Keterangan
A. Kabinet bisa memberhentikan/membubarkan
parlemen, tetapi hanya Majelis Rendah/House of Councellors.
B. Parlemen mengangkat Perdana
Menteri, tetapi harus orang sipil dan harus dari anggota parlemen/diet
C. Mahkamah Agung mengawasi
kabinet dalam menjalankan Konstitusi 1947
D. Kabinet menunjuk ketua
Mahkamah Agung dan Hakim Agung
E. Impeachment, memanggil
Mahkamah Agung mempertanggung jawabkan perbuatannya atau bisa juga menuduh
Mahkamah Agung tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
0 komentar:
Post a Comment