Penjelasan
:
a. Kabinet dapat membubarkan Parlemen (tetapi
hanya Majelis Rendah/House of Councellors).
b. Parlemen mengangkat/menunjuk Perdana
Menteri (harus orang sipil dan harus dari anggota Parlemen /Diet)
c. Mahkamah Agung mengawasi Kabinet dalam
melaksanakan Konstitusi 1947
d. Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan
Hakim Agung
e. Mahkamah Agung mengawasi
jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan
Undang-Undang).
f. Impeachment, yaitu dapat memanggil
Mahkamah Agung memepertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat menuduh
Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dari bagan tersebut di muka, terlihat jelas bahwa terdapat hubungan timbal
balik (saling mengawasi ) antara lembaga-lembaga negara Jepang.
Sedangkan sistem pemerintahan Jepang tersebut tidak bisa lepas dari sistem
politiknya, karena sistem pemerintahan merupakan bagian dari sistem politik.
Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan terdapat masukan (input) yang berasal
dari keinginan-keinginan masyarakat (infra struktur politik). Proses
pengambilan keputusan, dan keluaran (out put) berupa kebijakan umum (public
policy) yang berwujud keputusan –keputusan politik yang bersifat nasional,
regional maupun internasional. Dengan demikian sistem politik dan sistem
pemerintahan akan sangat mempengaruhi
Jepang dalam membuat kebijakan nasional, Regional, maupun internasional.
0 komentar:
Post a Comment