Oleh Rifky Irham - 1302045198
Observasi Mahasiswa Hubungan Internasional ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dengan tema Mengenal Parlemen Lebih Dekat.
DPRD
Kalimantan timur merupakan lembaga Parlemen Republik Indonesia yang
menjadi pembentuk kebijakan daerah otonomi Kalimantan Timur, yang
berbasis di Karangpaci, Samarinda.
SEJARAH
Secara
de facto, dan kemudian dikenal sebagai tonggak sejarah kelahiran
Propinsi Kaltim adalah tanggal 9 Januari 1957. Ini suatu peristiwa
berlangsungnya serah terima jabatan atau peralihan kekuasaan
pemerintahan dari Gubernur Kalimantan Milono kepada Acting Gubernur
Kaltim A.P.T. Pranoto.
Meski belum berstatus propinsi,
Kalimantan Timur pasca kemerdekaan RI sesungguhnya pernah memiliki badan
perwakilan rakyat. Badan bernama Dewan Kalimantan Timur (DKT) ini boleh
dikata merupakan embrio dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DKT
diadakan hamper bersamaan dengan pembentukan pemerintahan Federasi
Kalimantan Timur (FKT), pada zaman agresi Belanda (NICA).
Tanggal
12 Januari 1957, semestinya menjadi tonggak penting bagi perjalanan
kehidupan pemerintahan berhaluan demokrasi di Kaltim. Hari itu, Menteri
Dalam Negeri Mr. Soenarjo, sampai harus datang ke Samarinda. Itulah saat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), salah satu perangkat sekaligus
simbol sejarah demokrasi dalam pemerintahan Propinsi ini. Pada tanggal
tersebut, sebanyak 30 tokoh perwakilan partai politik dilantik Mendagri
menjadi wakil rakyat Propinsi Kaltim yang pertama kali. Mereka dilantik
tiga hari setelah peresmian status propinsi Kaltim pada 9 Januari 1957.
Masa ini adalah masa pemerintahan pusat mempraktikkan sistem
parlementer, dimana kepala pemerintahan dijabat Perdana Menteri.
Pembentukan Propinsi dan DPRD Kaltim pertama ini berlangsung pada masa
pemerintahan Kabinet Ali Sastroamidjojo II.
Sesungguhnya,
beberapa hari sebelum Propinsi Kaltim disahkan, keanggotaan DPRD Kaltim
pertama telah disiapkan. Mendagri sudah menandatangani keputusan
pengangkatan keanggotaan DPRD Kaltim pertama 7 Januari 1957. Berdasarkan
Surat Keputusan Mendagri No: Des./1/43 tanggal 7 Januari 1957, lembaga
wakil rakyat tersebut bernama DPRD Peralihan Propinsi Kalimantan Timur.
Dari ke-30 anggota DPRD Peralihan itu umumnya mereka tokoh perjuangan
dari berbagai profesi, seperti pegawai negeri, wartawan dan kalangan
organisatoris.
Sistem rekrutmen anggota DPRD masa ini
boleh dikata amat sederhana. Tanpa harus menjadi Calon Anggota
Legislatif atau Caleg seperti halnya pada pemilu sekarang. Cara
penetapan keanggotaannya merujuk hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dua tahun
sebelumnya. Dari Pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955, diketahui
misalnya berapa perolehan suara Partai Nasional Indonesia (PNI) dan
seterusnya. Dari perolehan suara partai hasil Pemilu 1955 itu, maka
dapat diperoleh patokan untuk menentukan suatu partai dapat berapa kursi
di DPRD Peralihan Propinsi Kaltim. Pimpinan partai kemudian menetukan
kader-kadernya untuk diusulkan menjadi anggota DPRD.
KEGIATAN
Kegiatan
kami mengunjungi DPRD Provinsi adalah bertujuan meningkatkan wawasan
kami tentang seluk beluk politik yang sedang bergejolak di provinsi
Kalimantan Timur, bahkan kami juga diberi kesempatan untuk mengenal
lebih dekat dengan beberapa anggota DPRD yang kini menjabat dalam
parlemen. Selain dari pada itu, kami juga mengenal lebih banyak tentang
kebijakan yang sedang berlangsung maupun yang akan di buat dikemudian
hari. Dan tentunya juga untuk memenuhi materi kami dalam matakuliah
Teori Perbandingan Politik, yang di ampu oleh dosen kami ibu Prof. Unis
W. Sagena.
Kegiatan pertama, kami memasuki ruang sidang
untuk melihat berlangsungnya siding paripurna DPRD Kalimantan Timur.
Dengan agenda, Jawaban tiap Fraksi atas usulan Gubernur mengenai BPD
Kaltim menjadi PT. Guna mewujudkan sistem perbankan yang kuat dan sehat
dan efisien tentu menjadi keinginan bersama, Raperda Inisiatif DPRD
Kaltim yang akan mengubah badan hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda)
menjadi Perseroan Terbatas (PT) diharapkan mengarahkan BPD Kaltim pada
kemajuan, kemandirian dan bebas intervensi.
dengan
perubahan tersebut maka tidak ada lagi alasan bagi BPD Kaltim untuk
tidak siap melayani masyarakat terhadap setiap bentuk layanan jasa
perbankan, baik produk dana maupun kredit. termasuk layanan ekspor dan
impor. Rakyat memiliki hak untuk memperoleh layanan cepat, aman, nyaman
dan kompetitif.
Setelah selesai sholat isya, tibalah
saatnya berdiskusi langsung dengan anggota parlemen. di ruang rapat
anggota DPRD, kami diberi beberapa pencerahan terhadap politik, yang
menyebutkan politik adalah suatu cara untuk mengatur kebijakan sehingga
bermanfaat bagi rakyat.
Kami disambut oleh beberapa
anggota DPRD yaitu, Mursidi Muslim yang megatakan “yang pada saat itu
hadir dalam dialog tersebut mengatakan bahwa mahasiswa merupakan
orang-orang hebat yang terpelajar, yang nantinya akan menjadi generasi
emas untuk kemajuan bangsa, kepedulian mahasiswa terhadap isu-isu
stategis hendaknya harus lebih peka, daya kritis mahasiswa menunjukkan
bahwa mereka adalah kaum intelektual yang akan dipersiapkan untuk
membangun negeri ini.”
Selanjutnya bapak Hermanto Kewot
juga menambahkan bahwa mahasiswa sekarang telah memiliki kapasitas yang
mumpuni secara keilmuan, kesempatan untuk menjadi lebih baik sebagai
seorang generasi penerus masih terbuka lebar namun harus dipahami juga
bahwa mahasiswa mesti memiliki mental yang berlandaskan nasionalis.
"Kapasitas
mahasiswa dalam mengkritisi isu nasional maupun lokal sangat sensitive.
Ditambah lagi mahasiswa memiliki pemikiran yang mumpuni di bidang
keilmuan, namun harus saya tegaskan kembali bahwa rasa nasionalis
mahasiswa harus ditanamkan,"
Terakhir anggota dewan
lainnya Adam memberikan aspresiasi yang sangat tinggi atas kegiatan yang
dilakukan oleh kami. Kegiatan dialog dengan dewan merupakan hal yang
positif, pertemuan itu juga mesti digunakan sebagai sosialisasi secara
kelembagaan terhadap hal-hal yang belum ketahui terhadap anggota DPRD.
Dengan mengatakan "Kita sebagai anggota dewan harus memberikan pemahaman
kepada para mahasiswa apa saja tugas dan fungsi dewan. Pertemuan ini
juga merupakan momen yang tepat bagi dewan untuk menjelaskan bahwa
persepsi negatif mahasiswa terhadap anggota dewan bisa berbalik. Banyak
hal yang disampaikan termasuk tugas utama di luar dari tugas pokok
dewan,".
Banyak juga pertanyaan yang diajukan kepada
anggota dewan tersebut, namun yang paling banyak di perbincangkan adalah
masalah otsus kaltim, atau Otonomi Khusus Kalimantan Timur. Ibu Siti
Qomariah dari komisi 1, mengatakan bahwa otsus diperlukan untuk
meningkatkan anggaran yang selama ini sangat kurang bagi perkembanan
pembangunan Kaltim, yaitu bias naik hingga 30%, sehingga pembangunan
bias dipercepat terutama pada jalan Tol
Balikpapan-Samarinda-Bontang-Berau, yang akan segera dilanjutkan, lalu
juga pembangunan rel kereta, dengan kata lain, jika saja ini terwujud,
tranportasi akan semakin terjangkau, dan mengakibatka meningkatnya
perekonomian, pariwisata, dan masyarakat bias hidup sejahtera. Sekian
observasi dari saya.
0 komentar:
Post a Comment