Penjelasan :
a.
Kabinet dapat
membubarkan Parlemen (tetapi hanya Majelis Rendah/House of Councellors).
b.
Parlemen
mengangkat/menunjuk Perdana Menteri (harus orang sipil dan harus dari anggota Parlemen
/Diet)
c.
Mahkamah Agung
mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
d.
Kabinet menunjuk
Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung
e.
Mahkamah Agung
mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan
Undang-Undang).
f.
Impeachment,
yaitu dapat memanggil Mahkamah Agung memepertanggungjawabkan perbuatannya, atau
dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dari bagan tersebut di
muka, terlihat jelas bahwa terdapat hubungan timbal balik (saling mengawasi ) antara
lembaga-lembaga negara Jepang.
Sedangkan sistem
pemerintahan Jepang tersebut tidak bisa lepas dari sistem politiknya, karena
sistem pemerintahan merupakan bagian dari sistem politik. Dalam pelaksanaan
sistem pemerintahan terdapat masukan (input) yang berasal dari
keinginan-keinginan masyarakat (infra struktur politik). Proses pengambilan
keputusan, dan keluaran (out put) berupa kebijakan umum (public policy) yang
berwujud keputusan –keputusan politik yang bersifat nasional, regional maupun
internasional. Dengan demikian sistem politik dan sistem pemerintahan akan sangat mempengaruhi Jepang dalam membuat
kebijakan nasional, Regional, maupun internasional.
People/masyarakat
People
Peran rakyat di era konstitusi tahun
1889 hanya memilih anggota shugiin sedangkan anggtota kizoku ini di angkat dari
kekaisaran maupun bangsawan yang telah di angkat oelah kaisar sedangkan
konstitusi menetapkan rakyat untuk memilih majelis rendah jepang (shugi in)
maupun majelis tinggi jepang (shagi in) dari kedua majelis di pilih malalui
system pararel dan secara nasional bisa melakukan pengulangan terhadap hakim
mahkamah agung
Teno
Didalam Konstitusi 1965 Kedudukan kaisar Jepang adalah sebagai
simbol negara dan pemersatu rakyat dalam menjalankan peran yang murni seremonial
tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Jadi walaupun Kasiar adalah kepala negara
namun fungsinya sebagai seremonial belaka. Sehingga Kaisar Jepang hanya
bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan
dengan diplomatik
Sistem
pemerintahan Jepang
Membicarakan sistem pemerintahan (dalam arti
luas) suatu negara berarti membicarakan hubungan antar sub-sistem pemerintahan,
yang meliputi semua lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara
yang ada pada suatu negara itu, untuk
mencapai tujuan tertentu (tujuan negara) misalnya hubungan antara
lembag-lembaga eksekutif, legislatif dan yudisiil. Sedangkan sistem
pemerintahan dalam arti sempit, hanya membicarakan hubungan antar lembaga
eksekutif dan lembaga legislatif dalam suatu negara.
Dengan
demikian membicarakan sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) berarti
membicarakan hubungan antar organ-organ negara atau lembaga-lembaga negara yang
ada di Jepang (dalam supra struktur politik), yaitu antar :
- Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri) yang dimpin oleh Perdana Menteri.
- Lembaga Legislatif (Legislature), yaitu National Diet(Parlement Nasional).
- Lembaga Judisiil (judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Jepang menganut sistem
pemerintahan parlementer, oleh karena itukekuasaan lembaga –lembaga negara
tersebut tidak terpisah, melainkan terdapat hubunan timbal balik yang sangat
erat. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial murni, yang
didalamnya terdapat pemisahan kekuasaan secara tegas (separation of power)
antara lembaga negara yang ada (misalnya: Sistem pemerintahan Amerika Serikat).
Sistem politik
Jepang
Pada
umumnya struktur ketatanegaraan meliputi dua suasana tata kehidupan politik,
yaitu suasana kehidupan politik
pemerintah (Suprastruktur politik/the
government political sphere). Suasana tata kehidupan politik tersebut
terjadi di negara-negara yang menganut sistem politik tidak absolut otoriter,
yaitu pada negara-negara yang menganut faham demokrasi.
Membicarakan
sistem politik suatu negara,berarti membicarakan interaksi aktif yang erat,
selaras, saling mengisi, saling memberi pengertian, antara komponen supra
struktur politik, sehingga terdapat suasana kehidupan kenegaraan yang harmonis
dalam menentukan kebijakan umum dan menetapkan keputusan politik. Dalam hal
ini, masyarakat yang tercermin dalam komponen –komponen infra struktur politik
berfungsi sebagai masukan (input) yang berwujud pernyataan kehendak dan
tuntutan masyarakat (social demand);
sedangkan supra struktur politik (pemerintah dalam arti luas) berfungsi sebagai
output dalam hal menentukan kebijakan umum (public
policy) yang berwujud keputusan-keputusan politik(political decision).
Suasana kehidupan politik tersebut dapat dilihat dalam UUD/Konstitusi
masing-masing negara (bila negara itu mempunyai UUD/Konstitusi).
Jepang
(sebagai salah satu negara demokrasi) juga mempunyai struktur ketatanegaraan
sebagaimana tersebut di muka, yang meliputi supra struktur politik dan infra
struktur politik. Hal ini dapat dilihat dalam Konstitusi 1947.
Supra
struktur politik, meliputi lembaga-lembaga kenegaraan atau Lembaga-lembaga
Neagra atau alat –alat Perlengkap Negara. Dengan demikian, supra struktur
politik Negara Jepang menurut Konstitusi 1947, meliputi :
A.
Lembaga
Legislatif (legislature), yaitu National Diet (Parlemen Nasional)
B.
Lembaga Eksekutif
(Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri), yang dipimpin oleh seorang Perdana
Menteri.
C.
Lembaga Judisiil
(Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah
Agung).
Sedangkan
Infra struktur politik meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan
kehidupan lembaga –lembaga kemasyarakatan, yang dalam aktivitasnya mempengaruhi
(baik secara langsung maupun tidak
langsung) lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta
kekuasaannya masing-masig.
Sistem kepartaian
jepang
Jepang
sebagai suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak dapat
meniadakan hidup dan berkembangnya partai politik, dengan kata lain adanya
partai politik merupakan salah satu ciri bahwa Jepang merupakan negara
demokrasi. Sampai saat ini, Jepang menganut sistem politik multi party (banyak
partai), yaitu ada enam (6) partai besar :
1.
Liberal Democratic Partay (jiyu Minshuto or
Jiminto), yang banyak
didukung oleh birokrat, pengusaha, dan petani.
2.
The Japan Socialist Party (nippon S Hakaito), yang didukung oleh buruh(sayap kiri).
3.
The Komneito (Clean Goverment Party), yang didukung para penganut agama Budha.
4.
The Democatic Socialist Party (Minshato), yang didukung oleh buruh (sayap kanan).
5.
The Japan Communist Party (Nihon Kyosanto), yang didukung oleh komunis.
6.
The United Social Democratic Party (Shakai
Minshu Rengo of Shminren), merupakan partai
termuda dan terkecil di Jepang, merupakan sempalan JSP (sosialis sayap kanan).
Lihat Kishimoto Koichi, 1982: 91-93)
Sejak pasca
Perang Dunia Kedua samapai sekarang ini, Partai Demokrasi Liberal (LDP) secara
mayoritas berkuasa di Jepang. Perdana Menteri Jepang saat ini juga berasal dari
Partai LDP, di samping itu banyak para anggota LDP yang duduk di Cabinet dan
National Diet.
Kehidupan partai
politik Jepang sangat dipengaruhi oleh apa yang dinamakan hubatsu atau faksi.
Hubatshu atau faksi merupakan bagian (sub-bagian) dari partai politik di
Jepang. Misalnya lima (5) faksi yang ada dalam tubuh LDP, yang kalau diurutkan
menurut kekuatannnya meliputi Faksi Takhesita, Faksi Matzuzuka, Faksi Komoto.
Faksi-faksi yang merupakan bagian (sub bagian) dari partai politik ini sangat
berperan dalam pemilihan ketua partai (LDP). Dan sudah bukan rahasia umum lagi
bahwa ketua partai akan ditunjuk oleh DIET sebagai Perdana Menteri, yang
kemudian diangkat/dilantik oeh Kaisar.
Keadaan partai
politik Jepang memang mempunyai karakteristik yang unik, yang berbeda dengan
sistem kepartaian di negara industrilainnya seperti Amerika. Misalnya
keberadaan partai konservatif (LDP) tidak berdasarkan keanggotaan organisasi
dalam partai tetapi berdasarkan koalisi faksi-faksi (habatsu). Mengenai
sebab-sebab LDP mendominasi suasana kehidupan politik dan pemerintah Jepang,
akan dibahas pada bagian tersendiri.
0 komentar:
Post a Comment