.

.
Home » » Kunjungan DPRD Prov. Kalimantan Timur - Dira Triana

Kunjungan DPRD Prov. Kalimantan Timur - Dira Triana

Oleh   Dira Triana - 1302045217

Tema : “Mengenal Parlemen Lebih Dekat”
Sebutan panjang DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.

 DPRD beranggotakan 55 orang yang telah ditentukan oleh UU otonom daerah dan berdasarkan jumlah penduduk. Anggota DPRD wajib menerapkan guidance berdasarkan aturan tata tertib yang telah ditentukan seperti tata cara berpakaian, hak dan kewaiban, dsb. Jam kerja seorang anggota DPRD tidak dibatasi, seorang anggota DPRD hanya diminta hadir ketika ada event, rapat, ataupun seminar. Dalam 4 bulan sekali, salah satu anggota DPRD terjun ke masyarakat secara langsung untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat. DPRD mempunyai 3 fungsi utama, yaitu ; 1) membuat peraturan daerah, 2) mengalokasikan anggaran, dan , 3) mengontrol atau mengaplikasikan kebijakan. -H. Mursidi Muslim(Komisi IV)

  Anggota DPRD mempunyai fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan Komisi yang dijabat. DPRD mempunyai 4 Komisi, yaitu :
1. Komisi I,  menjalankan fungsi di bidang pemerintahan, hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi ; pemerintahan umum, ketertiban dan keamanan, kependudukan, komunikasi dan informasi, hukum dan perundang-undangan, pertanahan, kepegawaian/aparatur, sosial, politik, organisasi kemasyarakatan dan perizinan, dan badan pengembangan wilayah dan perbatasan.

2. Komisi II,  menjalankan fungsi di bidang keuangan  dan perekonomian, meliputi ;keuangan daerah, aset daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, dunia usaha, penanaman modal, keuangan dan pembangunan, perusahaan patungan, perindustrian, perdagangan, pertanian, perikanan, potensi kelautan, potensi sungai dan danau, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengadaan pangan dan logistik, koperasi.

3. Komisi III, menjalankan fungsi di bidang pembangunan, meliputi ; pekerjaan umum, perencanaan pembangunan, perhubungan, pertambangan dan energi, perumahan rakyat dan lingkungan hidup, penelitian dan pengembangan daerah.

4. Komisi IV, menjalankan fungsi di bidang kesejahteraan rakyat, meliputi ; ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, kepemudaan dan olah raga, agama, kebudayaan, kesejahteraan sosial, kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan dan peranan wanita, transmigrasi, museum, cagar budaya dan kepariwisataan.

DPRD juga sedang memperjuangkan perencanaan pembangunan jalan tol, rel kereta api, dan bandara di ke sepuluh kabupaten . -HJ. Siti Qomariah, SE (Komisi I)

  Mahasiswa sekarang telah memiliki kapasitas yang mumpuni secara keilmuan, kesempatan untuk menjadi lebih baik sebagai seorang generasi penerus masih terbuka lebar namun harus dipahami juga bahwa mahasiswa mesti memiliki mental yang berlandaskan nasionalis. "Kapasitas mahasiswa dalam mengkritisi isu nasional maupun lokal sangat sensitive. Ditambah lagi mahasiswa memiliki pemikiran yang mumpuni di bidang keilmuan, namun harus saya tegaskan kembali bahwa rasa nasionalis mahasiswa harus ditanamkan," -Hermanto Kewot S.P (Komisi IV)

-Sesi Diskusi
Anggota DPRD berharap bahwa alangkah baiknya jika Indonesia dapat berinvestasi ke luar negeri dan bukan Negara luar yang berinvestasi dalam negeri  terutama Kalimantan Timur .
Kebijakan Beasiswa Kereta Api Borneo (KAB) yang dikeluarkan oleh gubernur, mengambil pelajaran dari Mantan Presiden Indonesia Prof. Dr.-Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie dan menjadikannya sebagai catatan betapa sangat di sayangkannya jika penduduk Indonesia yang berpotensi menuntut ilmu diluar negeri  dan berkarya di luar negeri. Maka dari itu, gubernur mengeluarkan kebijakan beasiswa Kereta Api Borneo (KAB) bagi mahasiswa yang berpotensi untuk mendalami perkereta apian di Russia dengan harapan mahasiswa-mahasiswa inilah yang akan menjadi insinyur perkereta apian handal yang akan mewujudkan pembangunan rel kereta api di Kalimantan Timur ketimbang mendatangkan orang dari luar.
DPRD provinsi Kal-Tim pernah menyalurkan dana APBD ke unmul mencapai 600 miliar dan berharap di tahun 2016, minimal dua dari gedung-gedung yang terbengkalai di unmul dapat beroperasi dengan baik, walaupun perguruan tinggi sebenarnya tidak termasuk dalam kewajiban DPRD provinsi. DPRD hanya berkewajiban menyalurkan dana APBD ke SMP, SMA/SMK.
Perbedaan DPRD provinsi dengan kota ialah , DPRD berkewajiban menyalurkan dana APBD ke provinsi, sedangkan DPRD menyalurkan dana ke kota.
Otonomi khusus sedang diperjuangkan dan diharapkan dapat berjalan dari 5-10 tahun kedepan
Taman kota di Jl. Bhayangkara merupakan program dan kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur, dalam proses pembangunannya memerlukan dana tambahan sehingga pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak perusahaan.
Tingginya angka golput diperkirakan oleh seringnya terjadi kecurangan di pihak-pihak tertentu yang menjalankan kampanye terselubung dan memberikan imbalan kepada masyarakat yang akan memilihnya, dan masyarakat menjadi terbiasa akan hal ini , sehingga membuat sebagian kalangan masyarakat yang rendah tingkat kepercayaannya pada politik kemudian tidak memberikan suaranya dan memilih untuk golput.
Walau banyak tersebar berita miring tentang para anggota-anggota DPRD yang beredar di kalangan-kalangan masyarakat, dan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat pada politik, politik bergantung pada operatornya, politik dapat berjalan dengan baik jika yang menjalankannya benar-benar melakukan kewajibannya dengan sungguh-sungguh.  







0 komentar:

Post a Comment