.

.
Home » » Kunjungan DPRD Prov. Kalimantan Timur - M. Ranaldi Yamin

Kunjungan DPRD Prov. Kalimantan Timur - M. Ranaldi Yamin

Oleh   M. Ranaldi Y. - 1302045215

Mengenal Lebih dekat DPRD Propinsi Kalimantan Timur
Pada tanggal 18 Mei 2015 ,Mahasiswa dan mahasiswi FISIP UNMUL Program studi Hubungan Internasional ,melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur.Disana dibahas mengenai tugas, fungsi, hak ,keanggotaan,serta hal-hal yang sedang “hangat” diperbincangkan di provinsi kaltim salah satunya OTSUS.Sebelum masuk lebih jauh , akan dijelaskan terlebih dahulu apa itu DPRD beserta tugas ,fungsi dan Hak-haknya.

Indonesia merupakan negara demokrasi.Didalamnya terdapat lembaga-lembagaNegara.Masing-masing lembaga bergerak sebagai Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.Legislatif merupakan pembuat peraturan, Eksekutif membuat peraturan (Bersama Legislatif ) serta menjalankannya,dan Yudikatif yang mengawasi.
Salah satunya adalah DPRD Propins.DPRD(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) merupakan salah satu lembaga tinggi Negara.Sesuai namanya, DPRD propinsi terletak di daerah-daerah (Propinsi) .Anggotanya dipilih dalam DAPIL.Lembaga yang termasuk dalam katagori Legislatif.  DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.
Sebagai lembaga negara ,DPRD Propinsi memiliki peraturan-peraturan yang disebut Tata tertib  DPRD.Fungsinya untuk mengatur anggota-anggotanya.Tata tertib DPRD dibuat berlandaskan UU NO 27 PP 16.
Anggota DPRD Propinsi berjumlah dari 33 sampai 100 orang.Hal itu dilihat berdasarkan jumlah penduduk dalam propinsi tersebut.Di propinsi Kaltim jumlah anggota DPRD sebanyak 55 orang.Hal itu karena jumlah penduduk di Kaltim diatas 3 juta.Didalam DPRD terdapat Ketua , wakil dan bawahannya.Semuanya ditentukan melalui jumlah kursi dalam DAPIL. Jumlah kursi terbanyak pertama sebagai Ketua, kedua sebaga wakil, dan seterusnya.
Selain itu didalam DPRD juga terdapat KOMISI.Masinmasing KOMISI menangani hal yang berbeda.Komisi satu “Hukum dan HAM”,komisi dua “ Ekonomi “, Komisi tiga “ Pembangunan”, dan Komisi 4 “Kesejahtraan rakyat”

Tugas dan Wewenang DPRD
DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:
1. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
5. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak DPRD Provinsi
Hak DPRD provinsi adalah:
Hak interpelasi yaitu hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak angket yaitu hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Seperti yang dikatakan diatas jumlah anggota DPRD Provinsi kaltim berjumlah 55 orang.Melaksanakan tugas dan wewenangnya di daerah Kalimantan timur.DPRD Kaltim mewakili 10 kabupaten kota.Didalamnya juga terdapat 1 ketua dan 3 wakil ketua.Dipilih melalui DAPIL dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun
Dalam kunjungan mahasiswa dan mahasiswi FISIP UNMUL Prodi Hubungan Internasional kemarin ,muncul beberapa pertanyaan.Salah satunya adalah  mengenai otsus.Mahasiswa menanyakan apa saja keterlibatan DPRD perihal OTSUS ini.Dalam jawabannya mereka mengatakan bahwa sebenarnya DPRD belum pernah memparipurnakan OTSUS.Pertanyaan berikutnya adalah “Knp? Bukankah OTSUS merupakan salah satu kesempatan yang bagus untuk Kaltim? “.Menurut DPRD hal itu masih harus di kaji lebih dalam.”Karena dari yang ada saja masih belum bisa diolah secara maksimal,masih banyak sisanya. DPRD justru lebih fokus terhadap UU no 33 tahun 2014,mengenai Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.DPRD berharap melalui UU tersebut  kaltim dapan mendapatkan keuntungan hasil bumi sebesar 15% ( minyak ,sebelumnya 13,5% ).

Dari kunjungan tersebut dapat disimpulkan ,DPRD diatur dalam Undang-Undang, memiliki tugas ,wewenang ,dan hak.Dipilih melalui DAPIL.Memiliki masa jabatan 5 tahun .Jumlah anggota berdasarkan jumlah penduduk.Memiliki 1 ketua dan 3 wakil ketua.Untuk DPRD Kaltim, otsus merupakan hal yang masih harus dikaji lebih dalam lagi.

0 komentar:

Post a Comment