Peran
Elite Raja/Ratu sebagai Kepala Negara di Negara Belanda
Clara Stephanie - 1302045235
Clara Stephanie - 1302045235
Belanda merupakan suatu negara yang menganut sistem
monarki konstitusional. Artinya, monarki berada dibawah konstitusi yang
mengakui adanya raja/ratu atau kaisar yang menjadi kepala negara. Raja/ratu
atau kaisar tersebut dipilih dari garis keturunan. Sistem monarki
konstitusional ini menggunakan politik tiga serangkai atau trias politica. Selain
itu, Belanda juga menganut sistem demokrasi parlementer. Pemerintahan serta
kondisi politik di Belanda lebih bersifat pada usaha mendapatkan mufakat yang
luas berkaitan dengan hal-hal yang penting. Hal ini dilakukan baik dalam
komunitas politiknya maupun kehidupan bermasyarakatnya secara keseluruhan. Hal
ini dapat dilihat ketika Belanda dipilih sebagai negara paling demokratis ke-10
di dunia oleh The Ecinomist.
Dalam sistem pemerintahannya,raja/ratu menjadi
kepala negara yang menjadi lambang persatuan negara Belanda. Raja/ratu dalam
hal ini terikat pada sebuah konstitusi serta lebih berfungsi pada hal-hal yang bersifat
ceremony. Meski hanya pada hal-hal yang bersifat ceremony, raja/ratu juga
mempunyai beberapa kewenangan dan pengaruh. Kewenangan ini merupakan kelanjutan
dari adanya tradisi the House of Orange yang merupakan tradisi keturunan. Dalam
hal ini raja/ratu mempunyai kewenangan untuk menunjuk sebuah format yang akan
membentuk Dewan Menteri (Council of Ministers). Hal ini dilakukan setelah
diadakannya pemilihan umum. Pemerintah negara Belanda pada dasarnya ada
tiga,yaitu Raja/ratu, states general/parlemen, dan dewan menteri. Dewan menteri
mempunyai wewenang untuk merencanakan serta melaksanakan berbagai kebijakan
pemerintah bersama-sama dengan raja/ratu dan dewan menteri.
Belanda yang dikepalai oleh seorang raja/ratu yang
menjadi kepala negara kini ditempati oleh Willem-Alexander yang merupakan anak
tertua dari Putri Beatrix yang sebelumnya merupakan kepala negara Belanda. Dalam konstitusi Belanda,raja/ratu
sebagai kepala negara memang memiliki kekuasaan yang terbatas. Kepala negara
bisa menggunakan wewenang dan pengaruhnya hanya pada saat kabinet yang baru
akan dibentuk. Dalam hal ini kepala negara akan menjadi penengah antara
partai-partai politik yang ada. Akan tetapi raja/ratu sebagai kepala negara juga
bisa memiliki pengaruh yang lebih besar dari kekuasaan yang telah diberikan
konstitusi. Hal ini bergantung dari keadaan sistem pemerintahan itu sendiri.
Sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai suatu
tatanan utuh yang terdiri atas komponen-komponen pemerintahan dalam suatu
negara yang saling berpengaruh dan bergantung untuk mencapai tujuan serta
fungsi pemerintahan tersebut. Secara garis besar, komponen-komponen
pemerintahan ini meliputi 3 badan kekuasaan yaitu badan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Sistem pemerintahan negara Belanda adalah sistem parlementer. Dalam ketatanegaraan
negara Belanda, Raja/ratu menjadi pengikat dan memberikan pengaruh diantara
tiga badan kekuasaan tersebut.
Pengaruh tersebut antara lain :
1.
Kekuasaan Eksekutif : Kekuasaan ini berada ditangan raja/ratu tanpa bisa diganggu
gugat. Kekuasaan pemerintahannya berada
di tangan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri serta menteri-menterinya
yang memiliki tanggung jawab kepada parlemen.
2.
Kekuasaan Legislatif : Kekuasaan ini diberikan oleh raja/ratu kepada wakilnya untuk
melaksanakan kekuasaan sebagai anggota majelis rendah (Twedee Kamer). Dimana
wakil tersebut nantinya memiliki hak atau kewenangan untuk mengajukan rancangan
undang-undang.
3.
Kekuasaan Yudikatif : Kekuasaan ini memiliki kedudukan yang lebih bebas daripada
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Raja/ratu hanya memiliki kewenangan atas
pengangkatan anggota-anggota badan yudikatif
0 komentar:
Post a Comment