Penjelasan
:
a.
Kabinet dapat membubarkan Parlemen
tetapi hanya Majelis Rendah/House of Councellors.
b.
Parlemen mengangkat/menunjuk Perdana
Menteri dengan syarat harus orang sipil dan harus darianggota Parlemen /Diet
c.
Mahkamah Agung bertugas mengawasi Kabinet dalam melaksanakan
Konstitusi 1947
d.
Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung
dan Hakim Agung.
e.
Mahkamah
Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas
Parlemen (misalnya dalam pembuatan Undang-Undang).
f.
Impeachment, Diet bisa memanggil
Mahkamah Agung memepertanggungjawabkanperbuatannya, atau
dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ø Peran Kaisar
Didalam
Konstitusi 1947 Kedudukan
kaisar Jepang adalah sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat dalam
menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya.
Jadi walaupun Kasiar adalah kepala negara namun fungsinya sebagai seremonial
belaka. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang
mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik.
Ø Peran Rakyat
Peran rakyat di era konstitusi tahun
1889 hanya memilih anggota shugiin sedangkan anggtota kizoku ini di angkat dari
kekaisaran maupun bangsawan yang telah di angkat oelah kaisar sedangkan
konstitusi menetapkan rakyat untuk memilih majelis rendah jepang (shugi in)
maupun majelis tinggi jepang (shagi in) dari kedua majelis di pilih malalui
system pararel dan secara nasional bisa melakukan pengulangan terhadap hakim
mahkamah agung.

Ø Sistem Pemilu
Ada 2 prinsip pokok pemilihan yaitu system single member dan system
multi member. Di tahun 1955 ada dua partai yang memiliki haluan konsevatif yang sama sehingga kedua partai
itu menjadi satu partai dominatif dan
pada tahun 1933 partai demoktrat liberal
jiyu mishuto,jimito atau liberal democratif party /singkatan LDP sejak periode ini di kenal sebagai system
(gojigoine taisi)pada tahun 1955 di era perang dunia dua yang awalnya jepang
merupakan partai multi partai yang di kenal sebagai partai politik yang
dominan saat itu. Pasca PD II sistem
politik sangat bergantung dengan keinginan politik ketika itu melarang semua
anggota parlemen petahanan sebelum PD II untuk kembali menduduki posisinya.
Pemilu pertama pasca-Perang Dunia Kedua diikuti hingga 267 partai politik.
Di dalam sistem pemilihan
umum tahun 1955, kebijakan elektoral yang digunakan ialah penggunaan metode
single non-transferable vote. LDP
memiliki kemampuan sebagai partai yang hegemonik dalam tatanan pemerintahan
Jepang selama 38 tahun, akhirnya dikalahkan melalui koalisi partai-partai lawan
yang berhasil meraih kursi mayoritas pada tahun 1993, Meskipun LDP merupakan
partai yang berkuasa sangat lama dan berpengaruh sangat kuat dalam setiap
langkah politis, ekonomis, diplomatis dan bahkan kulturalis Jepang, ini semakin
terungkap. Masyarakat Jepang yang sebelumnya bersifat konservatif dan
mengedepankan status-quo, kini berubah dan mendukung adanya reformasi dan
berakhirnya dominasi LDP. pada
tahun 1993 LDP untuk pertama kalinya tidak mampu meraih kursi lebih dari empat
puluh persen di kokkai. Dikalangan LDP sendiri terjadi perpecahan terbukti di
kala pasca-pemilihan umum tahun 1993, menghasilkan tiga partai politik baru
yang dibentuk oleh para anggota-anggota LDP terdahulu yaitu
partai-partai .Shinshinto,Shinseito dan Shinto Sakigake.
Ø Reformasi
Pemilihan Umum Jepang
Pada tahun 1993 shugi-in kokkai meloloskan
berbagai undang-undang untuk merealisasikan sistem pemilihan
umum. Sistem yang baru ini memiliki tiga tujuan utama yaitu, mengurangi biaya
kampanye dan kemungkinan terjadinya korupsi, menggantikan sistem pemilihan yang
individu-sentris menjadi partai-sentris, dan juga untuk menciptakan alternatif
baru di dalam sistem parlementarian Jepang. Metode pemilihan umum dirubah
menjadi lebih terpusat kepada posisi partai politik.
Reformasi di dalam metode
pencalonan di dalam pemilihan umum memang terjadi, namun tidak sepenuhnya reformasi
ini terjadi. Dengan berbagai macam kompromi politik dengan banyak
kekuatan-kekuatan partai politik, akhirnya sistem yang dipilih ialah
memperkecil wilayah kandidat meskipun tetap bersifat individual (Single-member
District atau SMD) dan menambahkan satu jenis pencalonan lagi yaitu perwakilan
proporsional yang ditujukan untuk terbentuknya kelompok oposisi yang baik.
Sistem ini disebut mixed member sistem yang meletakan kekuatan pencalonan untuk
dipecah menjadi dua bentuk. Sistem ini berhasil mengurangi dominasi Liberal Democratic Party ( LDP) dan
memperkuat posisi oposisi di Jepang.
Ada pun Dampak reformasi sistem pemilihan umum ini mempengaruhi
tingkatan anggota parlemen yang terpilih kembali. Meskipun dengan sistem 1955,
tingkatan anggota parlemen yang terpilih kembali sudah tinggi dengan tingkatan
82%, setelah reformasi dilaksanakan tingkatan ini justru lebih meningkat.
Dengan implikasi ini, pemerintahan koalisi pun semakin sering terjadi
pasca-reformasi sistem pemilu 1993 bila dibandingkan sebelum 1993.
Ø System kepartaian
Sejak di
berlakukan konstitusi pada tahun 1947 ada tiga partai besar yang memenangkan
pemilihan suara di pemilihan umum yaitu partai liberal (jiyuto) partai sosialis
(shakaito) dan partai demokratis (minshuto).

Ø Konstitusi Meiji
Konstitusi Kekaisaran Jepang
( umumnya dikenal sebagai Konstitusi
Meiji) adalah undang-undangKekaisaran Jepang
dari tahun 1889
hingga tahun 1947.
Diberlakukan sebagai bagian dari Restorasi
Meiji, undang-undang dasar ini mengizinkan adanya sebuah monarki konstitusional yang berdasarkan
model Prusia
yang menempatkan Kaisar Jepang sebagai penguasa aktif dan mempunyai
kekuasaan politik yang besar, namun membagi hal ini dengan anggota parlemen yang
dilantik. Berlakunya Restorasi Meiji yang mengembalikan kekuasaan politik
langsung kepada kaisar untuk pertama kalinya setelah lebih dari seribu tahun,
Jepang mengalami periode reformasi politik dan sosial serta proses westernisasi
yang bertujuan untuk mengangkat derajat Jepang hingga sejajar dengan
bangsa-bangsa lain di dunia Barat. Konsekuensi langsung dari Konstitusi ini
adalah dibukanya pemerintah parlementer pertama di Asia.
Konstitusi Meiji menetapkan batasan yang jelas antara kekuasaan badan eksekutif dan
kekuasaan mutlak Kaisar. Ia juga menciptakan sebuah pengadilan yang
independen. Namun terdapat ambiguitas pada kata-kata dalam naskahnya, dan
di banyak tempat terdapat keterangan yang saling berkontradiksi. Para pemimpin
pemerintah dan partai politik dengan demikian mengemban tugas untuk
menafsirkan, apakah Konstitusi Meiji dapat digunakan untuk membenarkan
kekuasaan otoriter atau pemerintahan yang liberal-demokratis. Pertarungan
antara dua kecenderungan tersebutlah yang kemudian mendominasi pemerintahan
Kekaisaran Jepang.
Konstitusi Meiji digunakan sebagai model untuk Konstitusi Ethiopia
1931, oleh intelektual Ethiopia Tekle Hawariat
Tekle Mariyam. Inilah salah satu alasan mengapa kaum intelektual progresif
Ethiopia yang terkait dengan Tekle Hawariat dikenal dengan sebutan "Japanizers". Konstitusi Meiji
diadopsi pada 11 Februari1889 namun baru mulai diberlakukan pada 29 November1890. Pada tahun 1947, seiring kekalahan
Jepang dan dijajahnya Jepang pada akhir Perang
Dunia II, Konstitusi Meiji digantikan sebuah dokumen baru yang disebut
"Konstitusi Jepang", yang mencoba
menggantikan sistem kekaisaran dengan sejenis demokrasi
liberal ala Barat.

Ø Menggantikan
Konstitusi Meiji.
Penggantian ini dilakukan
berdasarkan prosedur amandemen seperti yang tertara dalam pasal 73 Meiji
Konstitusi. Konstitusi 47 disahkan pada tanggal 3 MEI 1947, terdiri dari preambule,
11 chapters, dan 103 articles.Dengan bergantinya konstitusi di Jepang ini telah
membawa negara Jepang setelah PD II sebagai negara baru yang cinta damai,
menjunjung kebebasan dan demokratis.
Ø Konstitusi
Jepang Ini Berdasar Pada Prinsip:
1. Popular Sovereignity Dan The
Symbolic Role Of The Emperor
Prinsip ini tersirat dalam pembukaan
Konstitusi Jepang (KJ), dan artikel 1 dari KJ. Posisi Kaisar yang dulunya dalam
article 4 Meiji Konstitusi sebagai kepala dari kerajaan dan kedaulatan tertinggi
(supreme sovereign) berubah dalam KJ yang menyatakan bahwa Kaisar hanya
terlibat dalam hal-hal kenegaraan tertentu saja yang diatur dalam KJ dan tidak
mempunyai Power / Kekuasaan yang berhubungan dengan pemerintahan. Dan segala
perbuatan dan kelakuan (acts) yang berhubungan dengan kenegaraan (state) yang
dilakukan Kaisar mendapatkan nasihat dan persetujuan dari Kabinet, dan kabinet
bertanggung jawab atas itu semua (article le3). Artikel 6 dan 7 menjelaskan
tentang tugas-tugas Kaisar, dimana Kaisar berperan di sisi rakyatnya.
2.
Pacifism / Cinta Damai
Prinsip ini ada di awal dari
pembukaan / preambule dari KJ, dan
juga terlihat dalam artikel 9 yang menjelaskan mengenai perdamaian internasional dan menyatakan bahwa Jepang menganggap perang sebagai hak dari setiap negara tetapi juga sebagai ancaman atau penggunaan kekuatan / forces sebagai alat untuk menenangkan perselisihan internasional.
juga terlihat dalam artikel 9 yang menjelaskan mengenai perdamaian internasional dan menyatakan bahwa Jepang menganggap perang sebagai hak dari setiap negara tetapi juga sebagai ancaman atau penggunaan kekuatan / forces sebagai alat untuk menenangkan perselisihan internasional.
3. Respect For Fundamental Human
Rights
Prinsip ini dapat ditemukan dalam
artikel 11 dimana setiap orang tidak dapat dihalangi-halangi untuk menikmati
hak fundamentalnya mereka. Hak fundamental mereka tidak dapat diganggu-gugat
selama tidak mengganggu kesejahteraan publik / public welfare (article 12 and
13), dimana artikel ini merepresentasikan perubahan yang sangat radikal sekali
dengan Konstitusi Meiji yang mana sangat ekstrim dalam membatasi hak warganya
secara general/umum. Hak spesifik tercantum dalam Chapter III mengenai Rights
And Duties Of The People.
Konstiusi 47 menyediakan sistem
parlementer dimana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif terpisah,
mereka melakukan 'check and balance' ke satu sama lain.

1. Bercita-cita tulus untuk sebuah
perdamaian internasional yang didasarkan pada keadilan dan ketertiban,
orang-orang Jepang selamanya meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa
dan ancaman atau penggunaan kekerasan sebagai sarana penyelesaian perselisihan
internasional.
2. Untuk mencapai tujuan paragraf
sebelumnya, darat, laut, dan angkatan udara, serta potensi perang lainnya,
tidak akan dipertahankan. Hak suka berkelahi negara tidak akan diakui.
Dari pasal 9 inilah mengapaanggara
militer jepang hanya 1% dari total APBN jepang. Jadi masyarakat
jepang trauma jika militer dibangun kembali seperti dulu , yang nantinya jepang
akan memiliki kekuatan militer yang kuat yang kemungkinan akan terjadinya
perang lagi bagi jepang .
Pasal 9 Bercita-cita tulus untuk perdamaian
internasional berdasarkan keadilan dan ketertiban, rakyat Jepang selamanya
meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa dan pengancaman atau
penggunaan kekerasan sebagai cara menyelesaikan perselisihan internasional.
Selain karena faktor
masyarakatnya ada pula faktor Amerika yang menyuruh jepang untuk memberikan
pendanaan pada militernya hanya boleh 1% saja . tetapi jepang tidak perlu
khawatir karena nantinya amerika serikat akan membantu untuk melindungi jepang
dengan memberikan bantuan pasukan dan militer amerika untuk membantu melindungi
jepang, jadi jepang tidak perlu khawatir lagi dengan keamanan negaranya.
0 komentar:
Post a Comment