Oleh Dini Ariwindani - 1302045212
Dialog bersama komisi IV DPRD Kalimantan Timur dengan tema “ mengenal parlemen lebih dekat”.
Tingginya
keingintahuan mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah daerah semakin
menunjukkan bahwa kaum intelektual mahasiswa memiliki rasa tanggung
jawab dalam mengawasi setiap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh
legislative.
Kunjungan ini dilakukan untuk menkritisi
bagaimana fungsi dan tugas dewan. Dan pertemuan ini juga kesempatan bagi
anggota dewan untuk menjelaskan persepsi negative mahasiswa terhadap
anggita dewan bisa berbalik dan juga mengenai isu-isu yang ada di
Samarinda.
Anggota DPRD Kalimantan Timur berjumlah 55 orang yang berasal dari 5 wilayah pemilihan:
· Dapil 1 dari Samarinda,
· dapil 2 dari Balikpapan,
· dapil 3 dari PPU Paser,
· dapil 4 dari Kutai Kartanegara dan Kutai Barat , dan
· dapil 5 dari bontang, Kutai Timur, dan berau.
Dan
alasan jumlah anggota berjumlah 55 orang yaitu berdasarkan
Undang-undang yang menata kependudukan, daerah yang berpenduduk lebih
dari 3 juta jiwa maka jumlah anggotanya yaitu sekitar 55 anggota.
Dalam
DPRD Kalimantan Timur mempunyai 9 fraksi. Yaitu pengelompokan anggota
berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Namun
fraksi bukanlah merupakan alat kelengkapan DPR seperti layaknya pimpina
DPR, Badan Musyawarah (BAMUS) , komisi, Dll. Adapun fraksi yang ada di
DPRD Kal-Tim yaitu:
· Fraksi partai Golkar
· Fraksi PDI-P
· Fraksi Partai Gerindra
· Fraksi Partai Demokrat
· Fraksi PKB
· Fraksi PAN
· Fraksi Hanura
· Fraksi PKS
· Fraksi PPP- NASDEM
Terdapat
juga komisi yang merupakan unit kerja utama dalam DPR. Hampir seluruh
aktifitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya
dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali Pimpinan) harus
menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya pengisian komisi terkait
erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap
masalah dan suistansi pokok yang digeluti oleh komisi. Adapun rincian
komisi di DPRD Kaltim yaitu :
Komisi 1 : Bidang pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia
Meliputi
pemerintahan umum, ketertiban, dan keamanan, kependudukan, komunikasi
dan informasi, hukum dan perundang-undangan, pertahanan,
kepegawaian/aparatur, social, politik, organisasi kemasyarakatan dan
perizinan, dan badan pengembangan wilayah perbatasan.
Komisi 2 : Bidang keuangan dan perekonomian
Meliputi
keuangan daerah, asset daerah, perpajaka, retribusi, perbankan,
perusahaan daerah, dunia usaha, penanaman modal, keuangan dan
pembangunan, perusahaan patungan, perindustrian, perdagangan, pertanian,
perikanan, potensi kelautan, potensi sungai dan danau, peternakan,
perkebunan, kehutanan, pengadaan pangan dan logistik, dan koperasi.
Komisi 3 : Bidang pembangunan
Meliputi
pekerjaan umum, prenceanaan pembangunan, perhubungan, pertambangan dan
energy, perumahan rakyat dan lingkungan hidup, penelitian dan
pengembangan daerah.
Komisi 4 : Bidang kesejateraan rakyat
Meliputi
ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi,
kepemudaan dan olahraga, agama, kebudayaan, kesejahteraan social,
kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan dan peranan wanita,
transmigrasi dan museum, cagar budaya dan kepariwisataan.
Terdapat empat badan di DPRD yaitu:
· Badan anggaran
· Badan kehormatan
· Badan pembentukan peraturan daerah, dan
· Badan musyawarah
Cara
kerja DPRD dengan DPR RI hampir sama hanya saja yang membedakan secara
garis besar yaitu DPR RI adalah pejabat negara yang tugasnya membuat Tab
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, peraturan presiden,
sedangkan DPRD pejabat daerah yang membuat peraturan daerah, mengawasi
APBD provinsi suluruh Kabupaten/kota.
B. Pokok-pokok hasil Tanya jawab oleh mahasiswa terhadap anggota dewan
Peran
mahasiswa dalam bidang politik yaitu sebagai kelompok penekan yang bisa
mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan oleh DPRD. Kapasitas mahasiswa
yang mampu mnekritisi isu nasional maupun local sangat sensitive.
Ditambah lagi mahasiswa memiliki pemikiran yang nasionalis sehingga
lebih peka terhadap masalah-masalah/ isu-isu yang muncul. Kelompok
penekan ini juga berfungsi mengingatkan anggota dewan dalam pelaksaan
tugasnya. Anggota dewan juga wajib menerima aspirasi dan wajib membawa
maslah itu sebagai input dalam rapat paripurna untuk disampaikan kepada
komisi yang berkaitan.
Tugas dan peran DPRD ada tiga yaitu :
· Membuat peraturan daerah bersama gubernur, dan pemerintah daerah
· Mengalokasikan anggaran
· Kontrol, sejauh mana peraturan daerah bisa diaplikasikan
Berbicara
mengenai anggaran di bidang pendidikan, dana yang dikeluarkan untuk
pendidikan termasuk didalamnya perguruan tinggi, kejaksaan, kepolisian
bukan tanggung jawab dari APBD, tetapi pemerintah daerah dapat
memberikan melalui hibah. Tetapi ada aturan baru pada bulan 3 tahun 2016
nanti APBD provinsi bertanggung jawab membiayai SMK dan SMA sehingga
kabupaten kota hanya fokus pada SD dan SMP.
20%
anggaran kebanyakan dialokasikan ke dalam pembangunan. Di kaltim ada 3
skala prioritas yang diperjuangkan dalam bentuk pembangunan 1.
Infrastruktur, 2. Sumberdaya manusia termasuk pendidikan dan kesehatan,
3. Pertanian termasuk kehutanan dsg.
Mengenai Otonomi
khusus sampai saat ini DPRD Provinsi Kaltim belum pernah membuat
keputusan dalam sidang paripurna mengenai ide otonomi khusus. Banyak
yang tidak setuju mengenai Otsus. Mereka beranggapan lebih penting
menyelesaikan masalah jalanan yang setiap tahun masih saja belum
dibenahi seperti jalan dari kutim ke Samarinda. Mereka menginginkan kita
lebih fokus untuk mengolah infrastruktur ketimbang mengurus otonomi
daerah yang sia-sia. mereka menginginkan pemerintah lebih fokus pada
infrastruktur, ketimbang Otonomi Khusus yang belum pasti.
Sekitar
45% penduduk di Kaltim dalam pemilu termasuk ke dalam golput disebabkan
oleh : perilaku masyarakat yang apabila di beri imbalan baru ingin
memilih, banyak dari masyarakat yang belum mengenal calon yang akan
dipilih sehingga kurangnya minat untuk memilih, Kurangnya sosialisasi
mengenai pentingnya penggunaan hak suara.
Masalah taman
kota yang sampai sekarang terhenti pengerjaanya karena memerlukan biaya
tambahan. Menurut anggota dewan taman kota tersebut tidak layak, karena
luas jalan disekitarnya sangat kecil dan menyebabkan banjir.
0 komentar:
Post a Comment