.

.
Home » » Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Novegian Sunaryo

Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Novegian Sunaryo

oleh Novegian Sunaryo - 1302045184



Penjelasan :
A. Kabinet (Perdana Menteri / Menteri Negara ) dapat membubarkan Parlemen ( Diet National ) Namun hanya Majelis Rendah atau House of Councellors).
B. Parlemen mengangkat atau menunjuk Perdana Menteri  yang berasal harus dari orang sipil dan harus dari anggota Parlemen/Diet. Parlemen juga dapat mengajukan Mosi Tidak Percaya kepada Kabinet / perdana menteri, yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh perdana menteri.
C. Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung.
D. Mahkamah Agung mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947.
E. Mahkamah Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan Undang-Undang)
F. Impeachment, yaitu dapat memanggil Mahkamah Agung mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik
G. People : memberikan review Nasional terhadap hakim MA.
H. Kaisar sebagai Simbol Negara dan pemersatu rakyat. Cabinet dapat meminta nasihat dan persetujuan ke pada Kaisar. Dan kaisar dapat mengangkat Perdana Menteri.

0 komentar:

Post a Comment