan yang memiliki hubungan dengan Lembaga kenegaraan (Infrastruktur politik). Suasana tata kehidupan politik tersebut terjadi di negara-negara yang menganut sistem politik tidak absolut otoriter, yaitu pada negara-negara yang menganut paham demokrasi.
            Jepang sebagai salah satu negara demokrasi juga mempunyai struktur ketatanegaraan sebagaimana yang disebutkan diawal, struktur kenegaraan tersebut meliputi supra struktur politik dan infra struktur politik. Hal ini dapat dilihat dalam Konstitusi Jepang yaitu Konstitusi 1947.
            Supra struktur politik meliputi lembaga-lembaga kenegaraan atau Lembaga-lembaga Negara atau alat –alat Pelengkap Negara. Dengan demikian, supra struktur politik Negara Jepang menurut Konstitusi 1947, meliputi :
A.        Lembaga Legislatif (legislature), yaitu National Diet (Parlemen Nasional)
B.        Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri), yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
C.        Lembaga Yudikatif (Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah  Agung).
            Sedangkan Infrastruktur politik meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang dalam aktivitasnya mempengaruhi (baik secara langsung maupun tidak langsung) lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.



Infrastruktur ini terdiri dari lima 5 komponen/unsur, yaitu :
1.        Partai politik (political party)
2.        Golongan kepentingan (interest group), terdiri dari : Interest group asosiasi,Interest group institusional,Interest group non asosiasi,Interest group yang anomik
3.        Golongan penekan (pressure group)
4.        Alat komunikasi politik (media political communication)
5.        Tokoh politik (political figure)

-SISTEM PEMERINTAHAN JEPANG
Membicarakan sistem pemerintahan suatu negara berarti membicarakan hubungan antar sub-sistem pemerintahan, yang meliputi semua lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara yang ada  pada suatu negara itu, untuk mencapai tujuan suatu negara misalnya hubungan antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudisikatif. Sedangkan sistem pemerintahan dalam arti sempit, hanya membicarakan hubungan antar lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam suatu negara.
Dengan demikian membicarakan sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) berarti membicarakan hubungan antar organ-organ negara atau lembaga-lembaga negara yang ada di Jepang (dalam supra struktur politik), yaitu antar :
1.        Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri) yang dimpin oleh Perdana Menteri.
2.        Lembaga Legislatif (Legislature), yaitu National Diet (Parlement Nasional).
3.        Lembaga Yudikatif (Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer, oleh karena itu kekuasaan lembaga –lembaga negara tersebut tidak terpisah, melainkan terdapat hubungan timbal balik yang sangat erat. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial yang didalam pemerintahannya terdapat pemisahan kekuasaan secara tegas (separation of power) antara lembaga negara yang ada.
Sistem pemerintahan Jepang menurut konstitusi 1947 dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :




Penjelasan :
A.        Kekuasaan Eksekutif yang dipegang oleh kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen di Legislatif dan Perdana Menteri di Eksekutif dapat membubarkan Parlemen di Legislatif,akan tetapi hanya dapat membubarkan Majelis Rendah/House of Councellors nya saja.
B.        Parlemen di Legislatif mengangkat atau menunjuk Perdana Menteri yang berada di Eksekutif dan calon tersebut harus orang sipil dan harus dari anggota Parlemen/Diet
C.        Kabinet di Eksekutif menunjuk Ketua Mahkamah Agung di Yudikatif termasuk juga Mahkamah Agung yang terdiri dari Hakim Agung dan 14 hakim lainnya juga dipilih dan diangkat oleh Kabinet. Hukum-hukum pengadilan dibawah Mahkamah Agung dipilih dan diangkat oleh Kabinet dari daftar yang diusulkan Mahkamah Agung.
D.        Mahkamah Agung di Yudikatif mengawasi Kabinet di Eksekutif dalam melaksanakan Konstitusi 1947.
E.         Mahkamah Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen misalnya dalam pembuatan Undang-Undang. Mahkamah Agung memiliki kekuasaan untuk menentukan aturan prosedur dan praktek, masalah-masalah yang berhubungan dengan hakim, disiplin pengadilan, dan adm. Hubungan Yudisial.
F.         Hubungan Impeachment, yaitu Parlemen di Legislatif dapat memanggil Mahkamah Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Peran Tenno/Kaisar ( Berada di luar bagan )
Didalam Konstitusi 1947 Kedudukan kaisar Jepang adalah hanya sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat dalam menjalankan peran yang murni bersifat seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Jadi walaupun Kasiar adalah kepala negara namun fungsinya sebagai seremonial belaka. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. 
Peran People/Rakyat ( Berada di dalam bagan )
Peran rakyat di era Konstitusi Meiji tahun 1889,  hanya memilih anggota ShÅ«gi-in (Majelis Rendah) dan sedangkan anggota Kizoku-in (Majelis Tinggi) diangkat dari keluarga kekaisaran, bangsawan, dan orang-orang yang ditunjuk oleh kaisar. Sedangkan  konstitusi 1947 sekarang menetapkan rakyat untuk memilih  Majelis Rendah Jepang dan Majelis Tinggi Jepang. Kedua majelis dipilih secara langsung melalui sistem pemilihan paralel.  Serta secara nasional bisa melakukan review terhadap hakim MA.

-SISTEM PARLEMEN JEPANG
Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947, menetapkan kemandirian tiga badan pemerintahan - badan legislatif (Diet atau Parlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).
Diet, yaitu parlemen nasional Jepang, adalah badan tertinggi dari kekuasaan negara, memiliki fungsi antara lain sebagai berikut :
1. Satu-satunya aparatur negara yang menciptakan undang-undang di Jepang
2. Menyetujui anggaran negara
3. Meratifikasi perjanjian negara
Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 kursi dan Majelis Tinggi dengan 242 kursi di pemilu. Kedua majelis dipilih secara langsung melalui sistem pemilihan paralel. Semua rakyat Jepang dapat memberikan suaranya dalam pemilihan setelah mencapai usia 20 tahun. Keanggotaan parlemen terbuka kepada warga Jepang yang berusia sekurangnya 25 tahun (untuk Majelis Rendah) dan 30 tahun (untuk Majelis Tinggi). Anggota Majelis Tinggi dipilih dalam pemilu setiap enam tahun sekali, separuh diantaranya dipilih setiap tiga tahun sekali. Sedangkan Majelis Rendah dipilih setiap empat tahun sekali. Majelis Rendah dapat dibubarkan oleh Perdana Menteri atau melalui mosi tidak percaya, sedangkan sebaliknya  Majelis Tinggi tidak dapat dibubarkan. Meskipun demikian, Majelis Rendah merupakan majelis yang lebih kuat dibandingkan dengan Majelis Tinggi, hal ini dikarenakan anggota Majelis Rendah memiliki kekuasaan untuk dapat membatalkan veto yang telah ditetapkan Majelis Tinggi dengan mayoritas sebesar 2/3. Dengan kata lain, apabila sebuah rancangan Undang-Undang dilewatkan oleh Mejalis Rendah tetapi telah diveto oleh Majelis Tinggi, Majelis Rendah dapat melewati atau membatalkan keputusan yang dibuat Majelis Tinggi dengan sebuah veto yang menghasilkan persetujuan sebesar 2/3. Jadi dalam kasus persetetujuan, dana dan pemilihan perdana menteri, Majelis Tinggi hanya dapat menunda pelaksanaan saja.
Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer seperti Inggris dan Kanada. Rakyat Jepang tidak memilih perdana menteri secara langsung. Para anggota Diet memilih perdana menteri dari anggota parlemen mereka sendiri. Perdana menteri membentuk dan memimpin kabinet menteri negara. Perdana Menterilah yang memiliki peranan menjalankan roda pemerintahan di Jepang. Sementara Kaisar hanya memainkan peranan dalam upacara-upacara istiadat dan tidak memiliki kekuasaan apapun yang berkaitan dengan pemerintahan negara. 

-SISTEM KEPARTAIAN JEPANG
Jepang sebagai suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak dapat meniadakan hidup dan berkembangnya partai politik, dengan kata lain adanya partai politik merupakan salah satu ciri bahwa Jepang merupakan negara demokrasi. Sampai saat ini, Jepang menganut sistem politik multi partai (banyak partai), yaitu ada enam partai besar antara lain :
1.        Liberal Democratic Partay (jiyu Minshuto or Jiminto), yang banyak didukung oleh birokrat, pengusaha, dan petani.
2.        The Japan Socialist Party (nippon S Hakaito), yang didukung oleh buruh(sayap kiri).
3.        The Komneito (Clean Goverment Party), yang didukung para penganut agama Budha.
4.        The Democatic Socialist Party (Minshato), yang didukung oleh buruh (sayap kanan).
5.        The Japan Communist Party (Nihon Kyosanto), yang didukung oleh komunis.
6.        The United Social Democratic Party (Shakai Minshu Rengo of Shminren), merupakan partai termuda dan terkecil di Jepang, merupakan sempalan JSP (sosialis sayap kanan).

-SISTEM PEMILU JEPANG
Terdapat 2 Sistem pemilihan umum di Jepang, yang dibagi atas :
1. Sistem pemilihan yang bersifat nasional. Anggota parlemen majelis tinggi maupun majelis rendah dipilih secara nasional oleh seluruh rakyat Jepang dimana setiap calon anggota dicalonkan oleh partai baik melalui single-seat contituencies maupun proportional representation.
2. Sistem pemilihan daerah, yang memilih kepala pemerintahan daerah dan DPRD, masing – masing diatur oleh tiap prefektur ( propinsi ) dan desa.
Pemilihan berlangsung di bawah pengawasan pusat komite administrasi pemilihan dan undang-undang pemilu Jepang.