.

.
Home » » Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Suharno

Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Suharno

oleh suharno nim 1302045189






      Penjelasan :
a.       Kabinet dapat membubarkan Parlemen tetapi hanya Majelis Rendah/House of Councellors.
b.      Parlemen mengangkat/menunjuk Perdana Menteri dengan syarat harus orang sipil dan harus darianggota Parlemen /Diet
c.       Mahkamah Agung bertugas  mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
d.      Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung. 
e.       Mahkamah  Agung  mengawasi  jalannya/pelaksanaan  tugas-tugas  Parlemen  (misalnya  dalam pembuatan Undang-Undang).
f.       Impeachment, Diet bisa  memanggil  Mahkamah  Agung  memepertanggungjawabkanperbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ø Peran Kaisar
Didalam Konstitusi 1947 Kedudukan kaisar Jepang adalah sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat dalam menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Jadi walaupun Kasiar adalah kepala negara namun fungsinya sebagai seremonial belaka. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. 

Ø  Peran Rakyat
Peran rakyat di era konstitusi tahun 1889 hanya memilih anggota shugiin sedangkan anggtota kizoku ini di angkat dari kekaisaran maupun bangsawan yang telah di angkat oelah kaisar sedangkan konstitusi menetapkan rakyat untuk memilih majelis rendah jepang (shugi in) maupun majelis tinggi jepang (shagi in) dari kedua majelis di pilih malalui system  pararel dan secara nasional  bisa melakukan pengulangan terhadap hakim mahkamah agung.
*    Sistem Pemilu Dan Sistem Kepartaian Di Jepang
Ø  Sistem Pemilu
Ada 2 prinsip pokok pemilihan yaitu system single member dan system multi member. Di tahun 1955 ada dua partai yang memiliki haluan  konsevatif yang sama sehingga kedua partai itu menjadi satu  partai dominatif dan pada tahun 1933 partai  demoktrat liberal jiyu mishuto,jimito atau liberal democratif party /singkatan LDP  sejak periode ini di kenal sebagai system (gojigoine taisi)pada tahun 1955 di era perang dunia dua yang awalnya jepang merupakan partai multi  partai  yang di kenal sebagai partai politik yang dominan saat itu. Pasca PD II sistem politik sangat bergantung dengan keinginan politik ketika itu melarang semua anggota parlemen petahanan sebelum PD II untuk kembali menduduki posisinya. Pemilu pertama pasca-Perang Dunia Kedua diikuti hingga 267 partai politik.
Di dalam sistem pemilihan umum tahun 1955, kebijakan elektoral yang digunakan ialah penggunaan metode single non-transferable vote. LDP memiliki kemampuan sebagai partai yang hegemonik dalam tatanan pemerintahan Jepang selama 38 tahun, akhirnya dikalahkan melalui koalisi partai-partai lawan yang berhasil meraih kursi mayoritas pada tahun 1993, Meskipun LDP merupakan partai yang berkuasa sangat lama dan berpengaruh sangat kuat dalam setiap langkah politis, ekonomis, diplomatis dan bahkan kulturalis Jepang, ini semakin terungkap. Masyarakat Jepang yang sebelumnya bersifat konservatif dan mengedepankan status-quo, kini berubah dan mendukung adanya reformasi dan berakhirnya dominasi LDP. pada tahun 1993 LDP untuk pertama kalinya tidak mampu meraih kursi lebih dari empat puluh persen di kokkai. Dikalangan LDP sendiri terjadi perpecahan terbukti di kala pasca-pemilihan umum tahun 1993, menghasilkan tiga partai politik baru yang dibentuk oleh para anggota-anggota LDP terdahulu yaitu partai-partai .Shinshinto,Shinseito dan Shinto Sakigake.
Ø  Reformasi Pemilihan Umum Jepang
  Pada tahun 1993 shugi-in kokkai meloloskan berbagai undang-undang untuk merealisasikan  sistem pemilihan umum. Sistem yang baru ini memiliki tiga tujuan utama yaitu, mengurangi biaya kampanye dan kemungkinan terjadinya korupsi, menggantikan sistem pemilihan yang individu-sentris menjadi partai-sentris, dan juga untuk menciptakan alternatif baru di dalam sistem parlementarian Jepang. Metode pemilihan umum dirubah menjadi lebih terpusat kepada posisi partai politik.
Reformasi di dalam metode pencalonan di dalam pemilihan umum memang terjadi, namun tidak sepenuhnya reformasi ini terjadi. Dengan berbagai macam kompromi politik dengan banyak kekuatan-kekuatan partai politik, akhirnya sistem yang dipilih ialah memperkecil wilayah kandidat meskipun tetap bersifat individual (Single-member District atau SMD) dan menambahkan satu jenis pencalonan lagi yaitu perwakilan proporsional yang ditujukan untuk terbentuknya kelompok oposisi yang baik. Sistem ini disebut mixed member sistem yang meletakan kekuatan pencalonan untuk dipecah menjadi dua bentuk. Sistem ini berhasil mengurangi dominasi Liberal Democratic Party ( LDP) dan memperkuat posisi oposisi di Jepang.
Ada pun Dampak reformasi sistem pemilihan umum ini mempengaruhi tingkatan anggota parlemen yang terpilih kembali. Meskipun dengan sistem 1955, tingkatan anggota parlemen yang terpilih kembali sudah tinggi dengan tingkatan 82%, setelah reformasi dilaksanakan tingkatan ini justru lebih meningkat. Dengan implikasi ini, pemerintahan koalisi pun semakin sering terjadi pasca-reformasi sistem pemilu 1993 bila dibandingkan sebelum 1993.
Ø  System kepartaian
Sejak di berlakukan konstitusi pada tahun 1947 ada tiga partai besar yang memenangkan pemilihan suara di pemilihan umum yaitu partai liberal (jiyuto) partai sosialis (shakaito) dan partai demokratis (minshuto).

*   Konstitusi Meiji Dan Konstitusi 47

Ø Konstitusi Meiji
Konstitusi Kekaisaran Jepang ( umumnya dikenal sebagai Konstitusi Meiji) adalah undang-undangKekaisaran Jepang dari tahun 1889 hingga tahun 1947. Diberlakukan sebagai bagian dari Restorasi Meiji, undang-undang dasar ini mengizinkan adanya sebuah monarki konstitusional yang berdasarkan model Prusia yang menempatkan Kaisar Jepang sebagai penguasa aktif dan mempunyai kekuasaan politik yang besar, namun membagi hal ini dengan anggota parlemen yang dilantik. Berlakunya Restorasi Meiji yang mengembalikan kekuasaan politik langsung kepada kaisar untuk pertama kalinya setelah lebih dari seribu tahun, Jepang mengalami periode reformasi politik dan sosial serta proses westernisasi yang bertujuan untuk mengangkat derajat Jepang hingga sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia Barat. Konsekuensi langsung dari Konstitusi ini adalah dibukanya pemerintah parlementer pertama di Asia.
Konstitusi Meiji menetapkan batasan yang jelas antara kekuasaan badan eksekutif dan kekuasaan mutlak Kaisar. Ia juga menciptakan sebuah pengadilan yang independen. Namun terdapat ambiguitas pada kata-kata dalam naskahnya, dan di banyak tempat terdapat keterangan yang saling berkontradiksi. Para pemimpin pemerintah dan partai politik dengan demikian mengemban tugas untuk menafsirkan, apakah Konstitusi Meiji dapat digunakan untuk membenarkan kekuasaan otoriter atau pemerintahan yang liberal-demokratis. Pertarungan antara dua kecenderungan tersebutlah yang kemudian mendominasi pemerintahan Kekaisaran Jepang.

Konstitusi Meiji digunakan sebagai model untuk Konstitusi Ethiopia 1931, oleh intelektual Ethiopia Tekle Hawariat Tekle Mariyam. Inilah salah satu alasan mengapa kaum intelektual progresif Ethiopia yang terkait dengan Tekle Hawariat dikenal dengan sebutan "Japanizers". Konstitusi Meiji diadopsi pada 11 Februari1889 namun baru mulai diberlakukan pada 29 November1890. Pada tahun 1947, seiring kekalahan Jepang dan dijajahnya Jepang pada akhir Perang Dunia II, Konstitusi Meiji digantikan sebuah dokumen baru yang disebut "Konstitusi Jepang", yang mencoba menggantikan sistem kekaisaran dengan sejenis demokrasi liberal ala Barat.
*      Konstitusi 1947

Ø  Menggantikan Konstitusi Meiji.
Penggantian ini dilakukan berdasarkan prosedur amandemen seperti yang tertara dalam pasal 73 Meiji Konstitusi. Konstitusi 47 disahkan pada tanggal 3 MEI 1947, terdiri dari preambule, 11 chapters, dan 103 articles.Dengan bergantinya konstitusi di Jepang ini telah membawa negara Jepang setelah PD II sebagai negara baru yang cinta damai, menjunjung kebebasan dan demokratis.

Ø  Konstitusi Jepang Ini Berdasar Pada Prinsip:

1. Popular Sovereignity Dan The Symbolic Role Of The Emperor
Prinsip ini tersirat dalam pembukaan Konstitusi Jepang (KJ), dan artikel 1 dari KJ. Posisi Kaisar yang dulunya dalam article 4 Meiji Konstitusi sebagai kepala dari kerajaan dan kedaulatan tertinggi (supreme sovereign) berubah dalam KJ yang menyatakan bahwa Kaisar hanya terlibat dalam hal-hal kenegaraan tertentu saja yang diatur dalam KJ dan tidak mempunyai Power / Kekuasaan yang berhubungan dengan pemerintahan. Dan segala perbuatan dan kelakuan (acts) yang berhubungan dengan kenegaraan (state) yang dilakukan Kaisar mendapatkan nasihat dan persetujuan dari Kabinet, dan kabinet bertanggung jawab atas itu semua (article le3). Artikel 6 dan 7 menjelaskan tentang tugas-tugas Kaisar, dimana Kaisar berperan di sisi rakyatnya.

2. Pacifism / Cinta Damai
Prinsip ini ada di awal dari pembukaan / preambule dari KJ, dan
juga terlihat dalam artikel 9 yang menjelaskan mengenai perdamaian internasional dan menyatakan bahwa Jepang menganggap perang sebagai hak dari setiap negara tetapi juga sebagai ancaman atau penggunaan kekuatan / forces sebagai alat untuk menenangkan perselisihan internasional.
3. Respect For Fundamental Human Rights
Prinsip ini dapat ditemukan dalam artikel 11 dimana setiap orang tidak dapat dihalangi-halangi untuk menikmati hak fundamentalnya mereka. Hak fundamental mereka tidak dapat diganggu-gugat selama tidak mengganggu kesejahteraan publik / public welfare (article 12 and 13), dimana artikel ini merepresentasikan perubahan yang sangat radikal sekali dengan Konstitusi Meiji yang mana sangat ekstrim dalam membatasi hak warganya secara general/umum. Hak spesifik tercantum dalam Chapter III mengenai Rights And Duties Of The People.
Konstiusi 47 menyediakan sistem parlementer dimana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif terpisah, mereka melakukan 'check and balance' ke satu sama lain.

*      Isi Pasal 9
1.      Bercita-cita tulus untuk sebuah perdamaian internasional yang didasarkan pada keadilan dan ketertiban, orang-orang Jepang selamanya meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa dan ancaman atau penggunaan kekerasan sebagai sarana penyelesaian perselisihan internasional.
2.      Untuk mencapai tujuan paragraf sebelumnya, darat, laut, dan angkatan udara, serta potensi perang lainnya, tidak akan dipertahankan. Hak suka berkelahi negara tidak akan diakui.
Dari pasal 9 inilah mengapaanggara militer jepang hanya 1% dari total APBN jepang. Jadi masyarakat jepang trauma jika militer dibangun kembali seperti dulu , yang nantinya jepang akan memiliki kekuatan militer yang kuat yang kemungkinan akan terjadinya perang lagi bagi jepang . Pasal 9 Bercita-cita tulus untuk perdamaian internasional berdasarkan keadilan dan ketertiban, rakyat Jepang selamanya meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa dan pengancaman atau penggunaan kekerasan sebagai cara menyelesaikan perselisihan internasional.
Selain karena faktor masyarakatnya ada pula faktor Amerika yang menyuruh jepang untuk memberikan pendanaan pada militernya hanya boleh 1% saja . tetapi jepang tidak perlu khawatir karena nantinya amerika serikat akan membantu untuk melindungi jepang dengan memberikan bantuan pasukan dan militer amerika untuk membantu melindungi jepang, jadi jepang tidak perlu khawatir lagi dengan keamanan negaranya.

0 komentar:

Post a Comment