-SISTEM POLITIK JEPANG
Pada
umumnya struktur ketatanegaraan meliputi dua suasana tata kehidupan politik,
yaitu suasana kehidupan politik pemerintah (Suprastruktur politik/the
government political sphere) dan suasana Lembaga kemasyarakatan yang memiliki hubungan
dengan Lembaga kenegaraan (Infrastruktur politik). Suasana tata kehidupan
politik tersebut terjadi di negara-negara yang menganut sistem politik tidak
absolut otoriter, yaitu pada negara-negara yang menganut paham demokrasi.
Jepang
sebagai salah satu negara demokrasi juga mempunyai struktur ketatanegaraan
sebagaimana yang disebutkan diawal, struktur kenegaraan tersebut meliputi supra
struktur politik dan infra struktur politik. Hal ini dapat dilihat dalam
Konstitusi Jepang yaitu Konstitusi 1947.
Supra
struktur politik meliputi lembaga-lembaga kenegaraan atau Lembaga-lembaga Negara
atau alat –alat Pelengkap Negara. Dengan demikian, supra struktur politik Negara
Jepang menurut Konstitusi 1947, meliputi :
A. Lembaga
Legislatif (legislature), yaitu National Diet (Parlemen Nasional)
B. Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu
Cabinet (Dewan Menteri), yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
C. Lembaga
Yudikatif (Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Sedangkan
Infrastruktur politik meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan
lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang dalam aktivitasnya mempengaruhi (baik
secara langsung maupun tidak langsung) lembaga-lembaga kenegaraan dalam
menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.
Infrastruktur ini terdiri dari lima 5
komponen/unsur, yaitu :
1. Partai
politik (political party)
2. Golongan kepentingan (interest group),
terdiri dari : Interest group asosiasi,Interest group institusional,Interest
group non asosiasi,Interest group yang anomik
3. Golongan
penekan (pressure group)
4. Alat
komunikasi politik (media political communication)
5. Tokoh
politik (political figure)
-SISTEM PEMERINTAHAN JEPANG
Membicarakan sistem pemerintahan suatu negara
berarti membicarakan hubungan antar sub-sistem pemerintahan, yang meliputi
semua lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada suatu negara itu, untuk mencapai tujuan
suatu negara misalnya hubungan antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudisikatif. Sedangkan sistem pemerintahan dalam arti sempit, hanya
membicarakan hubungan antar lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam
suatu negara.
Dengan demikian membicarakan sistem
pemerintahan Jepang (dalam arti luas) berarti membicarakan hubungan antar
organ-organ negara atau lembaga-lembaga negara yang ada di Jepang (dalam supra
struktur politik), yaitu antar :
1. Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu
Cabinet (Dewan Menteri) yang dimpin oleh Perdana Menteri.
2. Lembaga
Legislatif (Legislature), yaitu National Diet (Parlement Nasional).
3. Lembaga
Yudikatif (Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Jepang menganut sistem pemerintahan
parlementer, oleh karena itu kekuasaan lembaga –lembaga negara tersebut tidak
terpisah, melainkan terdapat hubungan timbal balik yang sangat erat. Hal ini
berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial yang didalam pemerintahannya
terdapat pemisahan kekuasaan secara tegas (separation of power) antara lembaga
negara yang ada.
Sistem pemerintahan Jepang menurut konstitusi
1947 dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :
Penjelasan :
A. Kekuasaan Eksekutif yang dipegang oleh
kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri secara kolektif bertanggung jawab
kepada Parlemen di Legislatif dan Perdana Menteri di Eksekutif dapat membubarkan
Parlemen di Legislatif,akan tetapi hanya dapat membubarkan Majelis Rendah/House
of Councellors nya saja.
B. Parlemen di Legislatif mengangkat atau menunjuk
Perdana Menteri yang berada di Eksekutif dan calon tersebut harus orang sipil
dan harus dari anggota Parlemen/Diet
C. Kabinet di Eksekutif menunjuk Ketua
Mahkamah Agung di Yudikatif termasuk juga Mahkamah Agung yang terdiri dari
Hakim Agung dan 14 hakim lainnya juga dipilih dan diangkat oleh Kabinet.
Hukum-hukum pengadilan dibawah Mahkamah Agung dipilih dan diangkat oleh Kabinet
dari daftar yang diusulkan Mahkamah Agung.
D. Mahkamah Agung di Yudikatif mengawasi
Kabinet di Eksekutif dalam melaksanakan Konstitusi 1947.
E. Mahkamah Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan
tugas-tugas Parlemen misalnya dalam pembuatan Undang-Undang. Mahkamah Agung
memiliki kekuasaan untuk menentukan aturan prosedur dan praktek, masalah-masalah
yang berhubungan dengan hakim, disiplin pengadilan, dan adm. Hubungan Yudisial.
F. Hubungan Impeachment, yaitu Parlemen di
Legislatif dapat memanggil Mahkamah Agung untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya
dengan baik.
Peran Tenno/Kaisar ( Berada di luar bagan )
Didalam Konstitusi 1947 Kedudukan kaisar
Jepang adalah hanya sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat dalam
menjalankan peran yang murni bersifat seremonial tanpa kedaulatan yang
sesungguhnya. Jadi walaupun Kasiar adalah kepala negara namun fungsinya sebagai
seremonial belaka. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara
yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik.
Peran People/Rakyat (
Berada di dalam bagan )
Peran rakyat di era Konstitusi Meiji tahun
1889, hanya memilih anggota Shūgi-in (Majelis Rendah) dan sedangkan
anggota Kizoku-in (Majelis Tinggi) diangkat dari keluarga kekaisaran,
bangsawan, dan orang-orang yang ditunjuk oleh kaisar. Sedangkan
konstitusi 1947 sekarang menetapkan rakyat untuk memilih Majelis Rendah
Jepang dan Majelis Tinggi Jepang. Kedua majelis dipilih secara langsung melalui
sistem pemilihan paralel. Serta secara
nasional bisa melakukan review terhadap hakim MA.
-SISTEM PARLEMEN
JEPANG
Konstitusi
(Undang-Undang Dasar) Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947, menetapkan
kemandirian tiga badan pemerintahan - badan legislatif (Diet atau Parlemen),
badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).
Diet, yaitu parlemen nasional Jepang, adalah badan tertinggi dari kekuasaan negara, memiliki fungsi antara lain sebagai berikut :
Diet, yaitu parlemen nasional Jepang, adalah badan tertinggi dari kekuasaan negara, memiliki fungsi antara lain sebagai berikut :
1. Satu-satunya aparatur negara yang
menciptakan undang-undang di Jepang
2. Menyetujui anggaran negara
3. Meratifikasi perjanjian negara
2. Menyetujui anggaran negara
3. Meratifikasi perjanjian negara
Diet
terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 kursi dan Majelis Tinggi dengan 242
kursi di pemilu. Kedua majelis dipilih secara langsung melalui sistem pemilihan
paralel. Semua rakyat Jepang dapat memberikan suaranya dalam pemilihan setelah
mencapai usia 20 tahun. Keanggotaan parlemen terbuka kepada warga Jepang yang
berusia sekurangnya 25 tahun (untuk Majelis Rendah) dan 30 tahun (untuk Majelis
Tinggi). Anggota Majelis Tinggi dipilih dalam pemilu setiap enam tahun sekali,
separuh diantaranya dipilih setiap tiga tahun sekali. Sedangkan Majelis Rendah
dipilih setiap empat tahun sekali. Majelis Rendah dapat dibubarkan oleh Perdana
Menteri atau melalui mosi tidak percaya, sedangkan sebaliknya Majelis Tinggi tidak dapat dibubarkan.
Meskipun demikian, Majelis Rendah merupakan majelis yang lebih kuat
dibandingkan dengan Majelis Tinggi, hal ini dikarenakan anggota Majelis Rendah
memiliki kekuasaan untuk dapat membatalkan veto yang telah ditetapkan Majelis
Tinggi dengan mayoritas sebesar 2/3. Dengan kata lain, apabila sebuah rancangan
Undang-Undang dilewatkan oleh Mejalis Rendah tetapi telah diveto oleh Majelis
Tinggi, Majelis Rendah dapat melewati atau membatalkan keputusan yang dibuat
Majelis Tinggi dengan sebuah veto yang menghasilkan persetujuan sebesar 2/3.
Jadi dalam kasus persetetujuan, dana dan pemilihan perdana menteri, Majelis
Tinggi hanya dapat menunda pelaksanaan saja.
Jepang
menganut sistem pemerintahan parlementer seperti Inggris dan Kanada. Rakyat
Jepang tidak memilih perdana menteri secara langsung. Para anggota Diet memilih
perdana menteri dari anggota parlemen mereka sendiri. Perdana menteri membentuk
dan memimpin kabinet menteri negara. Perdana Menterilah yang memiliki peranan
menjalankan roda pemerintahan di Jepang. Sementara Kaisar hanya memainkan
peranan dalam upacara-upacara istiadat dan tidak memiliki kekuasaan apapun yang
berkaitan dengan pemerintahan negara.
-SISTEM
KEPARTAIAN JEPANG
Jepang
sebagai suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak dapat
meniadakan hidup dan berkembangnya partai politik, dengan kata lain adanya
partai politik merupakan salah satu ciri bahwa Jepang merupakan negara
demokrasi. Sampai saat ini, Jepang menganut sistem politik multi partai (banyak
partai), yaitu ada enam partai besar antara lain :
1. Liberal
Democratic Partay (jiyu Minshuto or Jiminto), yang banyak didukung oleh
birokrat, pengusaha, dan petani.
2. The
Japan Socialist Party (nippon S Hakaito), yang didukung oleh buruh(sayap kiri).
3. The
Komneito (Clean Goverment Party), yang didukung para penganut agama Budha.
4. The
Democatic Socialist Party (Minshato), yang didukung oleh buruh (sayap kanan).
5. The
Japan Communist Party (Nihon Kyosanto), yang didukung oleh komunis.
6. The
United Social Democratic Party (Shakai Minshu Rengo of Shminren), merupakan
partai termuda dan terkecil di Jepang, merupakan sempalan JSP (sosialis sayap
kanan).
-SISTEM
PEMILU JEPANG
Terdapat 2 Sistem pemilihan umum di Jepang, yang dibagi atas :
1. Sistem pemilihan yang bersifat nasional. Anggota
parlemen majelis tinggi maupun majelis rendah dipilih secara nasional oleh
seluruh rakyat Jepang dimana setiap calon anggota dicalonkan oleh partai baik
melalui single-seat contituencies maupun proportional representation.
2. Sistem pemilihan daerah, yang memilih
kepala pemerintahan daerah dan DPRD, masing – masing diatur oleh tiap prefektur
( propinsi ) dan desa.
Pemilihan berlangsung di bawah pengawasan pusat komite administrasi pemilihan dan undang-undang pemilu Jepang.
Pemilihan berlangsung di bawah pengawasan pusat komite administrasi pemilihan dan undang-undang pemilu Jepang.
maaf semestinya Diharuskan untuk memberikan Daftar Pustaka hasil pencarian. terimakasih atas infonya.
ReplyDelete