Oleh M. Ranaldi Y. - 1302045215
Mengenal Lebih dekat DPRD Propinsi Kalimantan Timur
Pada
tanggal 18 Mei 2015 ,Mahasiswa dan mahasiswi FISIP UNMUL Program studi
Hubungan Internasional ,melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Kalimantan
Timur.Disana dibahas mengenai tugas, fungsi, hak ,keanggotaan,serta
hal-hal yang sedang “hangat” diperbincangkan di provinsi kaltim salah
satunya OTSUS.Sebelum masuk lebih jauh , akan dijelaskan terlebih dahulu
apa itu DPRD beserta tugas ,fungsi dan Hak-haknya.
Indonesia
merupakan negara demokrasi.Didalamnya terdapat
lembaga-lembagaNegara.Masing-masing lembaga bergerak sebagai Eksekutif,
Legislatif, dan Yudikatif.Legislatif merupakan pembuat peraturan,
Eksekutif membuat peraturan (Bersama Legislatif ) serta
menjalankannya,dan Yudikatif yang mengawasi.
Salah
satunya adalah DPRD Propins.DPRD(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah )
merupakan salah satu lembaga tinggi Negara.Sesuai namanya, DPRD propinsi
terletak di daerah-daerah (Propinsi) .Anggotanya dipilih dalam
DAPIL.Lembaga yang termasuk dalam katagori Legislatif. DPRD provinsi
mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan
dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.
Sebagai
lembaga negara ,DPRD Propinsi memiliki peraturan-peraturan yang disebut
Tata tertib DPRD.Fungsinya untuk mengatur anggota-anggotanya.Tata
tertib DPRD dibuat berlandaskan UU NO 27 PP 16.
Anggota
DPRD Propinsi berjumlah dari 33 sampai 100 orang.Hal itu dilihat
berdasarkan jumlah penduduk dalam propinsi tersebut.Di propinsi Kaltim
jumlah anggota DPRD sebanyak 55 orang.Hal itu karena jumlah penduduk di
Kaltim diatas 3 juta.Didalam DPRD terdapat Ketua , wakil dan
bawahannya.Semuanya ditentukan melalui jumlah kursi dalam DAPIL. Jumlah
kursi terbanyak pertama sebagai Ketua, kedua sebaga wakil, dan
seterusnya.
Selain itu didalam DPRD juga terdapat
KOMISI.Masinmasing KOMISI menangani hal yang berbeda.Komisi satu “Hukum
dan HAM”,komisi dua “ Ekonomi “, Komisi tiga “ Pembangunan”, dan Komisi 4
“Kesejahtraan rakyat”
Tugas dan Wewenang DPRD
DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:
1. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
2. membahas
dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
4. mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan dan/atau pemberhentian;
5. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
9. memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan
pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak DPRD Provinsi
Hak DPRD provinsi adalah:
Hak
interpelasi yaitu hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada
gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Hak angket yaitu hak DPRD provinsi untuk
melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat,
daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
Hak menyatakan pendapat yaitu
hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur
atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket.
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Seperti
yang dikatakan diatas jumlah anggota DPRD Provinsi kaltim berjumlah 55
orang.Melaksanakan tugas dan wewenangnya di daerah Kalimantan timur.DPRD
Kaltim mewakili 10 kabupaten kota.Didalamnya juga terdapat 1 ketua dan 3
wakil ketua.Dipilih melalui DAPIL dan memiliki masa jabatan selama 5
tahun
Dalam kunjungan mahasiswa dan mahasiswi FISIP
UNMUL Prodi Hubungan Internasional kemarin ,muncul beberapa
pertanyaan.Salah satunya adalah mengenai otsus.Mahasiswa menanyakan apa
saja keterlibatan DPRD perihal OTSUS ini.Dalam jawabannya mereka
mengatakan bahwa sebenarnya DPRD belum pernah memparipurnakan
OTSUS.Pertanyaan berikutnya adalah “Knp? Bukankah OTSUS merupakan salah
satu kesempatan yang bagus untuk Kaltim? “.Menurut DPRD hal itu masih
harus di kaji lebih dalam.”Karena dari yang ada saja masih belum bisa
diolah secara maksimal,masih banyak sisanya. DPRD justru lebih fokus
terhadap UU no 33 tahun 2014,mengenai Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.DPRD berharap melalui UU tersebut kaltim dapan mendapatkan
keuntungan hasil bumi sebesar 15% ( minyak ,sebelumnya 13,5% ).
Dari
kunjungan tersebut dapat disimpulkan ,DPRD diatur dalam Undang-Undang,
memiliki tugas ,wewenang ,dan hak.Dipilih melalui DAPIL.Memiliki masa
jabatan 5 tahun .Jumlah anggota berdasarkan jumlah penduduk.Memiliki 1
ketua dan 3 wakil ketua.Untuk DPRD Kaltim, otsus merupakan hal yang
masih harus dikaji lebih dalam lagi.
0 komentar:
Post a Comment