Penjelasan :
a. Kabinet dapat membubarkan
Parlemen tetapi hanya dari Majelis Rendah
b. Parlemen mengangkat atau menunjuk salah satu Perdana Menteri dengan syarat harus orang
sipil dan harus dari anggota Parlemen /Diet
c. Mahkamah Agung bertugas untuk mengawasi Kabinet dalam melaksanakan
Konstitusi 1947
d. Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah
Agung dan Hakim Agung
e. Mahkamah Agung
mengawasi jalannya atau pelaksanaan
tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan Undang-Undang).
f. Diet bisa memanggil Mahkamah Agung mempertanggungjawabkan
perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya
dengan baik.
Peran Tenno dan Rakyat dalam Jepang
Kontemporer
Peran Tenno
Didalam Konstitusi 19465 Kedudukan
kaisar Jepang adalah sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat dalam
menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya.
Jadi walaupun Kasiar adalah kepala negara namun fungsinya sebagai seremonial
belaka. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang
mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik.
Peran
Rakyat
Peran rakyat di era Konstitusi Meiji
tahun 1889, Janya memilih anggota
Shūgi-in (Majelis Rendah) dan sedangkan anggota Kizoku-in diangkat dari
keluarga kekaisaran, bangsawan, dan orang-orang yang ditunjuk oleh kaisar. Sedangkan
konstitusi sekarang mentapkan rakyat untuk memilih Majelis Rendah Jepang ( shūgi'in) dan Majelis
Tinggi Jepang
(
sangi'in). Kedua majelis dipilih secara langsung melalui sistem pemilihan
paralel. Serta secara
nasional bisa melakukan review terhadap hakim MA.
Sistem
kepartaian Jepang
Dalam sistem kepartaian Jepang, Partai Liberal Demokrat dan Partai Sosial Demokrat merupakan dua partai besar yang mendominasi jalannya sistem pemerintahan di Jepang, di mana Partai Liberal Demokrat merupakan partai konservatif sayap kanan terbesar di Jepang dan mendukung kebijakan ekonomi Neo-Liberal. Sedangkan Partai Sosial Demokrat merupakan partai terbesar kedua yang merupakan oposisi Partai Liberal Demokrat. Selain kedua partai besar tadi, terdapat beberapa partai kecil yang memiliki kepentingan tertentu, diantaranya partai-partai yang memiliki kepentingan di bidang pertanian dan partai-partai yang menamakan diri sebagai perkumpulan desa dan kota. Sejarah mencatat bahwa peranan Partai Liberal Demokrat sangat besar pada sistem pemerintahan Jepang. Partai kurang lebih selama hampir 40 tahun dari tahun 1955 sampai tahun 1993. Pada tahun 1993, Partai Liberal Demokrat sempat dikalahkan oleh Partai Sosial Demokrat. Namun kekalahan ini hanya berlangsung satu kali, setelah itu Partai Liberal Demokrat kembali memegang dominasi terbesar dalam kepartaian Jepang. Bukti dominasi Partai Liberal Demokrat adalah selama tiga pemerintahan terakhir selalu dimenangkan oleh wakil dari Partai Liberal Demokrat, yaitu Shinzo Abe, Taro Aso lalu Yasuo Fukuda.
Sistem
Pemilihan Umum Jepang
Pemilihan
umum di Jepang dilaksanakan untuk memilih wakil – wakil rakyat baik untuk
memilih anggota parlemen ( diet ) yang terbagi atas Majelis Rendah (the House
of Representatives istilah Jepangnya Kokkai) dan Majelis Tinggi (the House of
Councilors istilah Jepangnya Sangiin) maupun kepala pemerintahan daerah yaitu
Gubernur dan Walikota dan DPRD.
Sistem pemilihan umumdi Jepang di bagi atas sistem pemilihan yang bersifat nasional dan sistem pemilihan daerah. Anggota parlemen dipilih secara nasional oleh seluruh rakyat Jepang dimana setiap calon anggota dicalonkan oleh partai baik melalui single-seat contituencies maupun proportional representation. Sedangkan pemilihan kepala pemerintahan daerah dan DPRD, masing – masing diatur oleh tiap prefektur ( propinsi ) dan desa.
Sistem pemilihan umumdi Jepang di bagi atas sistem pemilihan yang bersifat nasional dan sistem pemilihan daerah. Anggota parlemen dipilih secara nasional oleh seluruh rakyat Jepang dimana setiap calon anggota dicalonkan oleh partai baik melalui single-seat contituencies maupun proportional representation. Sedangkan pemilihan kepala pemerintahan daerah dan DPRD, masing – masing diatur oleh tiap prefektur ( propinsi ) dan desa.
Dalam perkembangan pemilu di Jepang sudah
dapat dilakukan dengan jalur via-internet disamping dengan penggunaan metode
lama yaitu melalui bilik suara.
Konstitusi Meiji dan Konstitusi 47
Konstitusi Meiji terdiri dari: 7
CHAPTERS dan 76 ARTICLES
di mana article 73 menerangkan tentang perubahan konstitusi (yg membawawanya menjadi constitution of Japan di tahun 1947).
di mana article 73 menerangkan tentang perubahan konstitusi (yg membawawanya menjadi constitution of Japan di tahun 1947).
SEKILAS
ISI DARI KONSTITUSI MEIJI.
- MEIJI constitution dibentuk dengan dasar pemikiran monarki konstitusi dengan lingkup kekuasan yang besar pada Kaisar.
- Sangat terlihat jelas bahwa sistem Kekaisaran merupakan inti dari Konstitusi Meiji ini.
Seperti kekuasan Kaisar yang terlihat jelas di dalam konstitusi ini:
- Kaisar diberi kekuasaan tertinggi (supreme power) terhadap segala urusan negara (article 4).
- Kaisar mempunyai otoritas tertinggi terhadap segala aparat administrasi negara dan mengenai gari dan perjanjian dan pembubaran sipil serta pegawai militer.
-Kaisar sebagai Komandan tertinggi dari army forces.
- Kaisar juga sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai urusan kekaisaran, urusan agama, dan pelimpahan kekuasaan (bestowal of honors).
- Di dalam konstitusi ini dijelaskan bahwa Kaisar itu bersifat "sakral dan tidak dapat diganggu-gugat" / "sacred and disvioable". Tetapi pada kenyataannya tidaklah selalu seperti itu. Karena pada akhirnya ada militer dan ultranasionalis (yang mengabdikan diri pada Kaisar dengan amat sangat) yang mempunyai kontrol atas Jepang. Sifat tersebut hanyalah pernyataan dari prinsip dasar dari setiap negara yang menyebut dirinya monarki. Pada prinsipnya, "the ruler does not
act alone".
Konstitusi
Meiji ini juga menjelaskan bahwa:
- memberikan menteri negara tanggung jawab sebagai penasihat dalam pemerintahan eksekutif, peraturan Kekaisaran, dan imperial rescripts.
- menegaskan bahwa Kaisar menjalankan kekuasaan legislatif dengan persetujuan dari Imperial Diet (article 5).
- segala hukum memerlukan persetujuan dari Imperial Diet (article 37).
- menjamin kebebasan pengadilan, terutama, mepercayakan kekuasaan pengadilan intrinsik Kaisar to the courts of law.
- kaisar mempunyai army and navy general staffs untuk membimbingnya dalam permasalahan pemberian perintah sebagai seorang komandan.
Konstitusi
1947
Menggantikan
Konstitusi Meiji.
Penggantian
ini dilakukan berdasarkan prosedur amandemen seperti yang tertara dalam pasal
73 Meiji Konstitusi.
Konstitusi
47 disahkan pada tanggal 3 MEI 1947, terdiri dari preambule, 11 chapters, dan
103 articles.Dengan bergantinya konstitusi di Jepang ini telah membawa negara
Jepang setelah PD II sebagai negara baru yang cinta damai, menjunjung kebebasan
dan demokratis.
Konstitusi
Jepang ini berdasar pada prinsip:
1. POPULAR SOVEREIGNITY DAN THE SYMBOLIC ROLE OF THE EMPEROR
Prinsip
ini tersirat dalam pembukaan Konstitusi Jepang (KJ), dan artikel 1 dari KJ.
Posisi Kaisar yang dulunya dalam article 4 Meiji Konstitusi sebagai kepala dari
kerajaan dan kedaulatan tertinggi (supreme sovereign) berubah dalam KJ yang
menyatakan bahwa Kaisar hanya terlibat dalam hal-hal kenegaraan tertentu saja
yang diatur dalam KJ dan tidak mempunyai Power / Kekuasaan yang berhubungan dengan
pemerintahan. Dan segala perbuatan dan kelakuan (acts) yang berhubungan dengan
kenegaraan (state) yang dilakukan Kaisar mendapatkan nasihat dan persetujuan
dari Kabinet, dan kabinet bertanggung jawab atas itu semua (article le3).
Artikel 6 dan 7 menjelaskan tentang tugas-tugas Kaisar, dimana Kaisar berperan
di sisi rakyatnya.
2.
PACIFISM / CINTA DAMAI
Prinsip ini ada di awal dari pembukaan / preambule dari KJ, dan
juga terlihat dalam artikel 9 yang menjelaskan mengenai perdamaian internasional dan menyatakan bahwa Jepang menganggap perang sebagai hak dari setiap negara tetapi juga sebagai ancaman atau penggunaan kekuatan / forces sebagai alat untuk menenangkan perselisihan internasional.
3. RESPECT FOR FUNDAMENTAL HUMAN RIGHTS
Prinsip ini dapat ditemukan dalam artikel 11 dimana setiap orang tidak dapat dihalangi-halangi untuk menikmati hak fundamentalnya mereka. Hak fundamental mereka tidak dapat diganggu-gugat selama tidak mengganggu kesejahteraan publik / public welfare (article 12 and 13),
dimana artikel ini merepresentasikan perubahan
yang sangat radikal sekali dengan Konstitusi Meiji yang mana sangat ekstrim dalam
membatasi hak warganya secara general/umum. Hak spesifik tercantum dalam
Chapter III mengenai Rights And Duties Of The People.
Konstiusi
47 menyediakan sistem parlementer dimana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif terpisah, mereka melakukan 'check and balance' ke satu sama lain.
Isi Pasal 9
Isi Pasal 9
- Bercita-cita tulus untuk sebuah perdamaian internasional yang didasarkan pada keadilan dan ketertiban, orang-orang Jepang selamanya meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa dan ancaman atau penggunaan kekerasan sebagai sarana penyelesaian perselisihan internasional.
- Untuk mencapai tujuan paragraf sebelumnya, darat, laut, dan angkatan udara, serta potensi perang lainnya, tidak akan dipertahankan. Hak suka berkelahi negara tidak akan diakui.
0 komentar:
Post a Comment