.

.
Home » » Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Charles Nopriandi

Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Charles Nopriandi

oleh : Charles Nopriandi - 1002045247



Penjelasan :
a.       Kabinet dapat membubarkan Parlemen (tetapi hanya Majelis Rendah/House of Councellors).
b.      Parlemen mengangkat/menunjuk Perdana Menteri (harus orang sipil dan harus dari anggota Parlemen /Diet)
c.       Mahkamah Agung mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
d.      Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung
e.       Mahkamah Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan Undang-Undang).
f.       Impeachment, yaitu dapat memanggil Mahkamah Agung memepertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dari bagan tersebut di muka, terlihat jelas bahwa terdapat hubungan timbal balik (saling mengawasi ) antara lembaga-lembaga negara  Jepang.
Sedangkan sistem pemerintahan Jepang tersebut tidak bisa lepas dari sistem politiknya, karena sistem pemerintahan merupakan bagian dari sistem politik. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan terdapat masukan (input) yang berasal dari keinginan-keinginan masyarakat (infra struktur politik). Proses pengambilan keputusan, dan keluaran (out put) berupa kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan –keputusan politik yang bersifat nasional, regional maupun internasional. Dengan demikian sistem politik dan sistem pemerintahan  akan sangat mempengaruhi Jepang dalam membuat kebijakan nasional, Regional, maupun internasional.


0 komentar:

Post a Comment