Oleh Pebri Christian - 1302045185
Tanpa
didampingi kuasa hukum, Hasanuddin menyampaikan sendiri pokok
permohonannya. Ia menyampaikan keberatannya terhadap norma yang memuat
perincian nominal dalam UU APBN Tahun 2015, antara lain Pasal 11, Pasal
13, Pasal 17, dan Pasal 18. Adanya perincian nominal dalam pasal-pasal
tersebut menurut Pemohon tidak jelas sebab tidak disebutkan asal nominal
tersebut. Hal lain yang mengganggu Pemohon yakni tidak jelasnya
distribusi peruntukkan dan penggunaan sejumlah nominal rupiah dalam
pasal a quo.
Akibat tidak jelasnya perincian nominal
rupiah dalam UU APBN 2015 tersebut menurut Hasanudin dan Effendi
menyebabkan terjadinya kesalahan dalam pendistribusian sejumlah nominal
rupiah. Padahal, sesuai Pasal 23 UUD 1945, APBN merupakan wujud
pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan dengan terbuka dan
bertanggung jawab. Dengan kata lain, kedua Pemohon menganggap
pasal-pasal yang memuat perincian nominal dalam UU APBN Tahun 2015
bertentangan dengan Konstitusi.
Selain itu, kedua
Pemohon juga mempertanyakan jumlah persentase Dana Alokasi Umum (DAU)
sebesar 27,7 persen dari pendapatan dalam negeri netto. Ketentuan
tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (3) UU APBN Tahun 2015. Menurut
Pemohon, rasionalitas angka persentase tersebut tidak jelas. Sebab,
dalam UU APBN Tahun 2015 tidak terjawab dari mana angka persentase
tersebut didapat. Seharusnya, lanjut Hasanuddin, pembentuk UU APBN Tahun
2015 mencari dan menemukan angka absolut rupiah berdasarkan formula DAU
dalam UU Perimbangan Keuangan.
“Kesalahan ini berakibat
tidak teralokasikannya DAU kepada beberapa daerah, salah satunya adalah
Provinsi Kalimantan Timur. Dan satu daerah apabila tidak memperoleh
alokasi DAU, maka hal tersebut berarti juga tidak memperoleh alokasi
dasar yang akan dipergunakan untuk membayar gaji pegawai negeri sipil
daerah,” ujar Hasanuddin khawatir.
Efek lanjutan dengan
tidak dapat dibayarnya gaji PNS di daerah oleh pemerintah pusat
menyebabkan Pemprov, dalam hal ini Pemprov Kaltim, yang akan
membayarnya. Pembayaran gaji PNS daerah tersebut menurut Hasanuddin
diambil dari pos lain dalam APBD Provinsi Kaltim. Terpakainya pos lain
dalam APBD dimaksud menurut Pemohon telah melanggar kedisiplinan
anggaran dan penyalahgunaan anggaran. Dengan kata lain, telah terjadi
pelanggaran hukum akibat dipakainya pos anggaran lain dalam APBD
Provinsi Kaltim untuk melakukan pembayaran gaji PNS. Oleh karena itu,
Pemohon menganggap Pasal 10 ayat (3) UU APBN Tahun 2015 telah
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan negara
Indonesia sebagai negara hokum.
“Pemprov Kaltim terus
berusaha memberikan beasiswa kepada anak-anak di daerah yang tidak
mampu, maupun mereka yang memiliki prestasi yang penyalurannya dilakukan
secara terbuka dan transparan sehingga diketahui masyarakat. Karena
semua terbuka melalui website Beasiswa Kaltim Cemerlang. Jadi perlu
diyakini tidak akan ada pemotongan, kalau ada bisa dikonfirmasi ke Dinas
Pendidikan Kaltim,” lanjut Gubernur.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Musyahrim merincikan, jumlah
sasaran penerima Beasiswa Kaltim Cemerlang 2014 adalah 50.274 orang
dengan alokasi dana sebesar Rp 121 miliar lebih. Yang terealisasi tahap
pertama sebanyak 28.606 penerima terdiri pelajar, mahasiswa program D3,
S1, S2 dan S3. Masing-masing untuk program kabupaten dan kota sasaran
25.315 orang dan terealisasi 13.532 penerima atau sisa sekitar 11.783.
Sedangkan program perguruan tinggi dari 11.075 orang yang terealisasi
8.234 penerima atau sisa 2.841.
Program khusus magister sasaran 310 terealisasi 259 orang atau sisa 51
penerima. Program khusus kerja sama dengan kuota 1.095 orang dan
terealisasi 1.090 penerima atau sisa lima orang.
Program khusus Dinas Pendidikan Kaltim (SKOI dan D3 Kesehatan) target
3.047 orang dan terealisasi sebanyak 153 penerima tersisa 2.894 orang.
Program masyarakat umum (online) sasaran 9.432 orang dan terealisasi
5.338 penerima atau sisa kuota 4.094 orang.
“Kami bersama Tim Seleksi Beasiswa Kaltim Cemerlang memberikan waktu
untuk verifikasi tahap akhir hingga Desember tahun ini. Harapannya,
target atau kuota 50.274 orang terpenuhi, sehingga lanjut periode tahun
berikutnya,” ujar Musyahrim.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga menyerahkan Sertifikat Lomba
Keterampilan Siswa (LKS) pemenang tingkat Nasional 2014. Rencananya
pemenang tahun ini akan diuji dengan pemenang LKS 2013 dan pemenangnya
akan mengikuti kompetisi Internasional di Brazil. Termasuk penyerahan
kembali mahasiswa penerima beasiswa perguruan tinggi dari Universitas
Mulawarman berjumlah 4.246 orang, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Samarinda 291 orang serta Unit Pelaksana Belajar Jarak jauh
Universitas Terbuka (UT) bagi 911 orang.
Wakil Perdana
Menteri Rusia bidang Perekonomian Arkady Dvorkovich menemui Wakil
Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jakarta. Dalam pertemuan itu
keduanya membahas berbagai kerjasama kedua negara, termasuk pembangunan
rel kereta api serta investasi di Indonesia.
Menurut
Dvorkovich, proyek rel kereta api di Kalimantan saat ini tengah
berjalan. Ia berharap proyek ini mulai berjalan tahun depan.
"Proyek
rel kereta api tengah berlangsung. Saat ini telah mulai merancang fase,
dan untuk proyek lebih lanjut dan proyek lainnya akan kembali
dibicarakan dalam beberapa bulan ke depan. Kami berharap dapat memulai
proyek ini tahun depan," kata Dvorkovich di kantor Wapres, Jakarta,
Senin (20/4).
Kendati demikian, dalam pertemuan hari
ini keduanya belum membahas terkait total investasi kerjasama
pembangunan rel kereta api. Selama ini, lanjut dia, kerjasama Rusia
dengan Indonesia dalam investasi dan perdagangan berjalan dengan baik.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, krisis yang terjadi memperburuk
kondisi kerjasama kedua negara.
"Hal ini berhubungan
dengan nilai mata uang. Jadi kami perlu mencari cara baru untuk
melanjutkan kerjasama kami serta akan memperluas kerjasama dalam sektor
minyak dan gas, perdagangan dan logistik, produk pertanian, serta
investasi," jelasnya.
Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan berbagai kerjasama telah dilakukan Indonesia dengan Rusia.
"Rusia
kita sudah punya hubungan yang panjang dan lama, jadi tergantung pada
negara. Krakatau steel itu dari Rusia dulu kerja samanya, pabrik baja
pertama itu, masih berjalan sampai sekarang, walaupun sudah
diperbaharui," kata Wapres.
Lanjut Wapres, kedua pihak
sepakat untuk melanjutkan kerjasama dalam pembangunan kereta api serta
alumina. Meskipun kondisi perekonomian baik Rusia dan Indonesia tengah
mengalami masalah.
0 komentar:
Post a Comment