Oleh Dira Triana - 1302045217
Tema : “Mengenal Parlemen Lebih Dekat”
Sebutan
panjang DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas
anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum. DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di
provinsi.
DPRD beranggotakan 55 orang
yang telah ditentukan oleh UU otonom daerah dan berdasarkan jumlah
penduduk. Anggota DPRD wajib menerapkan guidance berdasarkan aturan tata
tertib yang telah ditentukan seperti tata cara berpakaian, hak dan
kewaiban, dsb. Jam kerja seorang anggota DPRD tidak dibatasi, seorang
anggota DPRD hanya diminta hadir ketika ada event, rapat, ataupun
seminar. Dalam 4 bulan sekali, salah satu anggota DPRD terjun ke
masyarakat secara langsung untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat. DPRD
mempunyai 3 fungsi utama, yaitu ; 1) membuat peraturan daerah, 2)
mengalokasikan anggaran, dan , 3) mengontrol atau mengaplikasikan
kebijakan. -H. Mursidi Muslim(Komisi IV)
Anggota DPRD mempunyai fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan Komisi yang dijabat. DPRD mempunyai 4 Komisi, yaitu :
1. Komisi
I, menjalankan fungsi di bidang pemerintahan, hukum dan Hak Asasi
Manusia, meliputi ; pemerintahan umum, ketertiban dan keamanan,
kependudukan, komunikasi dan informasi, hukum dan perundang-undangan,
pertanahan, kepegawaian/aparatur, sosial, politik, organisasi
kemasyarakatan dan perizinan, dan badan pengembangan wilayah dan
perbatasan.
2. Komisi II, menjalankan
fungsi di bidang keuangan dan perekonomian, meliputi ;keuangan daerah,
aset daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, dunia
usaha, penanaman modal, keuangan dan pembangunan, perusahaan patungan,
perindustrian, perdagangan, pertanian, perikanan, potensi kelautan,
potensi sungai dan danau, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengadaan
pangan dan logistik, koperasi.
3. Komisi
III, menjalankan fungsi di bidang pembangunan, meliputi ; pekerjaan
umum, perencanaan pembangunan, perhubungan, pertambangan dan energi,
perumahan rakyat dan lingkungan hidup, penelitian dan pengembangan
daerah.
4. Komisi IV, menjalankan
fungsi di bidang kesejahteraan rakyat, meliputi ; ketenagakerjaan,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, kepemudaan dan olah raga,
agama, kebudayaan, kesejahteraan sosial, kesehatan, keluarga berencana,
pemberdayaan dan peranan wanita, transmigrasi, museum, cagar budaya dan
kepariwisataan.
DPRD juga sedang
memperjuangkan perencanaan pembangunan jalan tol, rel kereta api, dan
bandara di ke sepuluh kabupaten . -HJ. Siti Qomariah, SE (Komisi I)
Mahasiswa
sekarang telah memiliki kapasitas yang mumpuni secara keilmuan,
kesempatan untuk menjadi lebih baik sebagai seorang generasi penerus
masih terbuka lebar namun harus dipahami juga bahwa mahasiswa mesti
memiliki mental yang berlandaskan nasionalis. "Kapasitas mahasiswa dalam
mengkritisi isu nasional maupun lokal sangat sensitive. Ditambah lagi
mahasiswa memiliki pemikiran yang mumpuni di bidang keilmuan, namun
harus saya tegaskan kembali bahwa rasa nasionalis mahasiswa harus
ditanamkan," -Hermanto Kewot S.P (Komisi IV)
-Sesi Diskusi
Anggota
DPRD berharap bahwa alangkah baiknya jika Indonesia dapat berinvestasi
ke luar negeri dan bukan Negara luar yang berinvestasi dalam negeri
terutama Kalimantan Timur .
Kebijakan Beasiswa Kereta
Api Borneo (KAB) yang dikeluarkan oleh gubernur, mengambil pelajaran
dari Mantan Presiden Indonesia Prof. Dr.-Ing. H. Bacharuddin Jusuf
Habibie dan menjadikannya sebagai catatan betapa sangat di sayangkannya
jika penduduk Indonesia yang berpotensi menuntut ilmu diluar negeri dan
berkarya di luar negeri. Maka dari itu, gubernur mengeluarkan kebijakan
beasiswa Kereta Api Borneo (KAB) bagi mahasiswa yang berpotensi untuk
mendalami perkereta apian di Russia dengan harapan mahasiswa-mahasiswa
inilah yang akan menjadi insinyur perkereta apian handal yang akan
mewujudkan pembangunan rel kereta api di Kalimantan Timur ketimbang
mendatangkan orang dari luar.
DPRD provinsi Kal-Tim
pernah menyalurkan dana APBD ke unmul mencapai 600 miliar dan berharap
di tahun 2016, minimal dua dari gedung-gedung yang terbengkalai di unmul
dapat beroperasi dengan baik, walaupun perguruan tinggi sebenarnya
tidak termasuk dalam kewajiban DPRD provinsi. DPRD hanya berkewajiban
menyalurkan dana APBD ke SMP, SMA/SMK.
Perbedaan DPRD
provinsi dengan kota ialah , DPRD berkewajiban menyalurkan dana APBD ke
provinsi, sedangkan DPRD menyalurkan dana ke kota.
Otonomi khusus sedang diperjuangkan dan diharapkan dapat berjalan dari 5-10 tahun kedepan
Taman
kota di Jl. Bhayangkara merupakan program dan kebijakan yang
dikeluarkan oleh gubernur, dalam proses pembangunannya memerlukan dana
tambahan sehingga pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak perusahaan.
Tingginya
angka golput diperkirakan oleh seringnya terjadi kecurangan di
pihak-pihak tertentu yang menjalankan kampanye terselubung dan
memberikan imbalan kepada masyarakat yang akan memilihnya, dan
masyarakat menjadi terbiasa akan hal ini , sehingga membuat sebagian
kalangan masyarakat yang rendah tingkat kepercayaannya pada politik
kemudian tidak memberikan suaranya dan memilih untuk golput.
Walau
banyak tersebar berita miring tentang para anggota-anggota DPRD yang
beredar di kalangan-kalangan masyarakat, dan rendahnya tingkat
kepercayaan masyarakat pada politik, politik bergantung pada
operatornya, politik dapat berjalan dengan baik jika yang menjalankannya
benar-benar melakukan kewajibannya dengan sungguh-sungguh.
0 komentar:
Post a Comment