.

.
Home » » Analisis Elit : Clara Stephanie

Analisis Elit : Clara Stephanie

Peran Elite Raja/Ratu sebagai Kepala Negara di Negara Belanda
Clara Stephanie - 1302045235

Belanda merupakan suatu negara yang menganut sistem monarki konstitusional. Artinya, monarki berada dibawah konstitusi yang mengakui adanya raja/ratu atau kaisar yang menjadi kepala negara. Raja/ratu atau kaisar tersebut dipilih dari garis keturunan. Sistem monarki konstitusional ini menggunakan politik tiga serangkai atau trias politica. Selain itu, Belanda juga menganut sistem demokrasi parlementer. Pemerintahan serta kondisi politik di Belanda lebih bersifat pada usaha mendapatkan mufakat yang luas berkaitan dengan hal-hal yang penting. Hal ini dilakukan baik dalam komunitas politiknya maupun kehidupan bermasyarakatnya secara keseluruhan. Hal ini dapat dilihat ketika Belanda dipilih sebagai negara paling demokratis ke-10 di dunia oleh The Ecinomist.
Dalam sistem pemerintahannya,raja/ratu menjadi kepala negara yang menjadi lambang persatuan negara Belanda. Raja/ratu dalam hal ini terikat pada sebuah konstitusi serta lebih berfungsi pada hal-hal yang bersifat ceremony. Meski hanya pada hal-hal yang bersifat ceremony, raja/ratu juga mempunyai beberapa kewenangan dan pengaruh. Kewenangan ini merupakan kelanjutan dari adanya tradisi the House of Orange yang merupakan tradisi keturunan. Dalam hal ini raja/ratu mempunyai kewenangan untuk menunjuk sebuah format yang akan membentuk Dewan Menteri (Council of Ministers). Hal ini dilakukan setelah diadakannya pemilihan umum. Pemerintah negara Belanda pada dasarnya ada tiga,yaitu Raja/ratu, states general/parlemen, dan dewan menteri. Dewan menteri mempunyai wewenang untuk merencanakan serta melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah bersama-sama dengan raja/ratu dan dewan menteri.
Belanda yang dikepalai oleh seorang raja/ratu yang menjadi kepala negara kini ditempati oleh Willem-Alexander yang merupakan anak tertua dari Putri Beatrix yang sebelumnya merupakan kepala  negara Belanda. Dalam konstitusi Belanda,raja/ratu sebagai kepala negara memang memiliki kekuasaan yang terbatas. Kepala negara bisa menggunakan wewenang dan pengaruhnya hanya pada saat kabinet yang baru akan dibentuk. Dalam hal ini kepala negara akan menjadi penengah antara partai-partai politik yang ada. Akan tetapi raja/ratu sebagai kepala negara juga bisa memiliki pengaruh yang lebih besar dari kekuasaan yang telah diberikan konstitusi. Hal ini bergantung dari keadaan sistem pemerintahan itu sendiri.
Sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas komponen-komponen pemerintahan dalam suatu negara yang saling berpengaruh dan bergantung untuk mencapai tujuan serta fungsi pemerintahan tersebut. Secara garis besar, komponen-komponen pemerintahan ini meliputi 3 badan kekuasaan yaitu badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem pemerintahan negara Belanda adalah sistem parlementer. Dalam ketatanegaraan negara Belanda, Raja/ratu menjadi pengikat dan memberikan pengaruh diantara tiga badan  kekuasaan tersebut.
Pengaruh tersebut antara lain :
1. Kekuasaan Eksekutif : Kekuasaan ini berada ditangan raja/ratu tanpa bisa diganggu gugat.  Kekuasaan pemerintahannya berada di tangan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri serta menteri-menterinya yang memiliki tanggung jawab kepada parlemen.
2. Kekuasaan Legislatif : Kekuasaan ini diberikan oleh raja/ratu kepada wakilnya untuk melaksanakan kekuasaan sebagai anggota majelis rendah (Twedee Kamer). Dimana wakil tersebut nantinya memiliki hak atau kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang.
3. Kekuasaan Yudikatif : Kekuasaan ini memiliki kedudukan yang lebih bebas daripada kekuasaan eksekutif dan legislatif. Raja/ratu hanya memiliki kewenangan atas pengangkatan anggota-anggota badan yudikatif

0 komentar:

Post a Comment