.

.
Home » » Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Asmawati

Sistem Politik Pemerintahan Jepang - Asmawati

oleh  Asmawati - 1302045205



Penjelasan :
a.      Kabinet dapat membubarkan Parlemen (tetapi hanya Majelis Rendah/House of Councellors).
b.      Parlemen mengangkat/menunjuk Perdana Menteri (harus orang sipil dan harus dari anggota Parlemen /Diet)
c.       Mahkamah Agung mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
d.      Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung
e.      Mahkamah Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan Undang-Undang).
f.        Impeachment, yaitu dapat memanggil Mahkamah Agung memepertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dari bagan tersebut di muka, terlihat jelas bahwa terdapat hubungan timbal balik (saling mengawasi ) antara lembaga-lembaga negara  Jepang.
Sedangkan sistem pemerintahan Jepang tersebut tidak bisa lepas dari sistem politiknya, karena sistem pemerintahan merupakan bagian dari sistem politik. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan terdapat masukan (input) yang berasal dari keinginan-keinginan masyarakat (infra struktur politik). Proses pengambilan keputusan, dan keluaran (out put) berupa kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan –keputusan politik yang bersifat nasional, regional maupun internasional. Dengan demikian sistem politik dan sistem pemerintahan  akan sangat mempengaruhi Jepang dalam membuat kebijakan nasional, Regional, maupun internasional.

People/masyarakat
People
                  Peran rakyat di era konstitusi tahun 1889 hanya memilih anggota shugiin sedangkan anggtota kizoku ini di angkat dari kekaisaran maupun bangsawan yang telah di angkat oelah kaisar sedangkan konstitusi menetapkan rakyat untuk memilih majelis rendah jepang (shugi in) maupun majelis tinggi jepang (shagi in) dari kedua majelis di pilih malalui system  pararel dan secara nasional  bisa melakukan pengulangan terhadap hakim mahkamah agung
 Teno
Didalam Konstitusi 1965 Kedudukan kaisar Jepang adalah sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat dalam menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Jadi walaupun Kasiar adalah kepala negara namun fungsinya sebagai seremonial belaka. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik


Sistem pemerintahan Jepang
            Membicarakan sistem pemerintahan (dalam arti luas) suatu negara berarti membicarakan hubungan antar sub-sistem pemerintahan, yang meliputi semua lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara yang ada  pada suatu negara itu, untuk mencapai tujuan tertentu (tujuan negara) misalnya hubungan antara lembag-lembaga eksekutif, legislatif dan yudisiil. Sedangkan sistem pemerintahan dalam arti sempit, hanya membicarakan hubungan antar lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam suatu negara.
            Dengan demikian membicarakan sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) berarti membicarakan hubungan antar organ-organ negara atau lembaga-lembaga negara yang ada di Jepang (dalam supra struktur politik), yaitu antar :
  1. Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri) yang dimpin oleh Perdana Menteri.
  2. Lembaga Legislatif (Legislature), yaitu National Diet(Parlement Nasional).
  3. Lembaga Judisiil (judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer, oleh karena itukekuasaan lembaga –lembaga negara tersebut tidak terpisah, melainkan terdapat hubunan timbal balik yang sangat erat. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial murni, yang didalamnya terdapat pemisahan kekuasaan secara tegas (separation of power) antara lembaga negara yang ada (misalnya: Sistem pemerintahan Amerika Serikat).



Sistem politik Jepang
            Pada umumnya struktur ketatanegaraan meliputi dua suasana tata kehidupan politik, yaitu  suasana kehidupan politik pemerintah (Suprastruktur politik/the government political sphere). Suasana tata kehidupan politik tersebut terjadi di negara-negara yang menganut sistem politik tidak absolut otoriter, yaitu pada negara-negara yang menganut faham demokrasi.
            Membicarakan sistem politik suatu negara,berarti membicarakan interaksi aktif yang erat, selaras, saling mengisi, saling memberi pengertian, antara komponen supra struktur politik, sehingga terdapat suasana kehidupan kenegaraan yang harmonis dalam menentukan kebijakan umum dan menetapkan keputusan politik. Dalam hal ini, masyarakat yang tercermin dalam komponen –komponen infra struktur politik berfungsi sebagai masukan (input) yang berwujud pernyataan kehendak dan tuntutan masyarakat (social demand); sedangkan supra struktur politik (pemerintah dalam arti luas) berfungsi sebagai output dalam hal menentukan kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan-keputusan politik(political decision). Suasana kehidupan politik tersebut dapat dilihat dalam UUD/Konstitusi masing-masing negara (bila negara itu mempunyai UUD/Konstitusi).
            Jepang (sebagai salah satu negara demokrasi) juga mempunyai struktur ketatanegaraan sebagaimana tersebut di muka, yang meliputi supra struktur politik dan infra struktur politik. Hal ini dapat dilihat dalam Konstitusi 1947.
            Supra struktur politik, meliputi lembaga-lembaga kenegaraan atau Lembaga-lembaga Neagra atau alat –alat Perlengkap Negara. Dengan demikian, supra struktur politik Negara Jepang menurut Konstitusi 1947, meliputi :
A.      Lembaga Legislatif (legislature), yaitu National Diet (Parlemen Nasional)
B.      Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri), yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
C.      Lembaga Judisiil (Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah  Agung).
      Sedangkan Infra struktur politik meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga –lembaga kemasyarakatan, yang dalam aktivitasnya mempengaruhi (baik secara langsung  maupun tidak langsung) lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masig.

Sistem kepartaian jepang
      Jepang sebagai suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak dapat meniadakan hidup dan berkembangnya partai politik, dengan kata lain adanya partai politik merupakan salah satu ciri bahwa Jepang merupakan negara demokrasi. Sampai saat ini, Jepang menganut sistem politik multi party (banyak partai), yaitu ada enam (6) partai besar :
1.      Liberal Democratic Partay (jiyu Minshuto or Jiminto), yang banyak didukung oleh birokrat, pengusaha, dan petani.
2.      The Japan Socialist Party (nippon S Hakaito), yang didukung oleh buruh(sayap kiri).
3.      The Komneito (Clean Goverment Party), yang didukung para penganut agama Budha.
4.      The Democatic Socialist Party (Minshato), yang didukung oleh buruh (sayap kanan).
5.      The Japan Communist Party (Nihon Kyosanto), yang didukung oleh komunis.
6.      The United Social Democratic Party (Shakai Minshu Rengo of Shminren), merupakan partai termuda dan terkecil di Jepang, merupakan sempalan JSP (sosialis sayap kanan). Lihat Kishimoto Koichi, 1982: 91-93)
Sejak pasca Perang Dunia Kedua samapai sekarang ini, Partai Demokrasi Liberal (LDP) secara mayoritas berkuasa di Jepang. Perdana Menteri Jepang saat ini juga berasal dari Partai LDP, di samping itu banyak para anggota LDP yang duduk di Cabinet dan National Diet.
Kehidupan partai politik Jepang sangat dipengaruhi oleh apa yang dinamakan hubatsu atau faksi. Hubatshu atau faksi merupakan bagian (sub-bagian) dari partai politik di Jepang. Misalnya lima (5) faksi yang ada dalam tubuh LDP, yang kalau diurutkan menurut kekuatannnya meliputi Faksi Takhesita, Faksi Matzuzuka, Faksi Komoto. Faksi-faksi yang merupakan bagian (sub bagian) dari partai politik ini sangat berperan dalam pemilihan ketua partai (LDP). Dan sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ketua partai akan ditunjuk oleh DIET sebagai Perdana Menteri, yang kemudian diangkat/dilantik  oeh Kaisar.

Keadaan partai politik Jepang memang mempunyai karakteristik yang unik, yang berbeda dengan sistem kepartaian di negara industrilainnya seperti Amerika. Misalnya keberadaan partai konservatif (LDP) tidak berdasarkan keanggotaan organisasi dalam partai tetapi berdasarkan koalisi faksi-faksi (habatsu). Mengenai sebab-sebab LDP mendominasi suasana kehidupan politik dan pemerintah Jepang, akan dibahas pada bagian tersendiri.

0 komentar:

Post a Comment